Klikdinamika.com, Salatiga- Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang keluar tanggal 19 Januari 2021, akhirnya pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak covid-19 pada 20 januari 2021. Hal ini mendapat respon dari kalangan mahasiswa, Kamis (21/01/2021).
Salah satunya Ilham (20), mahasiswa program studi (prodi) Hukum Tata Negara mengatakan bahwa sebaiknya penyampaian hasil permohonan keringanan UKT bisa dimajukan.
“Menurut saya, hal itu sama saja tidak ada potongan UKT. Karena kita mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) tanggal 25 Januari 2021, sedangkan pengumuman permohonan bagi yang mengajukan keringanan tanggal 2 Februari 2021. Ketika kita mengisi KRS itu harus sudah membayar UKT terlebih dahulu. Jadi, saya harap pengumuman bagi mereka yang mengajukan permohonan keringanan dan dinyatakan lolos bisa sesuai dengan pengisian KRS,” ungkap Ilham.
Begitu juga Andi (nama disamarkan), mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam (22), mengatakan, kebijakan Institut kurang efektif. Harusnya dilakukan tinjauan ulang.
“Saya rasa itu kurang efektif. Karena dengan sistem seperti itu membuat teman-teman yang hendak mengisi KRS jadi kesulitan dan harus menunggu pengumuman lolosnya terlebih dahulu. Itu pun belum pasti diterima atau tidak. Jadi, saya rasa harus ada tinjauan ulang untuk time line-nya. Apakah harus dimajukan untuk pengumuman penerima keringanan UKT atau pengisian KRS yang dimundurkan,” tegas Andi.
Selain itu, Abimanyu, mahasiswa prodi Hukum Tata Negara (20) juga beranggapan bahwa respon pihak Institut kurang cepat.
“Menurut saya, respon dari Institut kurang cepat. Soalnya dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah jelas akan mengeluarkan KMA yang artinya KMA tersebut pasti akan dikeluarkan. Di sini saya kira lembaga yang mengeluarkan SK per tanggal 20 januari 2021 ini agak sedikit terlambat, karena kita sendiri harus mengisi KRS tanggal 25 januari 2021,” tutur Abimanyu.
Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT dan dinyatakan lolos merima potongan UKT, apabila tidak mendapatkan re-fund (pengembalian sisa uang), mudah-mudahan bisa dikembalikan.
“Saya yakin pihak Istitut yang lebih mengetahui dengan menilai sesuai administrasi pemberkasan yang kita kumpulkan. Apabila administrasi kita layak dan memenuhi syarat, mudah-mudahan bisa dikembalikan.” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk sosialisasi atau informasi terkait subsidi kuota juga kurang jelas. Sebaiknya dijadwalkan per fakultas agar ada kepastian. Sehingga, kuota tidak menumpuk dan tidak mubadzir.
(Rizqa/Thoriq/red)