Menteri Sosial Mengorupsi Dana Bansos


Klikdinamika.com, Jakarta- Ketua Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), sabtu (5/12/2020).

Dilansir dari KOMPAS.Com, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Zainur rohman bahwasanya korupsi bantuan sosial telah menyakiti hati masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi covid-19. Masyarakat merasa sakit hati atas penghianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi,“ ungkap Zainur.


Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan pihaknya menduga ada kesepakatan upah dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan, para rekanan kepada Kementrian Sosial melalui Matheus.


“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar sepuluh ribu rupiah per paket sembako dari nilai sembako dari nilai tiga ratus rupiah per paket bansos,“ tutur Jendral Polisi yang dilansir dari TEMPO.CO.

Kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi sejak bulan Mei sampai November 2020 dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M dan Harry Sidabuke (Swasta) dan PT Rajawali Parnama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.


“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW (Adi),” ujar Firli.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, program bansos sembako covid-19 atau BNPT Jabodetabek adalah salah satu dari enam program perlindungan sosial dari Kementrian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi covid-19.

Total anggaran untuk bansos sembako covid -19 atau BNPT di Jabodetabek adalah senilai Rp 6,84 triliun dan telah terealisasikan Rp 5,65 trilun (82,59 persen) berdarsarkan data 4 November 2020. (Amalia/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *