Tio: RUU Negara Sangat Berpengaruh

Sosialisasi PSDN

Salatiga (9/5), Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan melaksanakan sosialisasi terkait Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara di lingkungan akademisi tahun anggaran 2017. Acara tersebut dihadiri oleh Kementerian Pertahanan Iskandar, Kasubdit Komsos Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Arief Wahyu Priantono, Pothan Kemhan Jawa Tengah, Rektor IAIN Salatiga, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan peserta yang terdiri dari mahasiswa IAIN Salatiga, UKSW Salatiga serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Among Makarti (STIE AMA) Salatiga.

Kolonel Arief Wahyu Priantono mengungkapkan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan diharapkan memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat umum, khususnya para mahasiswa tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Selain itu, ada juga beberapa masukan-masukan dari para mahasiswa yang dapat dijadikan rancangan undang-undang.

“Telah lama Rancangan Undang-undang tentang pilar-pilar pendukung Negara yaitu Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung belum diterima oleh DPR karena adanya p

Sosialisasi PSDN
Sosialisasi PSDN

olitik serta pihak ketiga didalamnya, oleh sebab itulah Undang-undang tentang KOMCAD dan KOMDUNG belum diterima dan disahkan padahal Rancangan Undang-undang tersebut telah lama jadi yakni pada tahun 2005,” tutur Kolonel Arief Wahyu Priantono.

Arif menambahkan, hampir 13 tahun Rancangan Undang-undang tentang KOMCAD dan KOMDUNG telah jadi namun berkali-kali dari Kemhan menyampaikan Rancangan tersebut kepada DPR tidak diterima. Pertahanan Negara dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia, yang tertera pada UUD 1945 pasal 27 (3) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara” serta UUD 1945 pasal 30 (1)  yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara”.

Pengesahan RUU tentang Pertahanan Negara oleh DPR sangatlah berpengaruh dalam masyarakat, khususnya dari komponen cadangan dan pendukung akan lebih mudah dalam menjalankan aktivitas dalam Negara Indonesia. “Melalui sosialisasi ini diharapkan dalam pertahanan pendidikan lebih ditingkatkan,” tutur Tio, mahasiswa UKSW program studi Sejarah.

“Dengan sosialisasi kepada akademis-akademis yang ada, melakukan negosiasi dengan kementerian terkait serta DPR diharapkan akan melancarkan dan memaksimalkan keterimanya RUU ini,” pungkas Kolonel Arief Wahyu. (Fat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *