Suara Perempuan Marak Terbungkam, Aksi IWD Dilakukan

Sumber Foto: Parid/DinamikA

Klikdinamika.com– aksi Merayakan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) 2023 dalam menuntut suara yang terbungkam di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).

Aksi tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam lamanya. Aksinya diikuti oleh IWD Semarang, LBH APIK, LRC KJHAM, KASBI Jawa Tengah. Rangkaian dari aksi berupa aksi diam selama 10-15 menit, penampilan teatrikal dan penyampaian tuntutan-tuntutan yang dibawakan.

Salsabila, selaku Koordinator Lapangan menyampaikan tujuan dari adanya aksi IWD.

“Ingin menyuarakan yang bertepatan dengan hari perempuan internasional, aksi ini pun kolektif dari buruh perempuan, perempuan nelayan, dari teman-teman pekerja rumah tangga, dan dari elemen masyarakat lain,” imbuhnya.

Dalam catatan tuntutan yang dibawakan, di antaranya:

1. Negara harus mengakui pekerjaan domestik dan kerja perawatan sebagai kerja produktif yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat. Mendesak Puan Maharani untuk mengesahkan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat. Dan hentikan deskriminasi terhadap Gender dan Seksualitas.

2. Tolak Perppu Cipta Kerja dan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, beserta PP Turunannya.

3. Fasilitasi tempat penitipan anak (daycare) bagi anak pekerja perempuan dan ruang laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui.

4. Implementasikan UU TPKS dengan membangun sistem perlindungan yang komprehensif di berbagai level.

5. Tercipta adanya aturan UU TPKS

6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja.

7. Ciptakan ruang aman dan kebebasan berekspresi bagi keberagaman gender dan seksualitas di Indonesia, terkhusus di Jawa Tengah.

8. Negara segera membuka ruang aktivitasi yang aman untuk petani perempuan di Papua yang mengungsi dan menarik aparat sebagai dalangnya.

9. Stop kriminalisasi dan represifitas aparat terhadap aktivis perempuan.

Kemudian, Menurut Mulyono, selaku Koordinator KASBI Jawa Tengah turut melontarkan beberapa tuntutan yang dibawakan.

“Cabut Perpu No. 2 tahun 2022 karena telah menyengsarakan buruh. Kemudian, pemerintah harus menuntaskan RUU PRT supaya perlindungan untuk pembantu rumah tangga itu jelas. Perhatian khusus juga perlu diperhatikan untuk buruh migran, buruh pertanian dan lainnya, ditambah juga dengan yang dirasakan perempuan yaitu kenaikan harga sembako,” jelasnya. (Nahary/Ramzy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *