Berfikir Dua Kali sebelum Menyebut Indonesia sebagai Negara Demokratis

Ribuan mahasiswa saat aksi di depan gedung MPR/DPR. (Sumber Foto: Indonesia.go.id)

Oleh: Fadlan Naufal Rahmat

Setidaknya, dari beberapa dekade lalu, Indonesia dikenal sebagai “negara demokratis”. Tapi, konsepsi itu sejauh ini menjadi kontradiktif dan menjadi boomerang bagi para pelaku negara. Hal yang menjadikannya kontradiktif ialah kasus-kasus mulai dari penculikan, kriminalisasi, penahanan, hingga pembunuhan orang-orang yang dengan berani mengkritik pemerintah atau secara gamblang menyuarakan pendapatnya.

Hal itu menimbulkan berbagai pertanyaan menyerbu benak saya dengan gegap gempita, “Layakkah Indonesia disebut sebagai negara yang demokratis?” Lalu, “Apakah negara demokratis hanya merujuk pada negara yang pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat?”

Melansir dari gooddoctor.id, dari segi etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “democratia” yang berarti “pemerintahan rakyat.” Kata ini terdiri dari dua akar kata, yaitu “demos” dan “kratos”. Kata “demos” berarti “rakyat” sementara kata “kratos” berarti “pemerintahan.” Jadi, secara harfiah, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang diserahkan kepada rakyat. Ini artinya, Indonesia seharusnya menjadi negara yang kebijakannya lebih banyak melibatkan persetujuan rakyat, atau kebijakannya tidak lepas dari suara rakyat..

Pada debat calon presiden 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anies Baswedan, salah satu calon presiden (Capres), mengatakan bahwa angka indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun. Ditambah lagi, rakyat sekarang tidak percaya pada proses demokrasi yang terjadi.

“Indeks demokrasi kita menurun. Bahkan, pasal-pasal yang memberikan kewenangan untuk digunakan secara karet kepada pengkritik. Misalnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946. Itu semua membuat kebebasan bersuara menjadi terganggu,” ungkapnya.

Lalu, Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto menanggapi hal tersebut dengan tanggapan yang cukup menohok. Dia mengatakan, bahwasanya demokrasi kita telah berjalan. Keberhasilan Anies Baswedan waktu itu menjadi gubernur lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu indikatornya.

“Pak Anies, kalau demokrasi kita tidak berjalan, Bapak tidak mungkin menjadi gubernur,” jawabnya.

Dengan begitu, sangat disayangkan, interpretasi seorang Capres terhadap kata “demokrasi” masih terbilang sempit. Bagaimana tidak? Secara tidak langsung, dia mengatakan bahwa demokrasi hanyalah masalah Pemilu. Demokrasi ialah perihal khalayak yang nyoblos belaka. Padahal, kalau kita ingat-ingat lagi, negara demokrasi artinya “negara berdasarkan pemerintahan rakyat.” Dengan kata lain, suara rakyat dan berjalannya pemerintahan di “Negara Demokratis” sudah selayaknya menjadi satu tarikan nafas.

Negara demokratis bukan sebatas negara yang memiliki sistem pemilihan umum sahaja. Lebih dari itu, demokratis adalah kata yang merujuk pada mensejahterakan kemerdekaan rakyat, bukan mensejahterakan pemaksaan rakyat. Idealnya, sebagai negara demokratis, Indonesia menjadi negara yang memberikan ruang kepada rakyatnya untuk andil dalam penetapan kebijakan. Seminimal mungkin ialah aspirasi rakyat didengarkan, bukannya menangkap atau juga menghakimi orang-orang yang berdemonstrasi menolak kebijakan dan mengangkat keresahan rakyat kecil.

Sumber lain, yakni gramedia.com mengatakan, “Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mengizinkan dan memberikan hak dan kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat, juga turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.”

Selain itu, ketika memang indonesia adalah negara yang demokratis, sudah sepatutnya yang kita temui adalah musyawarah dari sisi pemerintah dan rakyat yang massif. Bukannya saat pemerintah mengeluarkan kebijakan secara sepihak, yang mengkritisinya kemudian dikriminalisasi dan ditangkapi pula. Bagaimana bisa negara yang demokratis melakukan perampasan hak bersuara seperti itu?

Meminjam informasi dari nasional.tempo.co, ada sejumlah aktivis yang harus berurusan dengan polisi usai mengkritik pemerintahan Jokowi. Salah satunya Dandhy Dwi Laksono, seorang aktivis sekaligus jurnalis. Kabarnya, ia ditangkaap pada Kamis, 26 september 2019. Pada waktu itu, Dandhy diketahui seringkali berkicau di Twitter soal kerusuhan di Papua yang disebabkan oleh tindakan rasialisme. Pada 27 september 2019, polisi menyatakan telah menetapkan Dandhy menjadi tersanga kasus ujaran kebencian.

Setiap 5 tahun sekali, bagai tak berdosa, kita seakan sibuk merayakan demokrasi dan melupakan orang-orang yang hilang karena berdemonstrasi. Pun rasa-rasanya kata “demokrasi” hanyalah formalitas belaka.

Mengutip kata dari seorang aktivis ‘65, Soe Hok Gie, “Kita seolah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah. Mereka yang berani menyerang koruptor-koruptor, mereka semua ditahan. Lihat, apa yang terjadi dengan Mochtar Lubis? Menurut saya, itu adalah tanda-tanda kediktatoran.”

Tinta Merah Demokrasi di Indonesia

Sejauh mata memandang, pemerintah selalu saja mengedepankan kepentingan pribadi. Mereka menangkap, menyakiti, bahkan membunuh orang-orang yang menyuarakan penolakan. Hal ini dibuktikan melalui beberapa kasus. September 2019, para mahasiswa, buruh dan beberapa kelompok masyarakat lainnya melakukan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap Rancanagan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan beberapa undang-undang bermasalah lainnya. Setidaknya, ada 5 korban jiwa dan ratusan orang yang ditangkap dengan sewenang-wenang.

Selain itu, pada bulan yang sama tahun 2023, puluhan orang ditangkap saat aksi Bela Rempang di depan Kantor Badan Pengelolaan (BP) Batam. Hal ini dengan terang benderang melanggar etik demokrasi. Apa namannya ketika negara demokratis di isi oleh represifitas aparat?

Bertolak belakang dari fundamentalnya, negara demokratis, atau juga pemerintahan rakyat berhasil membuat kebijakan—secara sepihak—dan menindas rakyatnya. Melansir dari CNNIndonesia.com, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengaggap bahwa sedikitnya ada 11 kebijakan yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus corona mewabah di Indonesia. Kebijakan tersebut mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan hari raya, lonjakan tenaga kerja asing, hingga pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Kebijakan-kebijkan yang mensejahterakan rakyat seharusnya dirasakan eksistensinya sejak dahulu kala. Akan tetapi, yang kita temui hanyalah sebaliknya. Ketimpangan di mana-mana, perampasan lahan, sampai pelemahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), yang jelas-jelas itu hanya menguntungkan satu sisi. Lebih baik jika rakyat juga ikut untung. Tapi, yang terjadi adalah tanah dan haknya dirampas, juga koruptor yang makin melenggang.

Hal ini menjadi semakin jelas bahwa konstistusi diperuntukkan untuk satu sisi sahaja, sisi-sisi oligarki, dan kapitalisme, atau juga pemilik modal. Hal yang paling parah, suara-suara dibungkam. Penolakan dintiimidasi, otoritarian ditegakkan, kadang terang-terangan, kadang secara halus dan senyap.

Bahkan, hukum yang seharusnya bisa dijadikan pelindung bagi yang tak bersalah, khususnya rakyat kecil, dsb; malah kita saksikan sebagai hukum yang hanya menjadi pelegitimasi kekuasaan si penindas dan pemilik modal. Selain itu, menurut Karl Marx, hukum tidak terlepas dari ekonomi dan kerap kali menjadi alat legitimasi kelas ekonomi dan golongan tertentu. Misalnya, kebijakan/hukum di Indonesia cenderung condong ke pemilik modal daripada memihak buruh (Sulaiman, 2013).

Kalaupun kita ingin membawanya pada persoalan Pemilu, kerusakan tatanan demokrasi di Indonesia ini pun tak bisa disangkalnya. Memang yang mencoblos adalah rakyat, tapi, apakah suara mereka, rintihan mereka akan tetap didengar segera setelah pemimpin-pemimpin yang dicoblosnya berkuasa? Apakah pilihan mereka murni karena yang betul menurut mereka masing-masing adalah yang mereka pilih? Atau apa bukan karena uang sahaja mereka memilihnya? Pun pendekatan melalui money politic, menurut saya hanyalaah pembodohan rakyat yang harus dihentikan.

Tidak bisa dipungkiri, campur tangan oligarki dan relasi kuasa yang selama ini terjadi telah menodai marwah demokrasi. Terlebih lagi, mungkin kita akan menemui elite-elite yang bilang, “Sistem pemerintahan di Indonesia itu mengutamakan suara rakyat dan memberikan kebebasan berpendapat bagi seluruh warganya.” Tapi, dari zaman Orde Baru (Orba), bahkan dari orde lama, hingga reformasi, yang kita temui hanyalah Indonesia dengan dominasi tanda-tanda kediktatorialannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *