Reporter LPM Dinamika Dilarang Meliput Debat Paslon Dema FTIK

Klikdinamika.com, SALATIGA – Debat Pasangan Calon (Paslon) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) 2020 tidak bisa diliput oleh Wartawan. Hal ini disampaikan oleh Reporter LPM DinamikA yang bertugas. Selasa, (22/12/2020).

Amalia, Kru Reporter yang bertugas untuk meliput acara debat Paslon Dema FTIK dilarang oleh KPUM FTIK. Amalia menjelaskan bahwa ia sudah ijin dan menunjukan kartu persnya. “Awalnya saya datang izin untuk meliput debat tapi malah ditolak. Meskipun sudah saya tunjukan kartu Pers, tetap saja ditolak,” jelasnya.

Kata Amalia, “Pelarangan itu didasarkan pada peraturan dari KPUM Institut yang mengharuskan membawa surat tugas ketika mau meliput,” terang reporter angkatan 2019 tersebut mendengar alasan ia dilarang meliput. 

Padahal Amalia memiliki kartu pers LPM DinamikA yang mempunyai hak untuk meliput sebuah berita.

Selain itu perempuan kelahiran Boyolali tersebut menegaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.

Selain itu, Fredella, anggota LPM DinamikA yang juga bertugas meliput disana merasa sakit hati dengan perlakuan penyelanggara acara. “Saya merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sebagai wartawan,” ungkapnya.

Pada akhirnya reporter LPM DinamikA dijinkan masuk setelah acaranya sudah selesai. “Kami diperbolehkan masuk dengan catatan cuman satu orang. Tetapi ketika saya mau masuk ternyata acaranya udah selesai,” jelasnya.

Pelarangan yang dilakukan pihak pelaksana ini dapat menciderai kebebasan pers, khususnya dalam ruang lingkup kampus IAIN Salatiga. (Saiful/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *