Aksi unjuk rasa di Alun Alun Pancasila, Kota Salatiga (Sumber Foto: Istimewa).
Klikdinamika.com– Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) pimpinan Kota Salatiga yang tergabung dalam solidaritas aksi petani Pundenrejo, menggelar aksi unjuk rasa di depan patung Alun-Alun Pancasila, Kota Salatiga, Rabu (12/02/2025).
Iko Darmawan, selaku ketua Pimpinan FPPI Kota Salatiga mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan karena diakibatkan penyerbuan kepada petani dan perampasan tanah milik petani Pundenrejo, Kabupaten Pati, oleh orang suruhan PT. Laju Perdana Indah (LPI).
“Jadi petani Pundenrejo itu memiliki konflik dengan PT. LPI. Tanah garapan petani Pundenrejo dirampas, sehingga banyak petani di Pundenrejo selama ini kehilangan lahan garapannya. Beberapa waktu yang lalu petani Pundenrejo mendapatkan kriminalitas dari orang suruhan dari PT. LPI, termasuk lahan garapan mereka dirusak oleh oknum-oknum tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, dia juga memberitahu kronologi kejadian saat petani Pundenrejo melakukan audiensi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Pati. Alih-alih mendapat penyelesaian, masa aksi yang pada saat itu melakukan aksi simbolis dengan mendirikan tenda-tenda di depan kantor, justru dirusak oleh para aparat.
“Pada jam 10.00 WIB tanggal 12 Februari 2025 petani Pundenrejo melakukan audiensi kepada ATR/BPN Pati untuk menolak permohonan hak pakai PT. LPI, atas lahan seluas 7,3 hektar yang sudah digarap turun temurun oleh petani Pundenrejo. Para audiensi lantas mendirikan tenda di depan kantor, yang malah berujung dirusak oleh aparat. Bahkan ada salah satu lansia yang pingsan karena kejadian itu,” ujarnya.
Dengan kejadian-kejadin tersebut, Iko menyampaikan bahwa aksinya itu dilakukan sebagai bentuk dukungan solidaritas terhadap petani Pundenrejo yang mengalami tindakan represif dalam merebut kembali hak atas tanahnya.
“Aksi ini dilakukan, karena selama kurang lebih 2 hari para petani Pundenrejo yang sedang melakukan audiensi di depan gedung BPN Kabupaten Pati mendapat tindakan represif dari aparat. Bahkan dengan terang-terangan pihak BPN dan aparat membongkar paksa tenda-tenda milik masa aksi,” ungkapnya.
Iko berharap dengan adanya aksi solidaritas ini, kedepannya tidak ada tindakan represif kepada petani dan para petani dapat menggarap lahannya kembali.
“Harapan dari adanya aksi ini adalah mengembalikan hak petani agar bisa menggarap tanahnya kembali, lalu dapat menghentikan diskriminasi petani-petani oleh korporasi-korporasi,” ujarnya.
Sandy, salah satu masa aksi, mengungkapkan bahwa tindakan aparat dalam menyikapi aksi para petani Pundenrejo saat di Kantor BPN, Kabupaten Pati, bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena masa aksi yang berunjuk rasa secara damai, justru mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan.
“Tindakan aparat yang tidak mengikuti prosedur dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Demonstran memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keinginan mereka secara damai, tindakan aparat yang membungkam atau memaksa demonstran untuk berhenti menggunakan suaranya adalah pelanggaran HAM,” ujarnya. (Hafid/red)