Reformasi Hanya Kata Tanpa Makna ?

Oleh : Thoriq Baihaqi Firdaus

Reformasi 98 meninggalkan kisah kelam bagi negeri ini. Krisis moneter, pelanggaran HAM, tewasnya empat orang mahasiswa Trisakti, penculikan aktivis, penjarahan dan pemerkosaan terhadap orang Tionghoa.

Serangkaian kejadian tersebut menjadi trauma mendalam bagi bangsa ini. Runtuhnya orba menjadi awal pondasi berdirinya reformasi. Mahasiswa menjadi tokoh utama, demonstrasi di dalam maupun di luar kampus terus digaungkan.

Kemuakan dan kejenuhan terhadap rezim Soeharto yang sewenang-wenang menjadi landasan kuat aksi ini dilakukan. Pada pertengahan Mei 1998 mahasiswa bersama para aktivis mampu menduduki gedung MPR/DPR. Harmoko selaku ketua MPR menganjurkan Soeharto turun dari jabatannya dalam konfrensi pers.

Pada 21 Mei 1998 menjadi titik penting bagi sejarah bangsa, dimana saat itu secara resmi Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Gerakan mahasiswa menuntut reformasi menjadikan rezim Soeharto tumbang.

Rakyat sudah muak dengan rezim Soeharto, pemerintahan yang sewenang-wenang dan korupsi yang merajalela selama orba berkuasa. Rakyat menderita ditengah kediktatoran penguasa. Sedangkan bagi para pejuang keadilan, mereka diperas dan dirampas haknya.

Kritik kepada penguasa haram hukumnya, suara dibungkam, buku-buku kiri dibakar, kebebasan mengungkapkan pendapat dihilangkan. Alat negara bertindak represif, konsekuensi bagi mereka yang melawan paling ringan akan dipenjara, dan yang paling berat dihilangkan.

Kekejaman orba sudah berlalu, mahasiswa dan para aktivis mampu menumbangkannya. Reformasi menjadi kata persatuan yang mampu menyulut semangat rakyat. Semua itu terangkai dalam sejarah kelam bangsa ini.

Pasca reformasi penanganan masalah pelanggaran HAM (aktivis 98) masih belum terselesaikan bahkan sampai sekarang. Rakyat berharap kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, hal tersebut hanya harapan, pemerintah tak mampu menyelesaikan.

Rakyat yang dirugikan akhirnya turun ke jalan. Setiap hari Kamis sore mereka berpakaian serba hitam, dibawah payung hitam, memegang kertas bertuliskan kritikan, mereka berdiri di depan istana negara, meneriakkan keadilan, menyuarakan isi hati mereka, meminta agar kasus pelanggaran HAM di Indonesia segera diselesaikan.

Mereka menamai aksi ini dengan nama ‘Aksi Kamisan’. 22 tahun pasca reformasi, supremasi hukum di negeri ini masih belum bisa ditegakkan. Undang-undang yang terus mengalami pembaharuan belum bisa menjadi solusi.

Pemerintah terus disorot akhir-akhir ini, mulai dari UU KPK, RUU KUHP, Omnibus Law, UU Minerba, kenaikan BPJS Kesehatan dan ada beberapa lagi tentunya.
UU ITE menjadi salah satu sorotan saat ini, karena dari UU tersebut alat negara dapat membungkam kritik rakyat.

Beberapa kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada rakyat, yang akhirnya memunculkan gelombang aksi dengan tern #Reformasidikorupsi yang kembali menyulut api semangat mahasiswa.
Reformasi saat ini mulai kehilangan arah.

Perbaikan yang diharapkan hanya menjadi harapan belaka. Perampasan lahan, perusakan hutan, penggusuran tanah menjadi wajah baru reformasi. Kehilangan tempat bercocok tanam, kehilangan rumah tempat tinggal menjadi realita saat ini.

Rakyat hanya menikmati pahit dari kata reformasi, segelintir orang saja yang bisa menikmati manisnya. Reformasi birokrasi menjadi wacana baru ditengah stigma kepada pemerintah.

Apakah akan menjadi solusi ditengah kekacauan arah reformasi? Apa reformasi hanya dapat dinikmati segelintir orang saja? Apakah reformasi sudah sesuai dengan cita-cita yang diharapkan? Ataukah reformasi hanya kata tanpa makna? Seperti apa hasil dari reformasi? Rakyat yang kehilangan lahan? Atau pemerintah yang semakin kuat berkuasa?.


Tugas mahasiswa pasca reformasi bukan untuk melahirkan reformasi baru. Tugas mahasiswa pasca reformasi, untuk terus mengawal cita-cita reformasi yang sudah diperjuangkan. Mengawalnya agar tidak terjadi pengingkaran terhadap cita-cita tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *