DEMA PTKIN Se-indonesia Ajukan Surat Terbuka untuk Kemenag

Klikdinamika.com, Salatiga-Kementerian agama Republik Indonesia (Kemenag), membatalkan rencana pemotongan biaya kuliah melalui surat edaran. Kurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dijadikan alasan dibatalkannya pemotongan biaya kuliah bagi mahasiswa.

Pengurangan atau pemotongan UKT yang direncanakan sebesar 10% sejak tanggal 6 April 2020 terpaksa harus dibatalkan. Hal tersebut membuat ketua DEMA IAIN Salatiga Muhammad Adi Adrian (21) kecewa akan hal tersebut.

“Jujur saya kecewa dengan sikap Kemenag terutama dirjen pendis, seolah-olah lembaga yang tidak memiliki integritas, Pemotongan UKT menurut saya suatu hal yang wajib dilakukan oleh lembaga sebagai tanggung jawab dari beberapa fasilitas yang tidak didapatkan mahasiswa selama pandemi ini, apalagi pembatalan ini dikarenakan ada surat dari forum rektor PTKIN,” tutur Andrian ketika dihubungi klikdinamika.com melalui Whatsapp, Sabtu, (25/04/2020).

Adrian juga mejelaskan bahwa dirinya meragukan keaslian surat edaran tersebut karena terdapat kesalahan perhitungan pada nominalnya.

Tuntutan surat terbuka dari Dema PTKIN se-indonesia

“Di dalam surat terbaru itu perhitungannyapun salah, sehingga kekuatan surat itu diragukan keaslian dokumentasinya,” ujarnya.

Adrian juga menerangkan bahwa dirinya dan seluruh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se- Indonesia bergabung untuk mengajukan surat terbuka yang ditujukan pada pihak Kementrian Agama, untuk mendapatkan hak mereka sebagai Mahasiswa.

“Sehingga dari DEMA bergabung dengan DEMA PTKIN se-Indonesia dalam mengajukan surat tuntutan terbuka yang langsung ditujukan ke Kementrian Agama. Karena ketika bergerak sendiri ke pihak kampus masing-masing maka tidak akan kuat sehingga harus bergabung dengan DEMA PTKIN se- Indonesia karena untuk mendapatkan hak sebagai Mahasiswa di tengah-tengah Pandemic Covid-19,” tuturnya.

Afrilia Tina Nur Anisa, mahasiswa Ekonomi Syariah setuju dengan adanya pemotongan biaya UKT. Pembatalan pemotongan UKT dirasa kurang adil bagi mahasiswa karena mahasiswa merasa tidak menggunakannya selama kuliah online berlangsung.

“Dengan adanya pembatalan pemotongan UKT ini tidak sesuai sama hak mahasiswa sehingga Kuliah tidak dilaksanakan semestinya, tapi tetep disuruh membayar UKT secara utuh itu kurasa tidak adil, karena biaya ukt kan untuk kebutuhan kita waktu kuliah langsung di kampus. Sekarang kuliah dilaksanakan online, jadi uang UKT mau buat apa kalo kita keluar biaya sendiri di luar itu,” ujarnya saat diwawancarai.

Berbeda dengan Rudi Ardiyanto (20) mahasiswa Akuntansi Syariah mengalami dilema mengenai kebijakan Kemenag tersebut.

“Mahasiswa sendiri tidak sepenuhnya menggunakan operasional selama semester genap ini yang kurang lebih satu bulan dan seharusnya biaya tersebut bisa meringankan mahasiswa dalam melaksanakan study from home ini. Dan tidak setuju saya karena biaya UKT tersebut sudah merupakan pemasukan dari pihak kampus sendiri dan kemungkinan besar sudah termasuk anggaran dalam periode ini. Jika memang penurunan UKT itu ditetapkan untuk semester ganjil depan mungkin progam kerja dari civitas akademika mungkin akan berkurang,” tuturnya.
(Silva/Anik/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *