Blak-blakan Saja, Regulasi Itu Sengaja Dibuat untuk PBNU

Tambang Bakrie untuk Nahdlatul Ulama (Sumber Foto: Koran.tempo.co).

Oleh: Faiz Alfa

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah membukakan jalan kepada badan usaha milik Organisasi Massa (Ormas) keagamaan untuk melakukan usaha pertambangan. Beragam tanggapan terlontar dari mulut para pimpinan Ormas.

Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia—secara kuantitas, Muhammadiyah, belum menyatakan sikap resminya. Wakil Ketua Majelis Pengurus Pusat (PP)-nya, Mukhaer Pakkana, menilai izin usaha pertambangan itu lebih banyak manfaat daripada mudaratnya. Izin itu bisa menjadi kesempatan bagi Ormas Islam untuk melakukan dakwah muamalah atau dakwah bil hal, tidak hanya koar-koar di luar. Selama ini, usaha pertambangan penuh oligarki, merusak lingkungan, dan jahat. Karena itu, Ormas Islam, tidak boleh membiarkan lepas tangan.

Lain lagi dengan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)-nya, Trisno Rahardjo. Trisno dalam legal opinion-nya kepada PP Muhammadiyah, menilai pemberian izin usaha pertambangan itu melanggar Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintah. Aturan itu termaktub dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, Ketua Umum PP-nya, Haedar Nashir, agaknya menyambut baik izin pertambangan itu. Menurutnya, Muhammadiyah telah mengelola banyak hal selama ini, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Sumber daya alam seperti kelapa sawit, hutan, laut, ikan, dan batu harus dikelola juga, tapi tidak boleh dirusak. Haedar menekankan, “Hanya karena orang lain buruk (dalam mengelola tambang-pen), bukan berarti kita  tidak boleh.”

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan belum ada pembicaraan soal izin tambang dengan Ormasnya. Tapi, jika ada penawaran resmi dari pemerintah untuk mengelola tambang, Muhammadiyah akan membicarakannya secara seksama, tidak tergesa-gesa, dan dengan mengukur kemampuan agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi. Menurutnya, pemberian izin tambang merupakan wewenang pemerintah sepenuhnya.

Mereka Menolak dengan Tegas

Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (Sumber Foto: Detiknews).

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan tidak menerima izin pengelolaan tambang karena, setidaknya, tiga alasan. Pertama, mereka khawatir terhadap risiko kerusakan alam. Kedua, PGI selama ini aktif mendampingi korban-korban pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Kalau menerima izin itu, mereka akan menjadi pelaku. Ketiga, usaha pertambangan berada di luar bidang pelayanan PGI, sangat kompleks, konsekuensinya luas, dan penuh kontroversi.

Penolakan yang lebih tegas datang dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Mereka mengatakan, pengelolaan tambang tidak sesuai dengan tugas  organisasi yang berdiri tahun 1924 itu. KWI berdiri untuk tujuan mengorganisir peribadatan umat Katolik dan menjalankan program kemanusiaan di Indonesia. Mereka juga khawatir akan mengalami konflik kepentingan, karena KWI selama ini berperan dalam manajemen pembangunan yang  dilakukan oleh pemerintah.

Merasa ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) turut menolak izin pertambangan. Mereka menganggap, usaha pertambangan terbukti merusak lingkungan dan menjadi salah satu penyebab krisis iklim. Mereka juga menekankan, pemerintah sudah saatnya menghentikan penambangan batu bara dan beralih ke sumber energi hijau.

Berbeda dengan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) menyatakan tidak akan meminta izin tambang, meskipun secara regulasi diperkenankan. Mereka menilai, menjaga lingkungan hidup dari kerusakan merupakan salah satu bentuk maqashid asy-syari’ah. Selain itu, mereka mengaku tidak memiliki kompetensi untuk mengelola tambang.

Berawal dari Janji di Hadapan Para Kiai

Penabuhan rebana tanda dibukanya Muktamar NU ke-34 oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Agama, Yaqut cholil Qoumas, dan Gubernur Provinsi, Lampung Junaidi (Sumber Foto: Tribunnews.com).

Pembicaraan tentang tambang untuk Ormas Islam menyeruak ke publik sejak Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung pada 22-24 Desember 2021. Usai membuka perhelatan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan agar nahdliyin muda memperkuat ekonomi organisasi. Untuk misi penguatan itu, pemerintah akan memberikan lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian atau tujuan lain, termasuk pertambangan mineral dan batubara, selama NU punya badan usaha.

Sebelumnya, pada Mei 2021, Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Satgas ini kemudian memiliki kewenangan luas: mencabut, menerbitkan dan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertmbangan khusus (IUPK); hak guna usaha (HGU); dan konsesi kawasan hutan.

Desember 2023, pemerintah mengaku sedang berupaya memberi ruang bagi ormas untuk mengelola tambang dengan merevisi PP No. 96 Tahun 2021. Revisi itu juga dikerjakan untuk mempercepat syarat perpanjangan izin usaha pertambangan.

Maret 2024, Bahlil Lahadalia adu mulut dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut berpendapat, usaha pertambangan itu begitu kompleks, memerlukan pengalaman, dan membutuhkan dana yang besar. Dia menilai, badan usaha milik Ormas keagamaan belum memenuhi tiga kriteria itu.

April 2024—setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto berbicara di hadapan para kiai di Malang, Jawa Timur. Dalam forum bertajuk “Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung Se-Indonesia” itu, dia membeberkan rencana pemerintah untuk membagikan izin tambang kepada NU. Lokasi pertambangan yang akan diberikan kepada NU adalah bekas lahan milik salah satu perusahaan swasta.

Kemudian pada 30 Mei 2024, pemerintah menerbitkan PP No. 25 Tahun 2024 yang membukakan jalan bagi Ormas keagamaan untuk mendapatkan IUPK. Gayung bersambut, Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa: NU menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. Pada 6 Juni, dia menyebut, bisnis pertambangan itu nantinya akan dipakai untuk sumber pendapatan organisasi.

Tidak sampai seminggu berselang, pemerintah menyiapkan lahan tambang batu bara bekas dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk NU. Lahan seluas 20.000 hektar lebih itu bisa dikelola bila NU mengurus proses perizinannya. Baik Bahlil maupun Gus Yahya—panggilan akrab Ketua PBNU itu, mereka sama-sama menyatakan, “Insya Allah, minggu ini (izin terbit).”

Ithlaq al-Kull, Iradah al-Juz

Menurut ilmu balaghah, terdapat majaz (teknik retorika) ithlaq al-kull wa iradah al-juz (yang diucapkan keseluruhan, sedang yang dimaksud adalah sebagian). Contoh penggunaan majaz ini adalah kalimat “Karim memberikan uangnya kepada pengemis”. Dalam kalimat itu, Karim seakan memberikan semua uangnya. Padahal, yang dimaksud adalah sebagian uang milik Karim, bukan keseluruhan.

Majaz itu merupakan kebalikan dari ithlaq al-juz wa iradah al-kull (yang diucapkan sebagian, sedang yang dimaksud adalah keseluruhan). Contohnya ada pada kalimat “Agus tidak melihat batang hidung Karim’. Dalam kalimat itu, Agus seolah tidak melihat hidungnya Karim. Padahal, yang dimaksud adalah keseluruhan badan Karim, bukan hanya batang hidungnya saja.

Kaitannya dengan PP No. 21 Tahun 2024, pemerintah seakan mempraktikkan majaz ithlaq al-kull wa iradah al-juz. Seolah-olah pemerintah membicarakan keseluruhan Ormas keagamaan, padahal yang dimaksud adalah PBNU. Seolah-olah, pemerintah membuka jalan bagi seluruh Ormas keagamaan untuk membuka usaha tambang, padahal yang disasar adalah PBNU.

Sastrawan sekaligus wartawan senior, Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda, membaca tendensi yang sama dalam pemberlakuan PP tersebut dalam produk-produk hukum lain. Sebut saja Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024, dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut sastrawan yang kerap menggunakan nama pena Putu Setia dalam tulisan-tulisannya itu, ketiga produk hukum tersebut dibuat dengan dalih demi kepentingan orang banyak. Padahal, ketiga produk hukum itu dibuat untuk tujuan yang lebih spesifik. Sebagai contoh, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai positif oleh pemerintah untuk memperbanyak tampilnya pemimpin muda.

Dalam putusannya, MK menambahkan frasa “pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu mensyaratkan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden-wakil presiden. Padahal, secara kasat mata, produk hukum ini dibuat untuk memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

Contoh lain, Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang lagi-lagi dinilai positif oleh pemerintah dengan dalih untuk memperbanyak tampilnya pemimpin muda. Dalam putusannya, MA memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mensyaratkan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Pemaknaan syarat usia 30 tahun itu, oleh MA, diubah menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Untuk apa lagi produk hukum ini dibuat, kalau tidak demi memuluskan jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pengarep, untuk meraih kursi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Jika tidak tertolong putusan tersebut, pria kelahiran 25 Desember 1994 itu dipastikan gagal mencalonkan diri sebagai gubernur provinsi yang tadinya bernama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta itu. Pasalnya, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, saat usianya masih 29 tahun.

Contoh terakhir pembuatan produk hukum untuk tujuan spesifik dengan dalih kepentingan publik, menurut Putu Setia, adalah PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Pemerintah berdalih, peraturan ini dibuat untuk memudahkan seluruh pekerja mendapatkan fasilitas kredit rumah. Semula, Tapera hanya wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya PP No. 21 Tahun 2024, Tapera juga wajib bagi seluruh pekerja swasta, termasuk pekerja mandiri. Putu Setia menduga, pemerintah sebenarnya tengah berupaya menarik uang sebanyak-banyaknya dari rakyat di tengah defisit anggaran. Terlebih, pemerintah sedang kesusahan mencari investor dan jor-joran menggelontorkan dana untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta sedang berupaya merealisasikan program sarapan bergizi gratis.

Gibran Rakabuming, bakal calon Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto (Sumber Foto: Keuangannews.id).

Program ini bermula dari janji kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memperkirakan, kebutuhan anggaran program—yang semula bernama ‘makan siang gratis’, kemudian sempat berubah menjadi ‘makan siang dan susu gratis’, lalu ‘makan bergizi gratis’, dan terakhir ‘sarapan bergizi gratis’—ini mencapai 450 triliun rupiah per tahun.

Menguntungkan PBNU dan Akan Merusak Alam

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di Kalimantan (Sumber Foto: Jatam).

Kecenderungan-kecenderungan semacam itu juga tampak dalam PP No. 25 Tahun 2024. Pemerintah berdalih, PP itu dibuat untuk kemaslahatan seluruh ormas keagamaan. Padahal, tujuan sebenarnya adalah demi melunasi janji politik Jokowi yang dia lontarkan dalam Muktamar PBNU, 22-24 Desember 2021.

Berangkat dari rentetan kejadian tersebut, penulis berpendapat bahwa pemerintah membuat PP No. 25 Tahun 2024 untuk melunasi janjinya kepada PBNU. Janji—yang dia lontarkan saat Muktamar tiga tahun lalu itu, ditepati demi menjaga konstituen pemilih Prabowo-Gibran yang mayoritas orang NU.

Penulis berpandangan, lebih baik pemerintah blak-blakan saja bahwa pembuatan regulasi itu dilatarbelakangi oleh janjinya. Terus-terang saja bahwa izin itu diterbitkan wabil khusus untuk PBNU, tidak perlu bawa-bawa Ormas keagamaan lain. Pemerintah mau berkilah bagaimana lagi, bila tidak lama pasca peraturan itu terbit, PBNU sudah siap mengajukan perizinan.

Melihat praktik pertambangan sejak dahulu, penulis pesimis lahan batu bara itu akan dikonservasi setelah penambangan selesai. Bagaimanapun, usaha pertambangan tetap usaha petambangan. Dia akan bekerja sesuai prinsip ekonomi: memperoleh untung sebanyak-banyaknya dengan modal sekecil-kecilnya. Untuk apa melakukan konservasi yang memerlukan banyak biaya kalau laba sudah diperoleh dan izin sudah berakhir.

Kalaulah konservasi lahan itu tetap dilaksanakan, penulis juga pesimis mereka akan melakukan konservasi secara sungguh-sungguh. Dilihat dari fenomena yang sudah-sudah, penulis tidak pernah melihat ada upaya sungguh-sungguh dari perusahaan tambang dalam mengkonservasi bekas lahan pertambangannya. Bahkan, ada—atau bahkan banyak—yang tidak melakukan konservasi sama sekali. Dan pemerintah juga diam.

Terakhir, penulis ingin mengajak pembaca untuk mengingat kembali—atau, bagi yang belum pernah membaca, membuka catatan tentang—dua hal. Pertama, keputusan PP Muhammadiyah yang pernah membersihkan organisasinya dari kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kadernya diperintah untuk tetap di Muhammadiyah dan keluar dari partai politik atau sebaliknya.

Keputusan ini didasari oleh pemikiran bahwa: mau bagaimanapun, partai politik tetap partai politik. Aktivitasnya adalah aktivitas politik, kerja-kerjanya adalah kerja-kerja politik, dan cara-cara yang ditempuhnya adalah cara-cara politik. Walaupun partai politik itu memproklamirkan diri berasaskan Islam, secara esensi, dia tetap partai politik.

Demikian pula dengan perusahaan tambang. Meskipun usaha tambang itu dimiliki oleh Ormas Islam yang berisi ulama sepuh dan ‘alim, usaha tambang tetap usaha tambang. Dia akan melakukan ekstraksi, eksploitasi, deforestasi, dan kegiatan-kegiatan perusakan alam yang lain.

Kedua, seruan dari Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, dalam Debat Cawapres 2024, 21 Januari 2024. Dia menyerukan kepada pemerintah untuk melakukan ‘taubat ekologis’, yaitu mengimplementasikan etika lingkungan. 

Ketua partai yang dekat dengan PBNU secara ideologis itu mengutip Ensiklik Laudato Si tertanggal 24 Mei 2015 dari Paus Fransiskus tentang merawat rumah kita bersama. Dalam surat amanat itu, terdapat seruan untuk melakukan ‘taubat ekologis’. Paus menganalogikan bumi dan alam semesta sebagai rumah bagi umat manusia, sementara makhluk yang lain–baik hidup maupun tak hidup–adalah saudara-saudaranya. Maka dari itu, mereka harus dijaga demi keselamatan umat manusia sendiri.

Akan terlihat rancu apabila di satu sisi kader NU menyuarakan taubat ekologis, tapi di sisi lain PBNU malah hendak melakukan ‘maksiat ekologis’. Maksiat ekologis itu berupa aktivitas pertambangan yang–hampir pasti–sedikit banyak akan mengabaikan etika lingkungan. Padahal, selama ini, masyarakat korban pembangunan pertambangan, mencari ‘suaka’ ke NU. Tapi, kok, NU malah sedang bergerak menjadi pelaku kejahatan pembangunan. 

Sebelum menyesal, sadarlah!

2 thoughts on “Blak-blakan Saja, Regulasi Itu Sengaja Dibuat untuk PBNU

  1. Penulis suka “mutusi” banget ya, melihat apalah itu PBNU yang dilakukan benar atau salah
    Tapi tulisan ini terlalu dipaksakan, kayak obrolan diskusi tongkrongan yang dinotulensikan
    Idenya oke, tapi sory min, kurang enak dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *