Klikdinamika.com, SALATIGA—Acara Audiensi Calon Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, berlangsung tertutup, wartawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika yang akan meliput pun diusir dari forum, Sabtu, (23/11/2019).
Pengusiran terjadi ketika beberapa menit acara akan dimulai, saat wartawan berada di dalam forum. Abdul Wakhid, Kru LPM DinamikA menuturkan saat diusir pihak pelaksana hanya mengatakan acara adalah privasi. “Pihak pelaksana hanya mengatakan acara tersebut privasi, padahal sudah sengaja menunggu waktu lama untuk meliput kegiatan tersebut. Merasa sangat kecewa atas perlakuan pihak pelaksana, padahal sebelumnya sudah diizinkan masuk,” ungkapnya.
Acara dimulai pada pukul 08.00 pagi di Ruang Rapat, Lt. I Gd. Hasyim Asy’ari, Kampus III. Membahas tentang insiden kekisruhan pada Debat HMPS PMI, Rabu, (20/11/19), diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemira (Bawasra) Institut 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dan Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sehingga pengusiran yang dilakukan pihak pelaksana berindikasi menciderai kebebasan pers, khususnya dalam ruang lingkup kampus IAIN Salatiga.
Wakhid berharap kedepanya ketika wartawan mencoba meliput tidak dihalangi dan dipermudah untuk mendapatkan informasi. (Roh/Yuli/Red)