Maraknya Konflik Agraria, Harapan Reformasi Agraria Hanya Ilusi Semata?

Sumber Foto : wadas_melawan

Oleh : Fatah Akrom

Wadas memanas lagi, (8/2/2022) warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah kembali kedatangan aparat gabungan dengan skala besar-besaran dan mengintimindasi warga, ini menjadi buntut panjang permasalahan konflik wadas setelah terakhir kalah dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena gugatannya di tolak majelis hakim pada september 2021 kemarin. Selaras dengan hal tersebut, pemerintah sedang menggalakkan perubahan di bidang pertanahan untuk mewujudkan keadilan hak tanah namun konflik di akar rumput berupa intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi tokoh adat maupun aktivis lingkungan masih menjadi warna tersendiri dalam masalah ini.


Undang-Undang tentang Cipta Kerja mempunyai peran penting dalam beberapa konflik agraria, salah satu peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Bidang Pertanian. Dalam pasal 103 ayat 2 di sebutkan ”untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.” adanya UU Cipta Kerja yang di sahkan pada 2020 tersebut berpotensi mempermudah pengadaan dan alih fungsi lahan untuk proyek strategis nasional yang semakin memperkeruh permasalahan ini. Konflik agraria muncul karena kesenjangan kuasa lahan di Indonesia. Pemerintah muncul dengan program reforma agraria. Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan dan Dewan Penasihat Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, reforma agraria membutuhkan status tanah bersih baik de facto maupun de jure agar memberikan kepastian saat distribusi kepada yang berhak. (mongabay.co.id)


Sektor perkebunan, petambangan dan kehutaan menjadi dominasi penyebab konflik agraria dan belum ada langkah serius dalam penyelesaiannya bahkan permasalahan terakumulasi dan rentan menimbulkan konflik yang baru. Pada dasarnya tidak ada orang yang akan menolak pembangunan untuk perubahan yang lebih baik di masyarakat, namun dalam kehidupan bernegara yang demokratis juga perlu adanya penyelarasan masalah terkait pembangunan infrastuktur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup secara adil dan makmur yang mensejahterakan kalangan petani, nelayan maupun masyarakat adat.


Cita-cita awal hadirnya reforma agraria hadir untuk mempersulit ketimpangan dan penguasaan kepemilikan tanah ini, akan memberikan harapan baru sebuah negara berkembang untuk mencapai perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Namun nawacita Jokowi tentang reforma agraria tidak akan tercapai jika proses penyelesaian sengketa tanah masih marak terjadi. Reforma agaria akan tetap menjadi ilusi dan hisapan jempol belaka. harapan petani sebenarnya hanya sederhana, sebatas ingin bertani dengan tenang dan menikmati ruang hidup dan alam sekitarnya sebagai warisan yang luar biasa dari nenek moyangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *