RDPU SEMA Fakda, Bahas Revisi Peraturan Fakultas

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Sumber Foto: Dinda/DinamikA).

Klikdinamika.com – Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Dakwah (Fakda) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menanggapi dan mengkaji isi serta dampak dari Peraturan Fakultas (Perfa) Dakwah Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2023 pada Rabu (4/6/2025).

Naja Taqiyyuddin, selaku Ketua Pelaksana RDPU, mengungkapkan bahwa tujuan diselenggarakannya rapat itu adalah sebagai persiapan untuk Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) yang akan diadakan pada bulan September atau Oktober mendatang.

“Pertama yang jelas (red: persiapan) sebelum nantinya akan mengadakan Prolegma di bulan September atau Oktober,” ungkapnya.

Naja juga menjelaskan bahwa Prolegma tersebut bertujuan untuk merevisi Perfa No. 1, 2, dan 3 Tahun 2023. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran mantan Ketua Sema Fakda tahun 2023, yaitu Imam Mustaqim, untuk menjelaskan latar belakang pembentukan naskah akademik, perundang-undangan, dan relevansinya.

“Yang akan kita Prolegmakan adalah revisi Perfa No. 1, 2, dan 3 Tahun 2023. Maka kami butuh Mas Imam, demisioner Ketua Sema tahun 2023 itu, untuk menjelaskan kembali apa yang menjadi latar belakang dibentuknya naskah akademik dan perundang-undangan. Supaya kita juga tahu relevansinya saat ini apa saja,” jelasnya.

Selain itu, Naja mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kurangnya partisipasi mahasiswa dalam menghadiri acara ini karena masih terdapat banyak bangku kosong.

“Untuk partisipan, sebenarnya dari aku sendiri masih belum puas karena masih ada bangku-bangku kosong. Kebanyakan yang hadir saya lihat adalah teman-teman Ormawa, karena memang kaitannya dengan Perfa lebih ditujukan kepada penyelenggaraan kegiatan Ormawa seperti Dema, Sema, dan HMPS,” tambahnya.

Zaki Hidayaturrohman, peserta sekaligus perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), menyampaikan bahwa forum itu sangat membantu dalam membuka pola pikir mengenai pentingnya mengetahui, mengkritisi, dan memahami keberpihakan naskah akademik.

“Tentunya banyak hal yang didapatkan dengan rapat dengar pendapat umum ini. Salah satunya adalah bagaimana kita mampu membuka pola pikir tentang naskah akademik yang ada di UIN Salatiga. Itu perlu kita ketahui, perlu kita kritisi, perlu kita pahami apakah itu berpihak pada mahasiswa atau pada siapa,” ujar Zaki.

Selanjutnya, Zaki juga menyoroti Undang-Undang Ormawa (Organisasi Kemahasiswaan) yang disampaikan oleh pemateri kedua. Ia merasa bahwa undang-undang tersebut sudah lama dan perlu diperbarui.

“Terkait dengan Undang-Undang Ormawa yang tadi disampaikan oleh pemateri kedua, itu menunjukkan bahwa mungkin ada undang-undang yang sudah lama dan perlu diperbarui lagi,” lanjutnya. (Bintang/Radhit/Dinda/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *