Wawancara dengan Wakil Rektor 2 (Sumber Foto: Zula/DinamikA).
Klikdinamika.com– Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga memastikan, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengikuti Keputusan Menteri Agama (KMA) tanpa ada perubahan nominal. Wakil Rektor 2 UIN Salatiga, Asfa Widiyanto, menegaskan hal ini dalam wawancara di ruangannya, Rabu (29/5/24).
Dalam wawancara tersebut, Asfa menyatakan bahwa UKT yang diberlakukan oleh UIN Salatiga didasarkan pada KMA.
“Dasarnya adalah dari KMA. Rektor hanya mengusulkan ke Kementerian Agama, kemudian KMA ditetapkan dengan pertimbangan biro hukum,” jelasnya.
Ia juga menanggapi isu adanya Perguruan Tinggi Negeri (PTKIN) lain yang menetapkan UKT lebih tinggi dari KMA. Menurutnya, hal itu mungkin terjadi karena KMA belum turun saat pengumuman UKT, sehingga perlu penyesuaian setelahnya.
“Sementara, ada beberapa PTKIN yang telanjur mengumumkan UKT sebelum KMA turun. Mereka harus menyesuaikan kembali setelah KMA diterbitkan,” tambahnya.
Selain itu, Asfa juga menjelaskan adanya beberapa perbaikan dalam KMA terkait kesalahan data yang diinput oleh PTKIN. “Ada beberapa PTKIN yang nominalnya tidak muncul atau keliru dalam input data. Namun, UIN Salatiga sudah clear (red: datanya) dan bisa berjalan dengan KMA yang ada,” jelasnya.
Asfa mengklaim, besaran UKT di UIN Salatiga tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan tetap sesuai dengan KMA.
“UKT di UIN Salatiga sama seperti KMA 2023, tidak ada kenaikan,” tegas Asfa.
Asfa juga menekankan pentingnya seleksi ketat dalam menentukan mahasiswa yang berhak mendapatkan UKT rendah. Tujuannya untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan layanan pendidikan di kampus.
“Jangan sampai ada mahasiswa yang sebenarnya mampu, tapi mengaku tidak mampu. Itu kualat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), UIN Salatiga menggunakan UKT untuk meningkatkan fasilitas dan layanan pendidikan, bukan untuk mencari keuntungan.
“Prinsip BLU itu untuk pelayanan pendidikan, bukan untuk mencari laba seperti Perseroan Terbatas atau PT,” tutupnya.
Sebagian Besar Naik, Beberapa Turun
Berdasarkan KMA No. 82 Tahun 2023 dan KMA No. 368 Tahun 2024 tentang UKT, sebagian besar nominal UKT mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. Beberapa tidak mengalami kenaikan, bahkan ada yang turun. Kenaikan yang berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 itu terjadi pada UKT golongan II hingga VII.
Pada golongan II, kenaikan UKT hanya terjadi di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK). Seluruh program studi (Prodi) di FTIK mengalami kenaikan sebesar Rp. 250.000, kecuali Prodi Sains Data. Di fakultas lain, nominal UKT pada golongan II masih sama dengan tahun 2023.
Pada golongan III hingga VII, kenaikan UKT terjadi di seluruh prodi di semua fakultas, kecuali di Prodi baru, Hukum Keluarga Islam (HKI) pada golongan V hingga VII, dan Hukum Tata Negara (HTN) pada golongan V hingga VII.
Kenaikan itu berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000. Kenaikan terendah, salah satunya, terjadi di Prodi Bahasa dan Sastra Arab (BSA). Di Prodi ini, UKT golongan III pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.000.000, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp. 2.100.000.
Kenaikan tertinggi, salah satunya, terjadi di Prodi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam. Di Prodi ini, UKT golongan V pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.000.000, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp. 4.500.000.
Golongan I dan VIII (KIP) tidak mengalami kenaikan. Nominalnya masing-masing Rp. 0 – 400.000 dan Rp. 2.400.000, sama seperti tahun lalu.
Terjadi penurunan UKT di Prodi HKI dan HTN. Di Prodi HKI, UKT golongan V dan VI pada tahun 2023 masing-masing sebesar Rp. 4.000.000, sedangkan pada tahun 2024 sebesar 3.900.000. Di Prodi HTN, UKT golongan V dan VI masing-masing sebesar Rp. 4.500.000, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp. 4.200.000.
Sementara itu, UKT golongan VII di Prodi HKI dan HTN pada tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yaitu Rp. 5.000.000. (Zula/Ramadhon/red)