Sumber Foto: Freepik
Oleh: Zumrotul Mudrika
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Orang-orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tangan seorang seniman kini terhenti sejenak menggoreskan kuas berwarnanya di atas kanvas putih, karena termenung setelah membacanya. Tetapi sepertinya bukan hanya pelukis saja yang merasakannya, karena sekilas makna “gambar” ialah dua dimensi, sehingga tidak hanya lukisan, tetapi juga foto, video,dan lain lain. Tentunya menimbulkan kekhawatiran ketika membacanya sekilas. Terutama orang yang berkecimpung dalam dunia visual, apalagi jika berkaitan dengan mahluk bernyawa dalam karyanya. Lantas dengan tuntutan zaman yang mengharuskan adanya karya visual 2 dimensi, apakah tetap diharamkan? Dan apakah wayang kulit itu haram?
Berkaitan dengan fotografi, Imam Nawawi berpendapat bahwa diperbolehkan melukis maupun memotret mahluk hidup. Karena yang dilarang di zaman Nabi Muhammad ialah gambar yang berjasad, memiliki bayangan seperti patung. Sedangkan lukisan tidak memilikinya, hanya berupa cap dari tinta atau cat ataupun hasil pantulan cahaya. Beliau juga mempertimbangkan tujuannya. Jika bermanfaat, maka hukumnya mubah atau boleh. Sedangkan jika merusak bagi agama, menjadi haram.
Sependapat beliau, Ustaz Abdul Somad yang kerap disapa UAS di Youtube dalam judul Melukis Haram? mengatakan hal yang hampir serupa,
“ Tidak ada larangan menggambar pada kain maupun kertas, maka itu mubah asalkan lukisan itu baik (tidak mengumbar aurat). Yang haram itu patung, yang menimbulkan bayangan dan dibentuk menyerupai mahluk hidup. Jika ia menciptakan itu, di hari kiamat akan diminta Allah memberikan nyawa kepada patungnya.”
Adapun hadist yang lebih menyorot pada gambar mahluk hidup,
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membuat gambar di dunia ini, maka Allah akan menyiksanya pada hari kiamat dengan memerintahkan kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalam gambar itu. Padahal dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum atau sebutir jelai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist tersebut, ada juga yang berpendapat mutlak haram meskipun dalam bentuk bidang datar, seperti yang dikemukakan ustaz Adi Hidayat atau UAS di channel Audio Dakwah dalam judul Hakikat Hukum Patung dan Gambar Dalam Islam,
“Ada beberapa ulama berpendapat menggambar mahluk hidup itu haram, karena adanya kecenderungan dibuat semirip mungkin. Lalu timbul rasa kagum yang menyebabkan rusaknya fiqih dan aqidah,” ujarnya
Walaupun demikian, beliau menyampaikan 2 pengecualian, yaitu perangkat yang melekat pada anak yang belum baligh, karena tidak ada unsur syirik, dan pada gambar yang tidak bisa dikagumi contohnya gambar di karpet. Dari sana berkembang, diperbolehkan jika berkaitan Pendidikan.
“Selama bukan untuk menyaingi ciptaan Allah, tetapi pada hal yang beresensi lain, sifatnya maslahat, dan kalau bisa jangan sesempurna mungkin. Misal dihilangkan sebagian sehingga tidak menyerupai betul.” Tambahnya
Tidak hanya Ustaz Adi Hidayat, Buya Hamka menjelaskan gambar yang diperbolehkan dalam Youtube dengan judul Apakah Melukis Diperbolehkan Dalam Islam?
“Ada 5 pembahasan. Melukis yang tidak bernyawa itu mutlak halal. Dan yang bernyawa ada 2 macam, yaitu lukisan yang ditempel, serta lukisan berbayang seperti patung yang hukumnya mutlak haram kecuali mainan anak, gambar yang sempurna tanpa kepala, maka tidak mengapa asalkan terhormat (tidak menampakkan aurat). Kebanyaan ulama berpendapat haram, seperti para ulama india mengharamkan karna agar tidak terbawa kesan agama sebelumnya, hindu budha. Lalu fotografi, karna bukan hayalan, ulama sepakat bukan haram asalkan terhormat. Untuk boneka, ada yang berpendapat boleh hanya perempuan, namun ada pula yang berpendapat anak kecil laki laki boleh.”
Lalu dalam sesi tanya jawab bersama Habib Husein Bin Ja’far Al Hadar dalam acara kapsul rahmadan yang diunggah ke youtube dengan judul Sadana Agung Bertanya Hukum Menggambar Dalam Islam
“Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan, kecuali ada larangan secara tegas melakukan sesuatu yang memang sudah jelas dalilnya tidak diperbolehkan. Adapun menurut beberapa ulama berpendapat, ada sebagian gambar yang dilarang tapi bagi ulama lain memperbolehkan. Argumen dilarangnya patung atau gambar mahluk hidup secara utuh ketika disimpan ditempat mulia seperti menurut Buya Al Maliki, salah satu pakar fiqih. Adapun gambar yang berkaitan dengan seni animasi bukan untuk kebutuhan disembah justru itu baik, karena dimaksudkan untuk dakwah. Jadi menurut Syekh Muttawali salah satu pakar tafsir, menggambar itu tidak masalah asalkan niatnya bukan untuk diberhalakan. Yang diperdebatkan ialah patung, gambar utuh mahluk bernyawa, tapi secara mendasar melarang karena takutnya diberhalakan. Tetapi untuk kehati-hatian, lebih baik menghindari memajang patung. Tapi sedikit saja ada lubang atau apa yang menyebabkan patung tidak utuh, itu tidak masalah.”
Tentang wayang kulit, dalam video Youtube yang berjudul Hukum Wayang, Gus Baha bercerita sedikit tentang dakwah Walisongo
“Sunan Kalijaga ingin berdakwah di Pajang, sampai-sampai membuat tengul (wayang seperti patung), namun Sunan Giri tidak terima karena membuat patung itu haram dan di akhirat disuruh memberi nyawa. Hingga akhirnya Sunan Kudus menengahi dan memberi saran agar wayangnya digepengkan menjadi wayang kulit.”
Pada akhirnya kembali pada pilihan dan tujuan kita masing masing, manakah yang akan dipilih. Syariat memang membatasi tetapi tujuannya baik, untuk menyelamatkan manusia agar terhindar dari mudharat. Di samping itu jika dilihat sekilas, hadistnya sangat kaku dan tidak semua orang tahu asbabul wurudnya, oleh karena itu perlulah ulama yang mendampingi agar tidak terjadi kesalahpahaman.