Ilustrasi: Aulia Ulfa
Oleh: Siti Robikah/Dosen UIN Salatiga
Tahun ini, International Women’s Day (IWD) mengangkat tema “Rights, Justice, Action for All Women and Girls”, sebuah ajakan untuk menguji apakah kemerdekaan perempuan benar-benar hadir dalam pengalaman sehari-hari, bukan hanya di panggung seremonial.
Di atas kertas, Indonesia terlihat maju dengan adanya regulasi perlindungan yang semakin lengkap dan ruang representasi perempuan di dunia politik juga semakin terbuka. Namun di sisi lain, kekerasan berbasis gender mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan berbasis teknologi terus muncul dan bertemu pada masalah yang sama, yaitu akses perlindungan dan keadilan yang tidak merata.
Salah satu contoh konkret berkaitan dengan visum et repertum (dokumen medis legal yang sering dibutuhkan dalam proses hukum). Melansir dari Kompas.com, pada Januari 2026, isu ini mencuat dari Kabupaten Sumbawa setelah Sekretaris LPA setempat menyebut dukungan pembiayaan visum dari pemerintah daerah tidak ada lagi.
Pemerintah pusat juga mengakui pembiayaan visum belum beragam dan masih bergantung pada kebijakan daerah dengan skema yang bersumber dari APBD, DAK non-fisik Kemen PPPA hingga dukungan Baznas. Melansir dari Suara.com, Kemen PPPA menyebut DAK non-fisik pada tahun 2026 tersedia untuk 305 kabupaten/kota yang dapat dimanfaatkan termasuk pembiayaan visum di rumah sakit.
Kemerdekaan perempuan tidak hanya cukup dibaca sebagai hak yang diakui, tetapi juga hak yang bisa dipakai. Melihat dari tema IWD bahwa Rights tanpa Justice akan berhenti sebagai deklarasi, dan Justice tanpa Action akan berhenti sebagai wacana saja. Maka ukuran kemerdekaan adalah akses yang nyata dan aman. Apakah Perempuan sudah mendapatkan hak aksesnya dengan aman dan adil, baik di ruang privat maupun publik? Mari coba kita refleksikan bersama.
Apa itu Pajak Ketakutan dan Siapa yang Membayarnya?
Istilah “Pajak Ketakutan” di sini bukan istilah ekonomi seperti pajak yang dibayarkan rutin kepada negara, melainkan biaya sosial yang dipikul perempuan untuk mendapatkan rasa aman.
Pajak ini muncul dalam keputusan-keputusan kecil yang tidak selalu disadari orang lain. Misalnya mengubah rute pulang ketika sendirian, memilih pakaian sesuai dengan situasi sosial, pura-pura menelpon saat berjalan sendirian, atau menyimpan tangkapan layar sebagai antisipasi atau menahan diri untuk tidak bereaksi ketika diperlakukan tidak pantas.
Bahaya pajak ketakutan bukan hanya rasa takutnya melainkan juga dampaknya. Perempuan mulai menghitung risiko sebelum mengambil peluang. Mereka akan memperhitungkan atau malah menolak kesempatan kerja yang pulangnya malam, tidak mengambil proyek yang mengharuskan banyak interaksi dengan lawan jenis atau mereka tidak berani melawan ketika diperlakukan tidak adil.
Di titik itulah ketakutan berubah menjadi biaya ekonomi dan sosial, di mana peluang akan hilang, jaringan sosial yang tidak terbentuk, dan sampai pada kesehatan mental yang akan terganggu—seringkali tanpa terlihat dari luar.
Penting untuk ditegaskan yang membayar pajak ketakutan bukan pihak yang seharusnya menanggung tanggung jawab menyelesaikannya; yang membayar adalah perempuan (dan anak perempuan) yang berada di posisi rentan; yang seharusnya membenahi adalah negara, institusi, komunitas, dan platform melalui sistem yang melindungi, bukan menyalahkan korban.
Pajak Ketakutan Perempuan, Dari Rumah ke Kampus, Kantor, hingga Ruang Digital
Pajak ketakutan tidak menetap di satu tempat. Ia akan terus berpindah mengikuti ruang hidup perempuan. Bentuknya tidak selalu berupa kekerasan yang kasat mata. Seringkali ia hadir sebagai kewajaran yang dinormalisasi sehingga perempuan dipaksa membaca situasi, mengukur risiko dan mengembangkan strategi bertahan.
Banyak perempuan merasakan ketakutan, padahal mereka berada di ruang terkecil (rumah) di mana seharusnya mendapatkan perlindungan. Mereka dituntut untuk terus bersabar, dipaksa untuk diam demi keutuhan rumah tangga dan pesan agama yang mengatakan bahwa konflik rumah tangga adalah aib.
Ketika kekerasan terjadi baik secara fisik, verbal, maupun kontrol yang manipulatif. Perempuan seringkali menahan rasa takut tidak hanya dari pelaku, tetapi juga reaksi sosial. Mereka akan disalahkan, dianggap membuka aib atau diminta bertahan demi keluarga. Keadaan inilah yang membuat perempuan membayar pajak ketakutan dengan menahan diri, menyembunyikan luka, dan mengurangi ruang hidupnya sendiri agar situasi tidak semakin memburuk.
Pajak ketakutan juga muncul di ruang belajar. Ketakutan sering muncul karena relasi kuasa. Korban takut berbicara karena khawatir nilai, bimbingan, atau relasi akademik terganggu, terutama ketika pelaku atau jaringan pelaku memiliki posisi kuat. Ketika institusi lebih memprioritaskan reputasi daripada keselamatan. Pesan yang terus berulang yaitu diam lebih aman daripada menuntut keadilan.
Di kantor dan lingkungan kerja banyak perempuan menjadi objek candaan seksis, komentar tubuh yang tidak pantas, atau tekanan relasi yang melewati batas. Ketika perempuan menolak hal tersebut akan berakibat pada pekerjaannya. Misalnya, dia akan dikucilkan, tidak mendapatkan proyek yang strategis, atau dicap sulit diajak kerja sama. Akhirnya banyak yang memilih strategi bertahan dengan tertawa agar suasana aman, menahan komentar, menghindari forum, atau meminimalkan interaksi. Lagi-lagi rasa aman harus dibayar.
Di ruang digital pajak ketakutan seringkali lebih brutal. Ancaman, doxing, perundungan, penyebaran data pribadi hingga penyalahgunaan foto. Ketika respons sosial justru menyuruh korban “jangan terlalu terbuka” atau “jangan cari masalah”, ruang digital berubah dari ruang partisipasi menjadi ruang yang menghukum pada keberanian. Semakin bersuara semakin besar risikonya. Pola besarnya sama, yaitu pajak ketakutan tumbuh subur ketika akses perlindungan lemah, penanganan tidak tegas, dan norma sosial lebih cepat mengoreksi korban daripada menghentikan pelaku.
Dari Pajak Ketakuan hingga Mewujudkan Akses yang Merdeka
Jika pajak ketakutan adalah ongkos yang dibayar perempuan untuk merasa aman maka ukuran kemerdekaan adalah kebalikannya. Seberapa kecil ongkos yang harus dibayar dan seberapa besar akses yang tersedia untuk keamanan perempuan.
Rights terbukti ketika hak bisa dipakai tanpa syarat yang memberatkan. Justice nyata ketika proses perlindungan dan proses hukum berjalan tanpa hambatan biaya dan stigma. Action terlihat ketika rumah, sekolah, kantor, layanan publik, dan platform digital bekerja melalui SOP dan sanksi bukan hanya kampanye tahunan.
Langkah paling utama yaitu dengan membuat jalur bantuan yang jelas, cepat, dan aman dengan pendampingan yang tidak menyalahkan korban serta perlindungan bagi mereka. Adanya tempat pelaporan, SOP penanganan yang bisa diaudit, dan sanksi yang tegas bagi pelaku. Di ruang digital bisa juga dengan membuat pembatasan penyebaran konten berbahaya.
Namun kebijakan saja tidak cukup. Akses yang Merdeka butuh perubahan norma sosial yang selama ini diam-diam memungut pajak ketakutan. Kita perlu berhenti mengajari perempuan cara aman seolah beban selalu berada di korban dan mulai menuntut sistem untuk benar-benar aman, berhenti menormalisasi candaan yang merendahkan, berhenti membungkus kekerasan dengan dalih aib, dan berhenti menekan korban untuk diam demi kebaikan.
IWD bukan hanya perayaan. Ia seharusnya menjadi evaluasi apakah kita sudah benar-benar menurunkan ongkos ketakutan dan membuka akses yang adil bagi semua perempuan dan anak perempuan.
Selamat Memperingati Hari Perempuan Internasional.
Siti Robikah adalah dosen Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora (Fuadah) UIN Salatiga yang sering menyoroti isu-isu perempuan.





