Aksi diskusi mendukung korban kekerasan dan menyuarakan tolak RUU KUHP dan Reformasi Polri di Kota Semarang (Sumber Foto: Malika/DinamikA).
klikdinamika.com– Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Internasional, Aji Kota Semarang melakukan aksi bagi bunga di Pengadilan Negeri Semarang dan panggung rakyat di Santren Delik, Gunungpati, Selasa (1/7/25).
Aris, ketua AJI Kota Semarang menjelaskan serangkaian kegiatan tersebut diawali dengan bagi bunga kepada keluarga korban yang kebetulan sedang bersidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Semarang, pukul 10.00-14.30 WIB.
“Aksi ini merupakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Anti Kekerasan Internasional. Rangkaiannya dimulai dari pagi di mana ada kegiatan bagi bunga untuk dua keluarga korban kekerasan hingga meninggal yang kebetulan sedang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,” terang Aris.
Rangkaian acara berlanjut sekitar pukul 15.00 dengan kegiatan forum diskusi yang digelar oleh Koalisi Rakyat Lawan Kekerasan di Santrendelik, Kota Semarang.
Namun kegiatan yang memang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-79, tidak berjalan sesuai perkiraan. Sejumlah aparat datang ke lokasi diskusi, lantaran dugaan adanya demonstrasi yang akan berlangsung.
Aris, menyayangkan aparat ternyata menghampiri forum diskusi yang seharusnya menjadi representasi kelompok dan dilindungi oleh aparat, tetapi malah mendapat tekanan yang cukup nyata.
“Sayangnya tadi kemudian kita didatangi banyak polisi seperti itu. Lha ini yang menjadi pertanyaan kami, ketika hanya untuk berkumpul, berpendapat, berekspresi itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 45,” ujar Aris.
Meski sempat mengalihkan isu terkait tema yang diangkat di depan hadapan para Polri, acara tetap berlangsung khidmat hingga usai, dalam diskusi itu banyak terselip doa dan harapan dari pihak keluarga korban kekerasan.
Poniem, selaku istri mendiang Darso memberikan harapan dengan datangnya awak media yang meliput dapat menjadi penerang keadilan kasus Darso. “Denga adanya teman media semoga kasus Pak Darso ini segera menemukan titik temu serta mendapatkan keadilan, sesuai dengan pesan terakhir pak Darso,” harap Poniem
Harapan juga diutarakan oleh keluarga Almarhum. Iwan Budi, serta kelurga Gemma, berharap adanya titik terang dari kasus yang menimpa sanak saudara mereka khususnya keluarga mendiang Iwan Budi yang sudah hampir tiga tahun lamanya.
“Kalau dari keluarga mintanya PTBH nya langsung jalan. Jadinya langsung diproses sebelum sidang sipil ini selesai. Kalau pidananya nanti yang kita harapkan segera ada tuntutan, seandainya nanti dibawah lima belas atau dibawah sepuluh tahun mungkin kita bisa banding,” tutur Nursalam, selaku ayah sambung Gamma. (Aulia/Hamida/Red).