Kemenag Batalkan Pemangkasan UKT Mahasiswa

Klikdinamika.com, Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemangkasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Informasi pembatalan program diskon SPP kuliah itu disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin. ’’(Program diskon SPP, Red) gak jadi,’’ katanya seperti dilansir dari Jawapos, Kamis (23/04/2020).

Menurutnya, penyebab pembatalan itu adalah adanya potongan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Kemenag sebesar Rp 2,2 triliun.

Terkait rencana kebijakan diskon SPP tersebut, sudah dibahas Kemenag sejak awal April lalu. Tepatnya setelah keluar surat Ditjen Pendis Kemenag kepada pimpinan PTKIN di seluruh Indonesia.

Di dalam surat itu dijelaskan tentang potongan SPP minimal 10 persen. Nantinya, potongan tersebut berlaku untuk program diploma, sarjana, magister, hingga doktoral untuk semester ganjil tahun akademik 2020–2021.

Selain itu, kampus atau PTKIN diperbolehkan memberikan diskon lebih dari 10 persen, tetapi harus mempertimbangkan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.

Rencana pemberian diskon SPP itu juga sudah dikomunikasikan dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku pengawas internal. Kebijakan pemotongan SPP atau UKT tersebut diambil dalam rangka meringankan beban mahasiswa atau keluarganya di tengah wabah Covid-19.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jejen Mustafa menyayangkan pembatalan kebijakan pemberian diskon UKT oleh Kemenag.

“Kemenag mungkin masih bisa merevisi anggaran internal pendis agar UKT tetap bisa dikurangi,” katanya.Mustafa menegaskan, beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sangat tinggi. Biarpun anggaran Kemenag sudah mentok, setiap kampus bisa menggunakan Dana Layanan Umum (DLU) untuk memotong UKT Mahasiswanya.(Izzudin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *