Hari Pertama Larangan Mudik, Kendaraan di Gerbang Tol Semarang Terancam Putar Balik

Sumber foto: cendananews.com

Klikdinamika.com, Semarang- Hari pertama larangan mudik lebaran, pos penyekatan mulai diberlakukan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (07/05/2021).

Dilansir dari kompas.com, dihari pertama penyekatan sudah ada puluhan kendaraan pemudik yang diminta putar balik karena tidak dilengkapi dengan persyaratan lengkap.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengatakan, hasil penyekatan di pagi hari ada sembilan kendaraan yang mayoritas jenis travel sudah diputar balik. Sementara pada siang harinya, sekitar 25 kendaraan yang mayoritas mobil pribadi dengan jumlah penumpang cukup banyak tanpa protokol kesehatan.

“Yang sore tadi juga ada sekitar 20 kendaraan yang diputar balik. Rata-rata pelat luar Jawa Tengah, paling banyak pelat Jakarta dan Jawa Barat. Ada juga pelat Yogyakarta, tapi sedikit,” ujar Sigit usai penyekatan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kamis (06/05/2021).

Berdasarkan hasil penyekatan hingga petang, terdapat sekitar 54 kendaraan pemudik yang diputar balik karena melanggar peraturan.

Menurut viva.co.id, petugas dari tim gabungan Polri, TNI, tim kesehatan, maupun personel tol, akan terus memantau pergerakan arus lalu lintas yang melewati ruas tol Batang-Semarang.

Dilansir dari merdeka.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono, mengungkapkan bahwa akan ada sembilan pos pantau dan penyekatan yang berada di Gerbang Tol Kalikangkung, Batas Kota di Mangkang, Cangkiran, Sisemut, Taman Unyil, Podorejo, Penggaron Majapahit, Tol Banyumanik, dan Genuk, yang nantinya akan diperiksa petugas bagi para pengendara yang akan masuk kota Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditentukan.

Perlakuan pemeriksaan akan diterapkan semua pengendara dengan nomor polisi (nopol) luar Kota Semarang, dan tidak ada pembedaan atau perlakuan istimewa.

“Mau kendaraan pelat A, plat B atau pelat E semuanya dapat perlakuan sama. Sudah ada aturan jelas, mereka yang boleh masuk harus menyertakan surat pengantar dari lurah, camat, dan salah satunya karena ada keluarga yang meninggal dunia,” ungkap Endro.

Larangan mudik ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk transportasi darat, laut, dan udara. (Rizqa/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *