Sumber Foto: Vadhia/DinamikA
Klikdinamika.com– HMPS PAI adakan talk show mengenai gender dan seksualitas. Gelaran talk show ini bekerja sama dengan PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) dan Biro Tazkia UIN Salatiga di lantai 3 Gedung Ahmad Dahlan, Senin (13/11/2023).
Talk Show menghadirkan Aprilian Ria Adisti selaku kepala PSGA UIN Salatiga dan Siti Asdiqoh selaku konselor Biro Tazkia.
Menurut Lulu, selaku ketua acara menyatakan pemilihan tema dilatarbelakangi isu yang sedang kontroversi.
“Karena kami melihat isu-isu yang kontroversi di UIN Salatiga. Kemarin ada oknum yang menjadikan kontroversi seksualitas yang ada di UIN Salatiga ini menjadi mencuat, dan kami harap audiens bisa membentengi dirinya dan orang lain mengenai kasus ini,” ucapnya saat wawancara.
Pada materi yang disampaikan Aprilian, ia memaparkan mekanisme pengaduan kekerasan seksual di PSGA.
“Korban dan/atau pelapor melaporkan atau mengadukan secara langsung ataupun tidak langsung ke ULT (Unit Layanan Terpadu), kalau merasa tidak digubris, boleh protes ke saya. Setelah itu di kepala PSGA atau dari ULT akan memverifikasi langsung menanyakan ke korban, karena kasus ini bukan sembarangan. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti dalam forum ULT,” ujarnya.
Kemudian ia melanjutkan bahwa saksi atau pelapor dan korban akan mendapat hak perlindungan.
“Saksi atau pelapor akan dilindungi dari ancaman, memberi keterangan tanpa tekanan, mendapat infromasi perkembangan kasus, identitasnya dirahasiakan, serta mendapat pendampingan hukum. Kadang apesnya jadi saksi, ketika mengadu pada orang yang salah, dibilang pencemaran nama baik. Tapi kalau mengadu ke PSGA nanti bisa konfirmasi. Ketika kalian mendapat pengalaman tidak menyenangkan, simpan barang bukti sekecil apapun. Untuk korban sama, hanya saja mendapat pelayanan kesehatan atau psikologial dan perlindungan hukum. Di UIN Salatiga kalau mau mengadu bisa di PSGA, kalau trauma bisa konsultasi ke Biro Tazkia, kamu butuh perlindungan hukum, kita ada LKBHI, dan itu semua semata mata untuk melindungi kalian,” ujarnya.
Menurut Aprilian, ULT memang belum dilaunching, namun sementara bisa melaporkan ke PSGA.
“Jadi di PSGA ada ULT, kami akan launching bulan Desember. Personilnya sudah ada, namun secara resmi memang belum kita launching, sementara masuknya ke PSGA. Jika kalian punya kasus bisa lapor ke PSGA, lalu akan kami rapatkan dalam tim yang tentunya bukan orang sembarangan dan sudah ditunjuk rektor untuk menangani kasus seperti itu, lalu akan kami beri rekomendasi,” tambahnya.
Lanjut Aprilian, di UIN Salatiga terdapat peraturan rektor mengenai kekerasan seksual, hanya saja belum semua mahasiswa tahu.
“Sebenarnya di UIN Salatiga sudah ada peraturan rektor yaitu UU PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) namun sosialisasinya kurang merata. Sehingga tak sedikit mahasiswa yang bingung ketika mendapat kekerasan seksual,” tutur Aprilian Ria Adisti.
Lutfiana, salah satu peserta dari Prodi Tadris Matematika, menyampaikan bahwa belum mengetahui tentang UU PPKS.
“Dari aku belum tau info seperti peraturan rektor ataupun biro tazkia gitu, jadi belum paham apalagi udah semester 5,” ujarnya.
Muhammad Taras Bangun, salah satu peserta dari Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, memberi harapan supaya perempuan tidak takut untuk speak up.
“Aku pribadi berharap semoga dengan mengikuti ini jangan ada kekerasan seksual, dan untuk perempuan jangan takut speak up. Karena data-data privasi yang diadukan ke PSGA itu tidak akan disebarluaskan ke publik,” ujarnya saat wawancara di depan aula.(Rika/Vadhia/red)