Peresmian Komunitas Fakultas Dakwah, Serta Persoalan Legalitasnya

Sumber Foto: Halhas/ DinamikA

Klikdinamika.com, Peresmian Komunitas Fakultas Dakwah tahun 2022 oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dilaksanakan di Auditorium Gedung Hasyim Asy’ari, Kampus 3 IAIN Salatiga, Selasa (22/03/2022).

Farhan Fahrizal selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Dema Fakultas Dakwah memaparkan sistematis komunitas di periode tahun 2022 yang lebih terkoordinasi dari periode sebelumnya.

“Komunitas ini sudah berjalan dari tahun 2020 di zaman Presma tahun tersebut lalu dilanjutkan di tahun berikutnya sampai sekarang. Dari hal ini saya melihat evaluasi bahwa setiap komunitas ini masih kurang adanya koordinasi, di tahun-tahun sebelumnya koordinasi hanya langsung dari Dema sebagai koordinator, maka dari itu kami membuat koordinator masing-masing komunitas agar mampu terkoordinir dan mampu memberikan aspirasi atau kritik kepada kami,” Paparnya.

Farhan juga menambahkan dengan adanya komunitas tersebut mampu memberikan dampak baik untuk IAIN Salatiga terkhusus Fakultas Dakwah.

“Kita bersinergi bersama-sama, terlebih nantinya kita akan menjalankan program kerja besar yang Dema rancang yaitu Panggung Rakyat dan nantinya program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli. Nanti kita laksanakan di suatu desa dan kita buat panggung di sana untuk menghibur warga-warga desa tersebut. Dengan kegiatan ini kita juga melakukan branding IAIN Salatiga terkhusus Fakultas Dakwah,” Tambahnya.

Namun, Farhan sempat menyinggung juga mengenai legalitas adanya komunitas yang sampai saat ini tengah menjadi pembicaraan Senat Mahasiswa (Sema) Institut IAIN Salatiga.

“Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Komunitas, kita hanya bisa untuk mendesak Senat Mahasiswa (Sema) Institut agar meresmikan Undang-Undang (UU) Komunitas. Tadi saya juga sudah konfirmasi ke Sema Fakultas Dakwah mengenai rancangannya,” Imbuhnya.

Di akhir, di balik adanya permasalahan legalitas UU Komunitas tersebut, Farhan juga menjelaskan fungsi Dema Fakultas Dakwah dalam memberikan wadah kepada mahasiswa.

“Di Organisasi Mahasiswa (Ormawa) adalah bertanggung jawab untuk pengembangan bakat, minat, dan pengembangan sumber daya manusia. Insya Allah jika UU Komunitas ini sudah diresmikan secepatnya, nanti semua komunitas ini bisa didukung pula oleh Rektorat dan Dekanat,” Pungkasnya. (Ramzy/Halhas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *