Klikdinamika.com, SALATIGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Salatiga lakukan konferensi pers sekaligus syukuran kantor barunya bersama media yang ada di Kota Salatiga, (13/11). Acara ini guna memberikan informasi tentang hasil pengawasan dan pencegahan. Konferensi pers bertempat di Gedung Pertemuan Bawaslu Kota Salatiga, Jl. Diponegoro No.82B Salatiga.
Kantor Bawaslu sebelumnya berada di Jl. Yos Sudarso, kemudian Senin, (4/11) secara resmi pindah di Jl. Diponegoro No.82B Kota Salatiga, karena masa pinjam pakai gedung sekretariat lama telah berakhir. Bawaslu Kota Salatiga tidak dapat memperpanjang menggunakan kantor lamanya karena dalam klausul perjanjian pinjam pakai, hanya bisa memperpanjang satu kali.
Syukuran dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito yang mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pemkot Salatiga, karena sudah memfasilitasi kami baik sarana dan prasarana, sehingga bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”. Agung juga menambahkan kalau sekretariat Bawaslu yang baru ini terbuka untuk umum, misalkan dari rekan media atau wartawan akan memanfaatkan untuk berdiskusi, dipersilahkan, karena ini forum publik, asalkan koordinasi terlebih dahulu, katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K. Arif juga diberi kesempatan memberi sambutan dan mengucapkan rasa syukur terhadap Kantor Sekretariat Bawaslu yang baru. “Tugas Bawaslu adalah mengawasi jalannya pemilu dari awal hingga selesai, lalu setelah pemilu berakhir apakah tugas dari bawaslu?,” kata Fajar saat sambutan. Dia menjelaskan tidak akan berakhir, karena ada program lanjutan setelah Pemilu, salah satunya adalah program untuk melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap warga sasaran, baik keterkaitan dengan money politic dan lain sebagainya. Ia juga menambahkan kalau kegiatan pembinaan dan pengawasan dilakukan sebelum pemilihan, pasti akan lebih baik hasilnya. Tentunya dengan diberi bekal pendidikan dan pengarahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat Pemilu dan Pilkada. (Arista&Yulizar/Red)