Sumber foto: Screenshot TikTok
Beredar sebuah video di Twitter dan TikTok yang menunjukkan seorang Hakim tampak membacakan putusan. Konten ini disertai klaim narasi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Video berdurasi 3 menit itu tersebar pada Kamis, 28 Maret 2024 dan dibubuhi keterangan “DISKUALIFIKASI PASLON 02”
Link Video: https://twitter.com/mohammadkhafid3/status/1772999576800088325?s=48&t=t7xLmYrkU9bVej5lLeYlXw
https://vt.tiktok.com/ZSFCkSx8F/
Narasi Beredar
Video yang telah diunggah di Twitter telah diputar 154 ribu kali, disukai 1.639 kali, diretweet 488 kali, dan dikutip 37 kali hingga Jumat, 29 Maret 2024.
Sumber foto: Screenshot Twitter
Pada unggahan itu pun disertai keterangan “Alhamdulilah”. Video tersebut memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo tengah memimpin persidangan.
Video yang sama, diunggah pada media sosial TikTok pada Kamis, 28 Maret 2024. Konten ini sudah diputar 11,8 ribu kali, disukai 508 kali, disimpan 75 kali dan dibagikan 511 kali hingga Jumat, 29 Maret 2024.
Dalam video yang beredar, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Salah satunya, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02.
Namun, bagaimana kebenaran unggahan tersebut?
Hasil Penelusuran
Dari hasil penelusuran Tim Cek Fakta DinamikA, setelah menyimak video hingga tuntas, video tersebut merupakan hasil manipulasi cuplikan klip Ketua MK Suhartoyo pada sidang perdana perkara perselisihan hasil Pilpres tapi diisi lara audio saat Bambang Widjojanto selaku anggota Tim Kuasa Hukum Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 01 membacakan petitum.
Sehingga seolah-olah, Suhartoyo membacakan putusan tentang diskualifikasi Paslon Nomor Urut 02.
Sumber foto: Screenshot YouTube
Berdasarkan penelusuran di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, konten yang beredar di media sosial mengambil klip video Ketua MK Suhartoyo berjudul “Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2024. Rabu, 27 Maret 2024” pada menit 10.54.
Adapun isi petitum tersebut yakni:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;
- Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan Paslon peserta dan penetapan Nomor Urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan Anggaran Penetapan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
- Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah media kredibel, hingga saat ini, persidangan masih berproses.
Sumber foto: Screenshot Kompas
Pada 28 Maret 2024, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Paslon pemenang Pemilu 2024.
Kemudian, pada tangga 1-18 April 2024, dilanjutkan dengan sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan pemohon sengketa dan KPU.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, video berisi klaim Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskanuntuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 pada Pilpres 2024, adalah hokas dan tidak benar.
Faktanya, video tersebut merupakan hasil manipulasi dengan mencuplik klip sidang perdana perkara perselisihan hasil pilpres 2024 di MK dan diedit dengan menambahkan audio lain.
Video aslinya, memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang membuka sidang perdana perkara sengketa hasil Pilpres pada 27 Maret 2024. (Tim Cek Fakta DinamikA)
Tulisan ini merupakan bagian dari project lanjutan dalam acara “Empowering Youth to Combat Missinformation” yang diselenggarakan AJI Indonesia pada 15-16 Desember 2023 di Jakarta.