klikdinamika.com

Press Release Aliansi Persma Jawa Tengah, Kami Mengecam Penyerangan Terhadap Andrie Yunus

Sumber Foto: Instagram @aandrieyunus

Oleh: Aliansi Persma Jateng

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengalami penyerangan berupa siraman air keras oleh Orang Tak Dikenal saat melewati wilayah Salemba pada Kamis, (12/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologi Singkat

Andrie diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan air keras usai melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judical Review di Indonesia” yang selesai pada sekitar pukul 23:00 WIB.

Melalui keterangan dari KontraS, akibat penyiraman tersebut Andrie mendapat luka serius di beberapa bagian tubuh terutama pada area tangan kanan-kiri, muka, dada, hingga bagian mata. Pasca peristiwa itu Andrie langsung dibawa ke rumah sakit untuk penanganan secara medis—hasil pemeriksaan, ia mendapati luka bakar 24 persen.

Dari rekaman CCTV yang sudah beredar dan informasi yang dihimpun oleh KontraS, pada pukul 23:37 WIB, Andrie sedang mengendarai motor sendirian di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Tiba-tiba dari arah berlawanan Andrie, ada kendaraan roda dua yang ditumpangi oleh dua orang pria berputar balik ke arah Andrie. Lantas salah satu pelaku menyiram air keras ke arah Andrie.

Atas kejadian itu, KontraS menilai bahwa tindakan tersebut adalah upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat pembela HAM—apalagi pada Maret 2025, Andrie tercatat pernah melancarkan protes pada rapat RUU TNI secara langsung di Hotel Fairmount. Sehingga sepatutnya korban dapat memperoleh hak perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional, yang dimiliki maupun diratifikasi Negara Republik Indonesia.

Pernyataan Sikap Aliansi Persma Jateng

Sejalan dengan KontraS, kami Aliansi Persma Jawa Tengah mengecam tindakan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tidak bisa dibiarkan terus berulang—tidak hanya sekali-dua kali hal ini terjadi.

Peristiwa ini harus mendapatkan perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat sipil, aparat penegak hukum, presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Komnas HAM, untuk dapat berdiri di sebelah Andri—dan masyarakat pembela HAM manapun—mendapatkan hak-hak yang harusnya ia dapatkan.

Andrie adalah representasi suara kritis dari masyarakat sipil untuk memperjuangkan “kesehatan” negeri. Peristiwa yang menimpa Andri bukan tak mungkin akan menimpa yang lain kelak.

Tindakan penyiraman air keras sendiri adalah pelanggaran berat yang dapat merenggut nyawa korban. Sebagaimana pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun”.

Serangan terhadap pembela HAM ialah serangan kepada demokrasi.

Suara-suara kritis yang terus dibalas kriminalisasi dan represi akan menjadi ancaman pengekangan kebebasan ekspresi dan berbicara sebagai warga negara. Peristiwa ini pun menjadi catatan bahwa kita berjalan mundur dari demokrasi.

Tidak ada waktu lagi, aparat kepolisian harus menyelidiki, mengusut tuntas sampai akar-akarnya, dan menghukum pelaku dengan setimpal, pun mengusut aktor intelektual atasnya!

Kami mengecam segala bentuk represi, pelanggaran dan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Secara tegas, kami, Aliansi Pers Mahasiswa Jawa Tengah:

1. Mengutuk keras kejadian yang menimpa saudara Andrie, dan bersolidaritas padanya dan terhadap seluruh pembela Hak Asasi Manusia.

2. Mengecam perilaku biadab yang dilakukan pelaku, yang melakukan penyerangan dengan air keras secara terencana yang selaras dengan upaya pembunuhan berencana.

3. Menuntut penegak hukum segera memburu, baik itu pelaku sebagai eksekutor lapangan, maupun dalang dibalik penyerangan.

4. Menyerukan kepada warga negara di sekitar tempat kejadian perkara agar melapor terduga pelaku sehingga mereka dapat ditangkap dan diadili selambatnya dalam 7×24 jam;

5. Menuntut menteri HAM memberikan sanksi yang setimpal, juga perlindungan fisik dan mental secara intensif kepada Andrie Yunus, badan pekerja organisasi masyarakat sipil KontraS, serta jaringan solidaritas Hak Asasi Manusia dan kelompok rentan;

6. Mendesak pertanggungjawaban kepada Presiden Prabowo Subianto atas kejahatan kemanusiaan yang menimpa Andrie Yunus;

7. Kami mengecam segala bentuk represi, pelanggaran dan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia.

8. Kami menentang segala kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *