Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Institut Agama Islam Negeri Salatiga bernomor B-1687/In.21/PP.03.01/04/2020, Kamis (6/4/2020) tentang pembelajaran daring di situasi pandemi Covid-19 menuai banyak reaksi. Pasalnya, platform e-learning kampus yang sudah didaftarkan di salah satu penyedia jasa telekomunikasi agar bisa diakses dengan bonus paket data internet ini dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang diinginkan mahasiswa.
Sebelumnya, sejak pertengahan bulan lalu provider indosat dan telkomsel telah memberikan paket data gratis untuk digunakan di beberapa platform belajar online baik bagi siswa maupun mahasiswa. Untuk mengklaimnya, pengguna harus mendaftar melalui aplikasi operator. Sedangkan selain dari dua provider ini, bebas akses platform belajar online tidak disediakan.
Mahasiswa banyak mengeluhkan pembelajaran daring yang sudah berlangsung selama satu bulan ini. Tugas yang memberatkan, akses internet yang sulit hingga keterbatasan uang untuk membeli paket data.
Beberapa organisasi mahasiswa di tingkat fakultas kemudian membuka serap aspirasi melalui kuisioner yang disebarkan melalui grup WhatsApp. Di Fakultas Dakwah, ada sejumlah 312 mahasiswa mengisi kuisioner dari empat HMPS. Hasilnya, surat terbuka diterbitkan oleh SEMA Fakultas Dakwah pada tanggal yang sama dengan keluarnya kebijakan dari Institut disampaikan ke pihak dekanat.
Sehari setelahnya dekan memberikan surat tanggapan dengan poin-poin yang sesuai dengan tuntutan, yaitu tentang pelaksanaan KKL, pemberian tugas dan pembelajaran online. Dalam surat ini, pimpinan fakultas menghimbau kepada dosen agar tidak memberikan tugas yang memberatkan mahasiswa. Pelaksanaan KKL akan ditunda hingga waktu yang memungkinkan. Dalam hal ini, mengenai subsidi UKT dekan mengusulkan kepada pihak Institut.
Di tanggal yang sama pula, direktorat jendral pendidikan agama Islam juga mengeluarkan Surat berisi kebijakan pemotongan UKT untuk PTKIN pada semester ganjil 2020 sebesar 10%. Akan tetapi hingga hari ini pemberlakuan kebijakan ini di IAIN Salatiga belum juga resmi diumumkan.
Dalam standar peraturan biaya operasional pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pembelajaran mahasiswa dibiayai dari uang kuliah tunggal. Jadi, telah menjadi hak mahasiswa untuk mendapatkan biaya akses internet keberlangsungan sistem perkuliahan online ini.
Ilmu wujud nyata hasil ijtihadmu, Allah tuntun fitrah kalbumu.
(Adinda Fatma Fadhilah)