klikdinamika.com

115 Tahun International Women’s Day (IWD), Masihkah Relevan?

IWD

Sumber Foto: HistoryExtra.com

Oleh: Siti Nihayatun Niaamah

Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah krusial di Indonesia, selain itu dalam hal penanganan kasus juga masih kurang maksimal. Melansir dari Tempo.co setidaknya terdapat 66 kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual sepanjang 2025 mandek di tangan kepolisian. Dalam wawancaranya dengan Tempo, Maria Ulfa Anshor, Ketua Komnas Perempuan menyebutkan sejumlah faktor yang menghambat penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya ialah, penyidik kerap kali mengabaikan adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku, padahal kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan hal tersebut. Selain itu tata cara dalam mengajukan pertanyaan yang kurang tepat kepada korban kerap kali membuat korban merasa kurang nyaman dan memilih untuk menghentikan pelaporan kasus.

Sebagai reaksi atas isu tersebut, kepolisian RI kemudian membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Perdagangan Orang berdasarkan surat telegram ST/2011/IX/Kep./2024 tanggal 20 September 2024. Hingga akhir 2025, direktorat baru tersebut sudah terbentuk di 11 kepolisian daerah.

Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik saja. Kekerasan verbal yang dibungkus dengan dalih bercanda juga kerap kali terjadi. Sebagai contohnya yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Maraknya kasus catcalling menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa perempuan. 

Kenyamanan ruang akademik di kampus mulai berkurang akhir-akhir ini. Kemudian sebagai bentuk respon atas kasus tersebut muncul komunitas yang mulai membicarakan isu ini, seperti Lembaga Semi Otonom Hallo Advo Fakultas Dakwah dalam postingan instagramnya, yang membuat ajakan untuk berhenti melakukan kekerasan fisik maupun verbal guna menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi semua pihak.

Namun Apakah Menciptakan Ruang Nyaman dan Aman, serta Menyuarakan Hak-Hak Perempuan Hanya Menjadi Tugas Lembaga-Lembaga Terkait?

Sepertinya siapapun boleh mengakui, perempuan sebagai subjek juga perlu menyuarakan hak-haknya sendiri. Salah satunya—sebagai langkah awal—mengetahui peringatan hari perempuan internasional atau International Women’s Days (IWD) atau yang di Indonesia dikenal dengan Hari Perempuan Internasional (HPI).

IWD diperingati setiap tanggal 8 maret. Peringatan ini bukan sekedar perayaan belaka, melainkan salah satu bentuk kampanye dan penghargaan atas dedikasi perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. IWD merupakan refleksi, konsolidasi, dan aksi nyata dari perjuangan kesetaraan gender di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik. IWD menuntut penghapusan kekerasan, pemenuhan hak pekerja, hak kesehatan reproduksi dan menyerukan gerakan anti patriarki.

Melansir dari laman resmi IWD, tahun 2026 ini IWD menggaungkan slogan Give To Gain yang artinya memberi untuk mendapatkan, dengan pose identik menengadahkan kedua tangan didepan dada. Slogan ini mendorong pola pikir kemurahan hati dan kerjasama serta menekankan kekuatan timbal balik dan dukungan. Memberi bukanlah pengurangan melainkan perkalian yang disengaja, ketika perempuan berkembang maka kita semua pun akan maju, memberi dukungan kepada sesama perempuan artinya kita juga sedang mendukung diri kita sendiri menuju kemajuan.

Dari Mana Semua Ini Bermula?

International Women’s Days (IWD) berangkat dari gejolak besar dan perdebatan kritis atas penindasan dan ketidaksetaraan yang dialami perempuan. Melansir dari laman IWD, pada tahun 1908 sebanyak 1.500 perempuan di Kota New York berbaris menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih layak, dan hak pilih. Pada tahun berikutnya 1909, IWD pertama kali dirayakan di seluruh Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari. Sejak saat itu hingga tahun 1913 perempuan rutin merayakan IWD pada hari minggu terakhir bulan Februari.

Pada Konferensi Internasional Perempuan Pekerja kedua yang diadakan di Kopenhagen, Clara Zetkin—seorang pemimpin kantor perempuan untuk partai sosial Demokrat di Jerman—mengemukakan gagasan agar IWD dirayakan setiap tahun di setiap negara. Konferensi tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 perempuan dari 17 negara yang mewakili serikat pekerja, sosialis, klub perempuan pekerja, dan termasuk tiga perempuan pertama yang kemudian terpilih menjadi anggota parlemen Finlandia. Pada konferensi tersebut usulan Zetkin diterima dengan baik dan mendapat persetujuan bulat. Sehingga IWD pun tercipta.

Kemudian pada malam perang dunia ke-1, perempuan di Rusia memperingati IWD dalam rangka kampanye perdamaian pada tanggal 23 februari 1913. Setelah melalui diskusi, IWD kemudian disepakati untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 8 Maret yang dalam kalender Gregorian banyak diadopsi jatuh pada tanggal 23 Februari, sejak saat itu tanggal ini akhirnya menjadi tanggal tetap untuk memperingati IWD.

Pada hari minggu terakhir bulan februari, yakni tanggal 23 Februari (kalender Julian) atau 8 Maret (kalender Gregorian), tahun 1917 perempuan Rusia melakukan pemogokan untuk “Roti dan Perdamaian” sebagai tanggapan atas gugurnya lebih dari 2 juta tentara Rusia dalam Perang Dunia pertama.

Gerakan ini banyak ditentang oleh para pemimpin politik, akan tetapi para perempuan terus melakukan pemogokan hingga pada hari ke empat, Tsar—posisi tertinggi di kekaisaran rusia kala itu—terpaksa turun takhta, dan pemerintah kemudian memberikan hak pilih kepada perempuan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pertama kali memperingati IWD pada tahun 1975. Tahun tersebut juga kemudian ditetapkan sebagai tahun Perempuan Internasional. Pada Desember 1977 Majelis umum PBB menetapkan 8 Maret sebagai hari untuk hak-hak perempuan dan perdamaian internasional. Demikian IWD terus diperingati hingga sekarang demi memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak perempuan.

Kenapa IWD Tetap Relevan dan Patut dibicarakan?

IWD tetap relevan dibicarakan bahkan substansinya masih harus diperjuangkan, sebab subordinasi terhadap perempuan masih terus terjadi hingga saat ini. Selain itu, substansi dari gerakan IWD juga memberikan harapan kepada perempuan-perempuan yang tengah memperjuangkan keadilan atas kasus-kasusnya, agar tak ada lagi kasus-kasus kekerasan yang dianggap sepele dan dinormalisasikan, yang menjadi salah satu faktor gagalnya penuntasan kasus.

Perlu diingat bahwa hak-hak yang dapat kita rasakan saat ini seperti hak memilih, hak kesetaraan dalam politik, dan hak-hak lainnya bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul begitu saja melainkan lahir dari perjuangan yang panjang. 

Referensi 

Tempo
https://www.tempo.co/hukum/catatan-komnas-perempuan-sepanjang-2025-2103925

Laman IWD
https://www.internationalwomensday.com/Theme

Kumparan News
https://kumparan.com/kumparannews/korban-kekerasan-perempuan-bisa-adukan-kasus-mandek-ke-desk-khusus-mabes-polri-26xLdn52ldc/full

Sejarah IWD
https://www.internationalwomensday.com/Activity/15586/The-history-of-IWD#:~:text=Hari%20Perempuan%20Internasional%20(IWD)%20telah,pesat%20dan%20munculnya%20ideologi%20radikal.&text=Browser%20Anda%20tidak%20dapat%20memutar%20video%20ini

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *