Aksi Demo karyawan PT. Selalu Cinta Indonesia di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Salatiga (Sumber Foto: Radhit/DinamikA).
Klikdinamika.com– Karyawan PT.Selalu Cinta Indonesia demonstrasi tuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga, Rabu (11/12/2024).
Edo salah satu peserta aksi protes, mengungkapkan bahwa tuntutan utama dari demo kali ini adalah menuntut kenaikan upah sebesar 10%.
“Kemarin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah ditetapkan naik sebesar 6,5%, tetapi penetapannya menggunakan pertimbangan Upah Minimum Sektoral (UMS). Kami dari SCI dan sektor Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) meminta kenaikan sebesar 10%. Di Provinsi Jawa Tengah, kenaikan 10% untuk sektor TSK sudah disetujui dan ditandatangani. Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk menuntut kenaikan upah sebesar 10% sesuai dengan kebutuhan sektor kami,” ujar Edo.
Demonstrasi sempat memanas ketika pihak pemerintah tidak segera memberikan tanggapan terhadap aksi tersebut. Para demonstran bahkan mengancam akan mendobrak masuk jika dalam waktu 30 menit tidak ada respons dari Wali Kota.
Gunawan, selaku kordinator aksi massa, menjelaskan bahwa ancaman pendobraka dilakukan karena pihak pemerintah belum mengadakan audiensi maupun pembahasan terkait kenaikan UMK yang menjadi tuntutan utama demonstrasi.
“Jadi mengapa kita ingin mendobrak segala macam itu? Karena arahnya dari pihak pemerintah belum beraudiensi dengan kita. Terus yang kedua, bahwasanya saat pembahasan yang selama ini belum dibahas oleh pemerintah. Nah, setelah itu, kita agak mereda dengan adanya pernyataan pihak pemerintah sendiri oleh PJ walikota, yaitu bahwasanya upah minimum kota akan ditambah inflasi,” terangnya saat ditanyai.
Berikutnya, dalam orasi terkait hasil audiensi dengan PJ Walikota, Gunawan menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan akan dibahas pada tahun 2025 dan rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
“Pak Yasip, selaku PJ Walikota menyatakan bahwa akan ada pembahasan mengenai upah sektoral pada tahun 2025, dan akan diterapkan pada tahun 2026. Selain itu, UMK Salatiga tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% ditambah inflasi, dengan peningkatan sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.533.000. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, tambahan upah akan diberikan melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU),” saut Gunawan dalam orasinya di depan para demonstran.
Terakhir dalam orasinya, Gunawan juga menyampaikan akan ada kemungkinan audiensi dengan pihak DPRD pada minggu selanjutnya.
“Kita juga akan beraudiensi dengan wakil-wakil kita yang duduk di DPRD kemungkinan di minggu depan kita akan beraudiensi lagi,” pungkas Gunawan. (Radhit/Joysi/red)