Sumber foto: Peraturan Rektor IAIN Salatiga
Klikdinamika.com, Salatiga- Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) ajukan peraturan Rektor Nomor:B-3351/ln.21/H0.07/08/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Institut Agama Islam Negeri Salatiga sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di IAIN Salatiga, Sabtu (18/12/2021).
Kepala Pusat Studi Gender (PSGA) IAIN Salatiga, Dr. Muna Erawati, S.Psi., M. Si. mengatakan, peraturan tersebut telah disetujui Rektor IAIN Salatiga pada 30 Agustus 2021 lalu, sehingga telah menjadi produk legal. Peraturan Rektor ini merupakan respon dari Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nomor 5494 Tahun 2019. Kendati demikian, Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknis dari tindak lanjut Peraturan Rektor tersebut masih dalam proses penggodokan agar mendapat persetujuan dari rektor.
Ia juga menambahkan, apabila SOP ini sudah dilegalkan rektor, tahap berikutnya yaitu mengimplementasikan SOP, dengan mendirikan Unit Layanan Terpadu (ULT). Unit ini nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan dan pengaduan sampai rehabilitasi, termasuk jika penyintas kekerasan seksual membutuhkan pendampingan konselor psikologi dalam proses pemulihan dari trauma psikis.
“Selain itu, jika penyintas bermaksud memperkarakan ke ranah hukum, maka unit ini juga berkerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Islam (YLKBHI) dari Fakultas Syariah untuk memberikan pendampingan dari aspek hukum. YLKBHI menyiapkan para konsultan, mediator, dan penasihat hukum. Jika penyintas memerlukan konseling psikologi dan pendampingan dalam proses pemulihan trauma psikis, maka unit ini menggandeng Biro Konsultasi dan Kerja samanya untuk menyediakan advokat dan penasihat hukum, dan untuk konselingnya kita kerja sama dengan Lembaga Konsultasi Psikologi TAZKIA. Sedangkan layanan medis, bekerjasama dengan klinik kampus,” katanya saat ditemui Klikdinamika.com
Ketika dikonfirmasi tentang apakah PSGA memiliki data kasus kekerasan seksual di IAIN Salatiga, Muna Erawati mengatakan bahwa memang ada beberapa laporan mengenai dugaan kekerasan seksual di IAIN Salatiga.
“Kasus yang dilaporkan memang ada, awalnya hanya melalui layanan konseling di TAZKIA, tetapi akhir-akhir ini yang ditujukan langsung kepada PSGA juga ada. Untuk datanya bersifat rahasia, jadi tidak bisa disampaikan ke publik. Beberapa tahun lalu, saya mendapat laporan dugaan kekerasan seksual, saat mencoba mengumpulkan bukti-bukti, waktu belum berpihak pada kami (red:PSGA), jejak-jejak yang akan didokumentasikan sudah hilang,” katanya.
PSGA dibantu oleh One Student Save One Student/Family (OSSOS/F) sebuah program berkelanjutan yang terdiri dari sekelompok mahasiswa yang peduli dengan upaya pemberdayaan dan perlindungan gender dan anak. Perkumpulan ini diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak RI (KPPA RI). OSSOS/F-nya PSGA IAIN Salatiga sudah meluncurkan layanan Chat Dong Po yakni layanan konseling peer group berbasis aplikasi media sosial WhatsApp. Semua pengurus PSGA sendiri wajib melayani aduan warga kampus mengenai kasus kekerasan seksual. Berikut nomor mereka: Bu Muna (082134695960); Bu Eva (0813-2600-3084), Bu Lia (0815-4816-6677), Bu Hanum (0821-3668-9212), dan Kak Ikhwan (0858-0292-6033).
Dalam waktu dekat (akhir Desember 2021), Muna Erawati menambahkan bahwa, PSGA mengagendakan sosialisasi Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Salatiga bagi mahasiswa. Demikian juga ketika SOP ULT sudah disetujui, maka akan ada sosialisasi, agar semua mahasiswa tahu. Ke depan diharapkan kampus IAIN Salatiga benar-benar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. (Rizqa/Lulu D/red)
Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Salatiga dapat diunduh di bawah ini: