Sema FTIK Adakan Sidang Terbuka, Tanggapi Isu Rangkap Jabatan

Sidang terbuka bersama Ormawa, Ormek, dan mahasiswa di Auditorium lantai 3 gedung Ahmad Dahlan (Sumber Foto: Sidqon/DinamikA).



Klikdinamika.com— Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) adakan sidang terbuka, dengan mengundang beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Organisai Mahasiswa Eksternal (Ormek) dan mahasiswa umum di auditorium lantai 3 gedung Ahmad Dahlan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Rabu (06/08/2025).

Sidang ini diadakan sebagai bentuk tenggapan atas postingan akun Instagram @ftik_samping_kiri dengan username Suara Danau FTIK. Dalam postingan yang diunggah pada 1 Agustus 2025 tersebut tertera tulisan “mau jadi apa Ormawa kita“ , ‘‘ketua HMPS-ku adalah ketua Ormekku“ , “ kami tidak percaya“.

Alfian, selaku ketua Sema FTIK sekaligus pimpinan sidang 1 mengutarakan, bahwa Sema—dalam hal menanggapi postingan tersebut—harus mengadakan diskusi dengan pihak terkait supaya tidak hanya menjadi viral di sosial media.

“Nah jadi kami mengira Sema harus ada diskusi dengan mereka (Red: Suara Danau FTIK). Saya kira Sema hadir untuk menampung aspirasi dari mereka. Kami pengennya apa yang mereka mau bisa kami selesaikan. Jadi agar tidak hanya menjadi viral di media sosial saja,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa Sema belum bisa menyeselasailan masalah yang tidak jelas isunya. Dalam acara itu pun, Suara Danau FTIK—selaku pihak terkait—tidak mengadiri sidang terbuka kali ini.

“Kita juga belum bisa menyelesaikan masalah kalo tidak jelas isunya, maka dari itu kita buatkan sidang terbuka agar dari tim Suara Danau bisa menyampaikan apa saja yang menjadi keresahanya, agar bisa ditindaklanjuti oleh Sema, namun dalam persidangan ini seperti yang mas tadi ikuti, bahwa Suara Danau tidak bisa hadir,” ucapnya.

Salah satu peserta sidang, Assyf menyayangkan ketidakhadiran penggugat, sehingga persidangan tidak berjalan sesuai konsep dan berakhir sebatas diskusi.

“Dari awal kan emang tidak ada kejelasan konsep. Karena konsepnya tidak sesuai. Sebenernya tadi itu audiensinya penggugat, yaitu dari pihak akun @ftik_samping_kiri dengan yang tergugat, entah siapapun yang digugat, mereka menggugat seseorang berarti disitu, tapi kan kita tidak tahu siapa yang digugat. Jadi ruang diskusi tadi ya hanya sebatas diskusi saja di antara kita, ” ungkapnya.

Perihal rangkap jabatan yang menjadi isu di sidang kali ini, Alfian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang Ormawa belum ada yang mengatur persoalan tersebut

“Jadi dalam rangkap jabatan ini, di Sema, Peraturan Daerah tidak ada yang mengatur itu, dan setelah saya crosscheek pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2019, nah undang-undang itu mengatur tentang lembaga eksekutif mahasiswa. Dalam undang-undang tersebut itu ada yang namanya Dema dan HMPS yang termasuk dalam Lembaga eksekutif, dan dalam butir-butir pasal tidak ada yang menyebutkan tentang itu (Red: rangkap jabatan),” terangnya.

Menyoal rangkap jabatan, Sema tidak membenarkan hal tersebut, namun menurut Alfian, ia mengaku belum ada produk hukum yang dapat digunakan untuk menghukum oknum perilaku tersebut

“Namun dari Sema sendiri menganggap rangkap jabatan itu tidak boleh seharusnya, tapi berbubung kita juga tidak memiliki landasan untuk mensanksi oknum yang rangkap jabatan, maka dari itu kita diskusikan lah. Agar nantinya di kemudian hari Sema akan membikin produk hukum yang mengatur hal tersebut,” lanjutnya.

Sebagai langkah lanjut setelah persidangan kali ini, Sema berencana untuk mengadakan pembahasan tingkat 1 dan 2 terkait tata kelola Ormawa dan musyawarah mahasiswa. Langkah ini, kata Alfian, adalah sebagai bentuk penanggulangan rangkap jabatan setelah Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira).

“Dalam rentang waktu yang dekat ini, kemungkinan besar akan diadakan pembahasan tingkat satu dan pembahasan tingkat dua terkait dengan rancangan yang sudah dibuat, tentang tata kelola Ormawa dan juga musyawarah mahasiswa. Selanjutnya akan disahkan di periode ini juga, kemungkinan besar timeline-nya apabila tidak berubah itu berada di bulan September besok, agar nantinya sudah bisa digunakan setelah September tersebut, dan menanggulangi rangkap jabatan setelah Pemira,” demikian kata Alfian. (Sidqon/Kamal/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *