Pemberedelan, Pembungkaman dan Ancaman: Nasib Persma Dekade ini

Beberapa mahasiswa berkumpul di depan Kantor LPM Lintas, Mei 2022. (Sumber Foto: Istimewa)

Oleh: Siti Zulaikha, Fadlan Naufal dan Fatah Akrom

Berbagai permasalahan dialami pers mahasiswa (persma), salah satunya pemberedelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Maret 2022. Ketiadaan payung hukum menjadikan persma rentan. Angin segar berhembus setelah Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tentang kegiatan jurnalistik di perguruan tinggi, disepakati.

***

Dua Tahun Pemberedelan Lintas

Belum adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, mendorong LPM Lintas untuk melakukan meliput dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di kampusnya. Proses liputan hingga finishing menghabiskan waktu lima bulan, dengan menghimpun informasi dari tahun 2015-2016. Kemudian, mereka menggali informasi dan didapati korban dari tahun 2015-2021.

Tahun 2021, Lintas mulai menjalankan liputan dengan mewawancarai narasumber beserta terduga pelaku selama tiga bulan. Proses editing membutuhkan waktu lima bulan. Liputan dilakukan secara tertutup untuk mencegah adanya intimidasi sebelum penerbitan. Sehingga, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya.

Tantangan didapati setelah memverifikasi bukti-bukti dan mengonfirmasi ke terduga pelaku. Para dosen mulai menebak Lintas sedang meliput kasus kekerasan seksual (KS). Lintas sulit mendapat tanggapan serta meyakinkan korban untuk bercerita, di mana terduga pelaku adalah dosennya sendiri.

“Terduga pelaku ini, baru dosen-dosennya, pada menebak-nebak, ‘Wah, LPM Lintas lagi ini, lagi nulis kasus KS.’ Nah, habis itu, terakhir baru mulai kecium, kita nelusuri kasus KS. Tantangannya itu pasti susah dari tanggapan sih, ngobrol, meyakinkan korban buat cerita ke kita. Itu, sama nelusuri bukti-bukti yang ada,” ucap Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne, kepada Klikdinamika.com, Rabu (20/3/2024).  

Majalah yang targetnya terbit pada 2021 itu mengalami kendala di percetakan. Kendala itu berupa pengumpulan biaya percetakan  dan lamanya estimasi pengiriman dari Jakarta ke Ambon. Akibatnya, Majalah Edisi II-Januari 2022 bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” ini baru berhasil diedarkan pada 14 Maret 2022.

Setelah terbit, Rektor IAIN Ambon melayangkan Surat Keputusan (SK) pembekuan LPM Lintas pada 17 Maret 2022. SK itu menimbang, masa kepengurusan periode 2021/2022 sudah berakhir dan LPM Lintas sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon, sehingga perlu dibekukan.

Kemudian, terjadi penggerebekan kantor LPM Lintas oleh beberapa oknum dosen dan mahasiswa. Mereka mencari orang-orang yang terlibat dalam Majalah Lintas.

Dua pengurus LPM Lintas menjadi korban kekerasan dari mahasiswa tersebut. Mereka dipukuli hingga diancam. Pada kejadian itu, peralatan kantor juga diambil paksa. Penyerangan berlanjut hingga sembilan orang pengurus LPM Lintas dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Maluku.

Hari demi hari, LPM lintas menghadapi penyerangan dengan berbagai ancaman. Salah satu ancaman didapatkan Yolanda. Mahasiswa semester akhir itu diancam studi dan masa skripsinya dipersulit.

Wartawan LPM Lintas yang sudah lulus dari kampus juga diancam tidak mendapatkan ijazahnya. Tidak berhenti pada ancaman akademik, keluarga mereka didesak oleh kepala adat. Mereka juga harus minta maaf pada pihak rektorat karena telah ikut campur di dalam urusan IAIN.

Serangkaian kejadian tersebut terjadi dari Maret hingga Juni 2022.

Ketika Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan meminta bukti pelecehan seksual, LPM Lintas menolak. Sebab, sebagai lembaga pers, mereka harus melindungi korban. Memberi data terkait pelecehan seksual dapat melanggar kode etik jurnalistik.

“Jadi, waktu itu, kita menolak tegas. Gabisa dikasih, data itu,” tutur Yolanda.

Yolanda sendiri merasa cukup puas atas usaha yang dilakukan LPM Lintas dengan mencoba melawan lewat kampanye; berjejaring dengan kawan-kawan persma, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya; serta telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Pihaknya telah menerima apapun hasilnya, karena sejak awal sudah mengetahui risiko atas keputusan menerbitkan majalah.

LBH Pers: Ini Kasus Terkompleks

Peristiwa yang dilalui LPM Lintas menarik perhatian sejumlah organisasi untuk membela dan bersuara agar PTUN Ambon membatalkan SK Rektor. Salah satu organisasi yang mendampinginya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang berkedudukan di Jakarta. 

LBH Pers menerima laporan pada awal Maret 2022, ketika kejadian tersebut viral di Ambon dan terdengar hingga Jakarta. Saat itu, LPM Lintas membutuhkan pendampingan hukum. Sebab, ketersediaan bantuan hukum di Ambon cukup sedikit.

“Kalau dilihat dari ketersediaan bantuan hukum di Ambon, itu cukup sedikit, ya. Gitu,” jelas Mona Ervita, Kuasa Hukum LPM Lintas, kepada Klikdinamika.com, Selasa (26/3/2024). Dia saat itu menjabat sebagai Pengacara Publik di LBH Pers.

Waktu itu, LBH Pers mendampingi LPM Lintas karena mereka adalah media yang sangat rentan dan kasusnya diberedel.

“Yang pertama menjadi alasan kami pada waktu itu, kenapa LBH Pers harus mendampingi LPM Lintas, karena yang pertama, LPM Lintas itu salah satu media yang sangat rentan pada waktu itu, karena kasusnya diberedel,” tuturnya.

Sebelumnya, Lintas telah berkonsultasi dengan salah satu LBH di Ambon. Namun, karena situasi politik saat itu dan tidak adanya kepastian, LBH Pers mengambil alih pendampingan hukum.

Ada dua dalih dari pembekuan itu. Pertama, status kepengurusan LPM Lintas sudah selesai pada tahun 2021-2022. Kedua, Majalah Lintas yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” memuat informasi yang dianggap bahaya untuk diunggah di IAIN, bahkan Kota Ambon sendiri. Berita itu tidak hanya viral di kampus, tapi seluruh Kota Ambon dan Provinsi Maluku.

LPM Lintas mendapat pendampingan hukum dari LBH Pers dalam hal-hal yang dialaminya, yaitu: pemberedelan, pengrusakan dan pengambilan alat-alat kerja, pemukulan yang dilakukan oknum dosen beserta mahasiswa suruhannya, pelaporan atas sembilan pengurus kepada Polda Ambon, ancaman akademik yang dialami pemimpin redaksi dan beberapa wartawannya, dan intimidasi dari kepala adat setempat kepada salah satu wartawan.

LBH Pers  menyusun strategi agar LPM Lintas dipulihkan nama baiknya serta memastikan pengurus dan wartawannya berada dalam ruang aman. 

“Saya mengatakan, ini kasus terkompleks yang pernah saya dan teman-teman dampingi gitu di LBH Pers,” tutur Mona, menceritakan pengalamannya ketika menangani kasus tersebut.

LBH Pers melakukan lima upaya untuk mengadvokasi LPM Lintas. Pertama, pendampingan atas kasus pemberedelan yang dilakukan melalui SK Rektor IAIN Ambon pada 2022. LBH Pers menyatakan, SK Rektor tidak berdasarkan hukum administrasi, karena tidak mengandung asas umum pemerintahan yang baik.

Namun, ajuan keberatan itu tidak ditanggapi Rektor. Akhirnya, LBH Pers turun langsung ke IAIN Ambon untuk mendampingi persidangan di PTUN Ambon. Sewaktu itu, yang menjadi tergugat adalah Rektor dan objek gugatannya adalah SK pembekuan. Tetapi, LPM Lintas kalah di legal standing karena masa kepengurusannya sudah habis.

Gugatan yang dilayangkan ke PTUN itu telah dinaikkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kedua, pengadvokasian atas adanya laporan ke Polda Maluku. LBH Pers mendampingi sembilan terlapor yang dipanggil ke Polda Ambon dua kali. Tapi, pada pemanggilan kedua, LBH Pers mengirimkan surat ke Polda Maluku bahwa pemanggilan-pemanggilan itu tidak sah. Sehingga, sembilan orang yang ditunjuk tidak perlu pergi ke sana. Yolanda menyebut, belum ada tindak lanjut karena pihak Polda belum menaikkan statusnya.

Ketiga, pengadvokasian terhadap kekerasan dari oknum dosen beserta mahasiswanya. LBH Pers membuat laporan yang telah divisum. Setelah dibawa ke Polres Sirimau, laporan itu tidak ditindaklanjuti. Setelah itu, salah satu mahasiswa dihubungi pihak dosen untuk mencabut laporannya. Ketika dia menolak kemudian pulang kampung, wartawan LPM Lintas ini mendapat desakan dari kepala adat dan keluarganya diintimidasi.

Keempat, pengadvokasian terhadap ancaman akademik yang dialami beberapa wartawan LPM Lintas. LBH Pers melaporkannya ke ombudsman, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komnas HAM. Begitu kompleks upayanya untuk menyelesaikan masalah. Hingga akhirnya, perwakilan Komnas HAM mengadakan beberapa mediasi.

Pihak rektorat mau menyelesaikan masalah asal para pengurus LPM Lintas meminta maaf dan mengatakan bahwa berita mereka tidak benar. LPM Lintas melapor ke ombudsman terkait dugaan mahalnya administrasi yang dilakukan sewaktu penyelesaian oleh Rektor.

Terakhir, melakukan pelaporan ke Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Dikti) dan pemanggilan kuasa hukum dari pihak IAIN Ambon. Melalui mediasi ini, pihak LBH Pers menuntut untuk memulihkan LPM Lintas serta membuat Satgas PPKS di kampus itu.

Tahun 2023, LBH Pers mendapatkan kabar bahwa pengharapan LPM Lintas terkabulkan. IAIN Ambon membuat Satgas PPKS. Setelah serangkaian kejadian ini, beberapa pengurus LPM Lintas yang masih kuliah, sebagian lagi telah mundur dari kampusnya, juga ada yang lulus tapi tidak mendapatkan ijazahnya.

Kejadian dua tahun lalu erat kaitannya dengan kondisi perlindungan hukum di Ambon. Ketua AJI Kota Ambon, Khairiyah Fitri, menjelaskan kondisi kebebasan pers disana.

AJI Kota Ambon berdiri pada 29 November 2011 karena saat itu kondisi jurnalisme di Ambon sangat rentan. Berbagai persoalan melatarbelakangi AJI Kota Ambon harus dibentuk supaya dapat menjadi rumah bagi jurnalis, memberikan warna baru, dan mengedepankan independensi serta profesionalitas jurnalis.

Persoalan kebebasan pers di Kota Ambon sangat kompleks. Masyarakat di sana belum melek Undang-Undang Pers, baik dari institusi negara maupun swasta. Bahkan, terdapat jurnalis yang belum melek dengan etika profesi (kode etik). Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis rendah. Dua hal ini berimbas pada kekerasan terhadap jurnalis.

“Sekalipun kami berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi jurnalis, perlu ada kesadaran  dari semua pihak untuk mendorong kebebasan pers di Maluku (kebebasan yang bertanggung jawab),” kata perempuan yang akrab disapa Rere itu kepada reporter Klikdinamika.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3/2024). 

Kampus Culas dan Mengancam

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Gilang Bimantoro, menyebut berbagai masalah yang dialami beberapa persma di berkaitan dengan posisinya yang berada di bawah naungan kampus.

“Secara regulasi, persma masih rentan. Sebab, mereka sebagian besar masih di bawah naungan kampus. Sedangkan, kampus culas, sering menjawab pemberitaan dengan ancaman,” ujarnya kepada reporter Klikdinamika.com, Senin (25/3/2024).

Menurut Gilang, pihak kampus begitu culas dan enggan untuk serius dalam menguak kasus yang ada jika kasus itu berpotensi menodai nama baiknya. Dengan kata lain, pihak kampus lebih memilih mengelak dan memprioritaskan menjaga citra tanpa memikirkan perbaikan. “Pertimbangan kampus soal nama baik semata, tanpa ada perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne, mengutarakan salah satu hal yang melatarbelakangi pemberedelan LPM Lintas.

“Mereka (kampus) melaporkan kami dengan dalih pencemaran nama baik. Makanya, LBH mengatakan bahwa IAIN itu bukanlah orang untuk dicemarkan nama baiknya,” terangnya.

Ia juga bercerita mengenai solidaritas teman-teman luar LPM Lintas yang turut bersuara menolak pembekuan LPM Lintas, konsolidasi, hingga pada akhirnya kalah secara hukum.

“Pertama kali saat LPM Lintas akan dibekukan, teman-teman luar LPM Lintas langsung mengadakan konsolidasi Bahkan, temen-temen dari Sulawesi dan sebagainya, mengadakan demo menolak pembekuan LPM Lintas. Ya, walaupun pada akhirnya kami kalah karena yang kita lawan juga memang yang lebih berkuasa dari kita,” katanya.

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Riyas, mengaku, LPM-nya terkadang mendapatkan tindakan represif dari kampus, seperti dipanggil pihak rektorat karena mengangkat berita-berita yang menyinggung kampus, mengkritik kinerja birokrasi dan sebagainya.

“Paling dekat saat kami membuat berita semacam review kinerja rektorat. Cuman, karena sudah biasa, jadi kita tidak terlalu risau. Paling adu argumentasi aja sama pihak rektorat. Terkadang juga, kami disuruh take down berita. Tapi tak kami lakukan karena untuk men-take down suatu berita, harus ada mekanisme Dewan Pers,” ungkapnya kepada reporter Klikdinamika.com, Senin (1/4/2024).

Pimpinan Umum LPM Mimbar Universitas Tanjungpura Pontianak, Vanessa, mengaku, ia dan anggotanya sempat dipanggil beberapa kali oleh pihak kampus karena berita-berita yang diterbitkan. 

“Kita dipanggil, tiga kali kalo ga salah, sama pihak rektorat, dan posisinya waktu itu aku lagi di Jakarta. Jadi, temen-temen aku yang kesana. Terus kayak ditanya, ‘Kenapa ngangkat berita ini-ngangkat berita itu?’ dan ternyata temen-temen Mimbar Untan itu ditekan untuk menurunkan berita itu. Tapi kan kita gabisa ya nurunin berita gitu aja, karena itu tuh ga melanggar kode etik. Jadi, kita dipaksa untuk nurunin berita. Akhirnya, kita menawarkan untuk, yaudah, bikin hak jawab, gitu,” jelasnya, Senin (29/4/2024).

“Jadi, kita ditekan itu pernah juga sampai: kita dapet uang dari kampus, kan, untuk kegiatan kita lah. Setiap 1 periode kepengurusan dapet uang. Nah, itu sempat kayak dibilang ga bakal dikasih uang lagi gituloh. Ga dicairin lagi uangnya,” lanjutnya.

Kondisi Persma Dekade ini

Koordinator Bagian Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, menyebut, meski pers persma terkesan hanya pers yang masih dalam tahap belajar, persma merupakan penerus kerja-kerja jurnalistik di tingkat pers profesional, yang harus dilindungi dengan serius.

“Dan kami semua, saya juga, belajar menulis, belajar pers dalam pers mahasiswa. Nah, karenanya harus dibina, dirangkul, bukan dimusuhi,” katanya kepada reporter Klikdinamika.com, Kamis (18/4/2024).

Pemimpin Redaksi LPM Hayam Wuruk Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Farhan, mengatakan, perlindungan persma di atas meja hukum masih belum maksimal. Kekalahan LPM Lintas dalam persidangan di PTUN dua tahun lalu menjadi bukti konkret dari betapa butuhnya persma terhadap perlindungan hukum.

“Kasus yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu itu memberikan peringatan kepada segenap insan pers mahasiswa akan perlunya perlindungan hukum untuk pers mahasiswa,” kata kepada reporter Klikdinamika.com, Minggu (24/3/2024).

Menurut data Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, sekitar 185 Kasus represifitas terjadi sepanjang periode 2013-2021. Satu di antaranya dialami LPM Humanika IAIN Gorontalo. SK kepanitiaan pelatihannya ditahan karena berita mereka mengangkat soal kematian mahasiswa akibat diklat organisasi mahasiswa di salah satu jurusan. 

Data itu belum termasuk kasus pemberedelan LPM Lintas IAIN Ambon, dua tahun lalu. Di mana, Majalah Lintas Edisi II tahun 2022 yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, mendapat respon yang menohok dari kampus. Respon itu berupa pemberedelan, kriminalisasi, pemukulan, hingga penahanan hak studi terhadap mahasiswa yang tergabung dalam tim investigasi majalah itu. Bahkan, penahanan hak studi itu terjadi selama kurun waktu yang tidak ditentukan.

Penahanan hak studi yang tanpa kejelasan itu berlanjut sampai saat ini. Mahasiswa yang sebelumnya menjadi tim investigasi tidak bisa melanjutkan pembelajarannya di kelas. Tak terkecuali yang sedang skripsi, mereka tidak mendapatkan haknya sebagai mahasiswa akhir.

Mahasiswa tersebut adalah Yolanda Agne, mahasiswa yang sedang menjalani skripsi sekaligus yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi LPM Lintas pada waktu itu. Menurut pengakuannya, sampai sekarang pun belum ada kejelasan dari pihak kampus. Bahkan, dirinya memilih untuk kuliah ulang setelah 1 tahun tidak menemukan titik terang.

“Ada 7 orang yang sampai saat ini studinya belum bisa dilanjut. Aku sih mutusin kuliah ulang dari semester 1 di Universitas Terbuka (UT) Surabaya, kemarin, di tahun 2023,” ujarnya.

Sekretaris Forum Media Pers Jakarta, Riyas, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kampus tidak pantas melakukan penahanan hak studi dan seharusnya tidak bertindak sejauh itu.

“Bisa dibilang, pihak kampus tidak manusiawilah. Dia udah tahulah itu nyiksa orang lain. Begini, atas dasar apa, kampus ngelakuin kayak gitu tuh apa. Atas dasar apa mereka bisa memperlambat atau menghalang-halangi studi mahasiswa gitu, kan ga ada. Jadi, bagi saya, itu ya keterlaluan,” jelasnya.

Pemimpin Redaksi LPM Hayam Wuruk, Farhan, mengaku belum pernah merasakan tindak represif dari kampus. Hanya saja, ia mendapatkan tindakan represif dari taruna-taruna dari salah satu sekolah tinggi pelayaran di Semarang, yang disebabkan oleh liputannya mengenai konferensi pers LBH Semarang tentang kasus kekerasan di sekolah pelayaran itu.

“Bentuk represifitas yang kami alami berupa digempur dalam bentuk komentar di postingan yang bersangkutan. Di mana, komentar-komentar tersebut berisi nada-nada ancaman dan intimidasi,” ujarnya.

“Untuk tindakan yang lebih jauh, ada dugaan bahwa mereka melakukan teror berupa pelemparan tepung ke kos saya. Tapi, kami tidak memiliki bukti yang cukup sehingga dugaan bahwa mereka pelakunya sangat lemah sekali,” tambahnya.

Payung Hukum dan Urgensinya bagi Persma

Minggu (21/05/2023), Kongres Nasional Pers Mahasiswa Indonesia Ke-XVII digelar di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Lebih dari 150 jurnalis kampus dari berbagai daerah berkumpul guna membahas resolusi perlindungan hukum bagi pers mahasiswa. Acara ini juga digelar guna memilih Sekjen PPMI yang baru.

Pertemuan itu menjadi runtutan kisah persma pada dekade-dekade lalu. Jauh pada masa rezim Orde Baru, permasalahan senada juga sering terjadi. Dalam Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (2012), Moh. Fathoni menjelaskan, rezim Orde Baru memberlakukan kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Alhasil, tindakan represif pemerintah melalui state apparatus-nya bisa jadi melemahkan dan merepotkan persma dekade 1980-an. 

Semarak gerakan mahasiswa pada akhir dekade 80-an terus berlanjut. Sebelumnya pada 11-12 April 1988, persma membentuk Komite Pembelaan Pers Mahasiswa Indonesia (KPPMI) untuk menyikapi kasus pemberedelan yang diderita beberapa persma. Seperti yang dialami oleh tujuh media terbitan mahasiswa di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga. Pemberedelan diawali oleh pemberitaan Majalah Imbas tentang penyimpangan dana di kampus, lantas rektornya sendiri memberedelnya.

Pada 1992, Vokal Pers Mahasiswa Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Semarang, diberedel karena mengangkat Golput sebagai berita utama dalam majalahnya. Kasus-kasus yang sama dialami persma lain di berbagai daerah.

Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Kemenag, Abdul Basir, menuturkan, keberadaan persma penting bagi demokratisasi kampus.

“Kasus LPM Lintas, bahkan ini menjadi koreksi bersama untuk membangun kesadaran bersama: betapa pentingnya lembaga pers kampus sebagai bagian dari pilar demokrasi berdasarkan etika jurnalistik, untuk menegakkan apa yang menjadi kepentingan demokratisasi di kampus, agar tidak terjadi lagi pelecehan seksual di kampus, sehingga kemudian mendorong juga hak-hak secara personal dan kelembagaan untuk dilindungi,” ujarnya kepada reporter Klikdinamika.com, Rabu (3/4/2024).

Kegentingan dan urgensi perlindungan hukum ini mendorong Dewan Pers dan Kemendikbudristek mengadakan kerja sama nota kesepakatan tentang Penguatan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang resmi ditetapkan pada Senin (18/3/2024). Nota kesepakatan itu menjadi angin segar bagi sebagian persma di Indonesia, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa produk jurnalistik yang sering dialami.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menjelaskan, kasus LPM Lintas merupakan salah satu pemicu adanya nota kesepahaman itu.

“Kasus yang menimpa majalah kampus LPM Lintas IAIN Ambon merupakan salah satu peristiwa yang mendorong Dewan Pers untuk menginisiasi pembicaraan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek), tentang bagaimana melindungi pers mahasiswa dalam konteks kemerdekaan pers,” jelasnya saat diwawancarai reporter Klikdinamika.com secara online pada Kamis (18/4/2024).

Kedepannya, Memorandum of Understanding (MoU) itu diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaiaan sengketa. Otoritas kampus diharap, jika merasa keberatan dengan pemberitaan persma, dapat melibatkan Dewan Pers. 

“Posisinya adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mengharapkan agar otoritas kampus melibatkan Dewan Pers, dengan cara mengundang Dewan Pers jika ada dispute, lalu mencari solusi damai. Solusinya win-win antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

MoU itu punya kemungkinan untuk ditingkatkan ke taraf peraturan menteri dan sebagainya. Arif mengakui bahwa kementerian juga harus melihat fakta bahwa persma adalah tempat penggodogan atau pelatihan calon-calon wartawan profesional. Dengan PKS itu, kasus-kasus kekerasan kepada persma ini bisa ditekan pada sisi jumlahnya.

“Pada saat yang sama, saya juga melihat apakah pers mahasiswa ini menjadi semakin profesional? Manakala ada dispute antarpers mahasiwa dan otoritas kampus, apakah kita bisa selesaikan lewat jalur PKS ini? Nah, kalau semua bisa berjalan, saya kira tidak ada alasan bagi kementerian untuk tidak meningkatan aturan ini ke aturan yang lebih baku,” tambahnya.

Selain dengan Kemendibudristek, Dewan Pers juga melakukan upaya pembuatan perjanjian kerja sama sejenis dengan Kemenag, Kementerian Dalam Negeri dan Kemeterian Keuangan, yang memiliki instansi perguruan tinggi di dalamnya.

Kemenag, sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait kasus pemberedelan LPM Lintas dan menaungi  instansi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) IAIN Ambon, merasa sedih dengan kasus itu dan berharap kejadian pemberedelan tidak terulang lagi.

“Pada prinsipnya, Kementerian Agama akan memberikan perlindungan sangat paripurna kepada adik-adik Lembaga Pers Mahasiswa. Itu satu, kita punya komitmen” ungkap Abdul Basir.

Kemenag berkomitmen, kedepannya, peristiwa seperti pemberedelan dan kekerasan tidak akan terulang lagi. Namun mereka tidak dapat bertindak jika tidak ada mekanisme prosedural.

“Apapun varian kasusnya, silakan laporkan ke kami. Hal itu sebagai bagian media dan komunikasi penjajakan. Akan tetapi, agar bisa lebih resmi pengaduannya, silahkan buat secara resmi biar bisa ditindaklanjuti secara administrasi. Sehingga, perintah pimpinan bisa turun dan balas suratnya. Bahkan, kami dari kementerian buat tim investigasi terkait dengan itu. Jika sudah dibuat peringatan tidak disikapi, ya kita bisa investigasi turun kebawah,” tambahnya.

Komintmen Kemenag dalam melindungi kegiatan jurnalistik di perguruan tinggi telah terejawantahkan dalam proses pembuatan MoU sejenis seperti Kemedikbudristek dengan Dewan Pers.

“Mudah-mudahan tahun ini. Kalau tanggal dan waktu, tak bisa saya katakan karena saya nanti tidak tepat. Tapi, yang jelas langkahnya sudah ada dari tahun lalu inisiasinya,” imbuh Abdul Basir saat ditanyai proses MoUnya.

Abdul Basir berharap, kualitas kepenulisan jurnalistik pers mahasiswa selalu membaik dan bisa diminati oleh sivitas akademika di kampus masing-masing.

“Jika pejabat kampus dan mahasiswa tidak membaca website LPM, seolah-olah hari ini kehilangan momentum. Maka, liputan tulisanya harus betul-betul bagus, menarik, nalar kritis dijaga dan mempunyai keberanian. Rektorat, pejabat kampus dan siapapun itu wajib melindungiya, termasuk kita dari Kementrian Agama punya konsisten untuk melindungi adek-adek LPM,” tutupnya.

Senada dengan hal tersebut, Arif Zulkifli mewakili Dewan Pers atas harapan yang disandarkan untuk terciptanya iklim perguruan tinggi yang membaik dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Kebebasan pers itu tidak pernah berdiri sendiri, mas. Termasuk kebebasan pers di dalam lingkup kampus. Jangan juga kita berharap bahwa kebebasan pers itu bisa datang secara gratis. Kebebasan pers sangat dipengaruhi oleh iklim politik, sangat dipengaruhi oleh pemahaman pada demokrasi dari pemimpin negara dan sebagainya. Di negara di mana demokrasinya tidak ada, maka dengan sendirinya persnya juga tidak merdeka. Karenanya, jangan terlalu mem-push diri kita terlalu keras dalam hal ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *