Upaya Rektorat dalam Menindaklanjuti Keringanan UKT Terdampak Covid-19

SK Rektor terkait keringanan UKT terdampak covid-19

Klikdinamika.com, Salatiga- Untuk menindaklanjuti persoalan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) terdampak covid-19, pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 20 januari 2021, Kamis (21/01/2021).

Di dalam SK Nomor B-458/In.21/PP.01.1/01/2021 tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa IAIN Salatiga Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 menjelaskan bahwa keringanan UKT bagi mahasiswa IAIN Salatiga semester genap berupa pengurangan UKT sebesar 15%.

Wakil Rektor (Warek) II, Dr. Agus Waluyo, M. Ag. menjelaskan, semua mahasiswa berhak mengajukan keringanan UKT.

“Semua mahasiswa IAIN Salatiga yang masih aktif berhak untuk mengajukan keringanan UKT. Khusus bagi yang kemarin sudah membayar, bila syarat dan ketentuan keringanan UKT yang terdapat dalam SK Rektor terpenuhi, maka keringanan UKT sebesar 15% masih tetap berlaku pada semester gasal. Maknanya, penurunan UKT tersebut bersifat berkelanjutan dan masih berlaku untuk semester berikutnya,” jelas Waluyo.

Waluyo juga megungkapkan bahwa mahasiswa yang dinyatakan lolos mendapatkan bantuan keringanan UKT juga akan berlaku kembali pada semester gasal dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SK Rektor mendatang.

Dimas Bayu Pangestu, mahasiswa progam studi (prodi) Ekonomi Syariah mengatakan bahwa dengan keluarnya SK Rektor terkait dengan keringanan UKT dapat membantu perekonomian mahasiswa.

“Dengan dikeluarkannya SK terkait keringanan UKT akan sangat membantu mahasiswa. Implementasinya di tengah pandemi saat ini yaitu penghasilan orang tua mahasiswa menurun, jadi dengan adanya keringanan UKT maka orang tua mahasiswa akan terbantu,” ungkap Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa dengan adanya syarat dan ketentuan yang diberlakukan dalam SK Rektor terkait dengan keringanan UKT sangat tepat.

“Tepat sekali! Hal ini dimaksudkan agar dengan adanya syarat dan ketentuan terkait dengan keringanan UKT bisa tepat sasaran,” tambahnya.

Sependapat dengan Dimas, Afit Avero, mahasiswa prodi Akuntansi Syariah juga mengatakan bahwa masih perlu dilakukan penurunan terhadap UKT.

“Kalau menurut saya sudah pasti perlu pengurangan UKT. Sebab, kondisi perekonomian sekarang belum stabil, apalagi bapak saya itu pedagang. Mengingat sekarang masih dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jadi, penghasilannya juga sudah pasti berkurang.” ujar Afit.

Terkait subsidi kuota internet, Waluyo mejelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

“Untuk semester ini subsidi kuota internet diusahakan ada. Saat ini masih dalam proses pembahasan dipimpinan.” pungkasnya.

(Rizqa/Thoriq/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *