Beda Pandangan Pembebasan Romahurmuziy

Klikdinamika.com, Jakarta-pembebasan Romahurrmuziy mantan ketua umum PPP dari penjara terkait kasus korupsi mendapatkan berbagai pandangan yang berbeda–beda. Pembebasan tersebut merujuk kepada aturan hukum acara pidana vide pasal 253 KHUAP jo. Buku II MA terkait pedoman teknis peradilan agama. Dilansir dari Tribunnews.com. Rabu (29/04/2020).


Pembebasan mantan ketua PPP tersebut, dianggap sesuatu yang biasa oleh Seketerais Jendral ( Sekjen) PPP Arsul Sani.


“ Partai Persatuan Pembangunan melihat dikeluarkanya, Romahurrmuziy dari lapas KPK adalah sesuatu yang sifatnya biasa, hanya dalam pelaksanaan peraturan pidana saja. Gak ada yang istimewa dan perlu dihebohkan” Ujar Asrul.
Namun mengenai pembebasan yang dilakukan dalam hal ini putusan yang dilakukan tesebut adalah putusan yang bersifat kasasi.


Pendapat lain datang dari Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) megajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA) pada april 2020 mengenai pembebasan Romahurrmuizy. “ KPK berharap MA mempertimbanhkan kasasi KPK sesuai hukum yang ada,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dilansir Indozone, Kamis (30/04/2020).


Karena kasus yang dilakukan oleh Romahurrmuizy merupakan kasus yang tidak ringan, karena kasus kejahatan Korupsi harus di tindak dengan tegas. Karena hukuman terhadap para pelaku korupsi masih sangat rendah.
(Amalia, dwi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *