klikdinamika.com, Salatiga- Surat edaran Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan sistem kerja Work From Home (WFH)dan Work From Office (WFO) pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan IAIN Salatiga. Mulai berlaku pada tanggal pada Senin, 14 Desember 2020 dan kegiatan mahasiswa masih berjalan seperti PEMIRA (Pemilu Raya) (15/12/2020).
Surat edaran nomor 22 tahun 2020 keluar pada 11 Desember 2020 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan penularan yang terjadi di lingkungan IAIN Salatiga. Surat ini sebagai informasi kondisi Kota Salatiga yang berada di Zona orange berkategori resiko sedang.
Pada poin G dijelakan kepada Dekan untuk memulangkan mahasiswa yang berada di Salatiga. Tetapi kegiatan mahasiswa masih berjalan seperti PEMIRA, dan KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) pada Senin, 14 Desember 2020 mengagendakan Deklarasi Damai di Gedung Hasyim Asy’ari Kampus Tiga.
“Karena PEMIRA adalah agenda tahunan dan sudah direncanakan sebelum pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan dengan catatan mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Abdul Aziz selaku Komandan Satpam.
Dalam kegiatan mahasiswa di kampus harus mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan termogram, handsanitizer, dan jaga jarak. Dalam kepanitian hanya 15 Mahasiswa. Jika nantinya ada pelanggaran dalam protokol kesehatan akan diperingati. Mahasiswa juga dilayani serta mejaga situasi dan kondisi.
Dari pihak KPUM juga membuat mekanisme dan teknis-teknis agar tidak terjadi penyebaran Virus Covid-19, misalnya waktu debat ketua dan wakil tidak berdampingan. “Mekanisme yang kita susun dan teknisnya berupa waktu debat ketua dan wakil ketua tidak berdampingan,” ungkap Wisnu Aryo.
Sedangkan dari Suara mahasiwa, seperti apa yang diungkapkan oleh Lukman Hakim mahasiswa Hukum Tata Negara, tidak keberatan dengan adanya Pemira 2020 asal mendapatkan izin dari kampus. “Tidak apa-apa selama itu mendapatkan izin terkait acara terbut.” (Bwa/Red).