Para anggota Germapun sedang mengadakan upacara peringatan PT LPI yangs sudah setahun tidak punya hak tanah. (Sumber Foto: Fadlan)
Klikdinamika.com-Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mengadakan upacara bendera sebagai pengingat, bahwa PT. Laju Perdana Indah (LPI) sudah tidak punya hak apapun atas tanah seluas 7,3 Hektar di tanah Punden, yang sempat dirampas sejak 2020, Minggu (28/9/2025).
Tepat tanggal 27 September 2024 tahun lalu, Hak Guna Bangunan (HGB) PT. LPI yang notabene selama ini mereka salah gunakan telah habis. Dan kini PT LPI belum angkat kaki. Diketahui pula, sejak Februari 2025 lalu, Kementrian ATR/BPN telah mencoret (mengembalikan) berkas permohonan perpanjangan HGB dari PT LPI. Maka, kini lahan tersebut statusnya kembali jadi tanah negara, dan menurut Perpres No 86 tahun 2018, tanah eks-HGB sudah selayaknya diberikan kepada petani yang sebelumnya terdampak.
Maka, upacara ini diadakan sekaligus untuk menegaskan bahwa PT LPI tidak punya lagi hak atas lahan peninggalan nenek moyang Petani Pundenrejo tersebut.
Diadakan di lokasi Aupa-aupan tempat Germapun biasa berkumpul, upacara ini dihadiri oleh para anggota Germapun. Pun sebagai rangkaian acara, mereka membacakan pernyataan sikap, orasi, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sementara itu, Mohammad, selaku anggota Germapun sekaligus Ketua RT 3 Desa Jering, Pundenrejo, menegaskan kedudukan PT LPI hari ini.
“Habis izin HGB LPI, itu 2024 tanggal 27. Hari ini 2025 September tanggal 28. Jadi sudah setahun lebih satu hari izin HGB-nya udah habis. Upacara tadi ya untuk mengenang masa habisnya izin HGB PT. LPI. Jadi biar taulah kalau dia di situ itu sudah tidak ada hak,” tegasnya.
Mohammad mengharapakan PT LPI segera pergi, karena di situ mereka sudah tidak punyak hak apa-apa lagi.
“Harapannya, LPI segera minggat dari situ. Kan sudah tidak ada hak lagi. Bahkan sudah 1 tahun kan HGB sudah habis, ngapain datang-datang situ lagi. Kalau perlu itu plang yang di situ itu dicabut semua, bawa pulang sana sama LPI,” pungkasnya. (Fadlan/Red).