Lompat ke konten utama

klikdinamika.com

Menyanyikan Di Udara bersama Munir

Munir

Ilustrasi: Aulia Ulfa/DinamikA

Oleh: Azzainina Nur Ahsanti 

Belum genap satu bulan sejak orang terdekat saya memperkenalkan “Di Udara” milik band Efek Rumah Kaca di sebuah kantor kecil tempat kami menghabiskan banyak waktu, saya tertarik untuk segera meresensikannya. Bukan hanya sebab aransemennya yang dipersiapkan secara rapi hingga nyaman didengarkan, namun kritik yang tercipta dari tiap baris liriknya sangat relevan dibicarakan hari ini. 

Cholil Mahmud, sang penulis lagu terinspirasi dari kisah Munir, seorang aktivis HAM yang terbunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania, 3 tahun sebelum lagu ini rilis. Dalam penyempurnaan salah satu bagian lagu, Cholil memiliki siasat cerdik. Mulanya, lagu ini berjudul “Ode Untuk Munir”. Agaknya judul ini terlalu berani. Melihat stereotip masyarakat yang menganggap musik dengan politik tidak saling berkesinambungan. Jangan-jangan orang-orang nantinya tak akan mau mendengar lagu ini hanya karena melihat judul yang cukup dipolitisir itu, pikirnya. Lantas akhirnya, “Di Udara” ia pakemkan menjadi judul lagunya. Judul yang cukup ambigu tetapi juga aman untuk melanggengkan misinya memperkenalkan Munir ke semua kalangan pendengar.

Hal yang sangat menarik lagi, sepanjang liriknya, Cholil akan banyak menggunakan ke-aku-an. Kata ganti orang pertama yang digunakan dalam lagu ini tentu tak asal-asalan dipakai. Saya menduga ini sengaja dirancang supaya kita menyadari bahwa bisa jadi kita sebenarnya adalah Munir dalam raga-raga yang lain.

Teror dan Ancaman tak Berkesudahan 

Aku sering diancam
Juga teror mencekam

Munir adalah pejuang keadilan bagi mereka yang menjadi korban kesewenang-wenangan negara. Banyak sekali kasus yang diadvokasinya melalui lembaga swadaya yang didirikannya seperti KontraS dan Imparsial sehingga namanya bak mimpi buruk bagi kaum fasis.

Jauh sebelum kematiannya, Munir banyak mendapatkan teror dan ancaman. Pada 2002, kantornya yang beralamat di Menteng, Jakarta Pusat diserbu oleh kelompok tidak dikenal. Dokumen-dokumen penting yang berisikan temuan-temuan kasus kesewenang-wenangan aparat terhadap sipil yang tengah ditangani ikut raib. 

Di tahun 2003, peristiwa tak seronok yang negara pertontonkan lagi-lagi terjadi, sebuah bom meledak di pekarangan rumah seseorang yang juga mengadvokasi praktik penghilangan paksa aktivis di masa Orde Baru. 

Tak cukup di dua peristiwa sebelumnya, Munir juga kerap kali diikuti orang tidak dikenal saat dalam perjalanan mengadvokasi suatu kasus atau hanya sekadar pulang ke rumahnya untuk rehat sejenak dari ingar-bingar dunia yang amat melelahkan. Pesan kaleng hingga ancaman verbal yang mengintimidasi keselamatannya dan keluarganya pun tak cuma sekali-dua kali diterima.

Ku bisa tenggelam di lautan
Aku bisa diracun di udara
Aku bisa terbunuh di trotoar jalan 

Ku bisa dibuat menderita
Aku bisa dibuat tak bernyawa
Dikursilistrikkan ataupun ditikam 

Dalam ancaman-ancaman yang telah diterimanya, bisa jadi banyak skenario yang terlintas di kepalanya tentang bagaimana nanti negara akan menghilangkannya. Bisa jadi ia telah membayangkan kematian itu akan datang saat ia berjalan di trotoar ataupun dikursilistrikkan serta ditenggelamkan di lautan–persis bagaimana Orde Baru menghilangkan Laut dan kawan-kawannya di novel Leila S. Chudlori.

Namun, yang terjadi adalah Munir menafsirkan teror dan ancaman yang diterimanya dengan cara yang berbeda. Ia melihat itu semua sebagai hal yang semestinya tidak ditakuti. Ancaman-ancaman itu bukanlah penghambat dirinya dalam upaya-upaya advokasi terhadap kaum tertindas yang kasusnya tak pernah menemukan muaranya. Meski akhirnya nyawanya pun direnggut dengan cara sama kejinya dengan kasus yang ditanganinya sendiri. Ia diracun menggunakan senyawa arsenik saat terbang menuju Amsterdam guna melanjutkan studinya.

Kasus yang Entah Muaranya di Mana 

Kerap ku disingkirkan
Sampai di mana? Kapan? 

22 tahun sejak kasus ini terjadi, hingga kini auktor intelektualisnya tak pernah dimunculkan ke permukaan. Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot maskapai Garuda Indonesia sekaligus orang yang diduga menaruh racun arsenik ke dalam makanan Munir memang sudah divonis penjara selama 14 tahun–dengan berbagai putusan hingga remisi sehingga yang tersisa hanya 8 tahun penjara, namun dalang sebenarnya belum tersentuh oleh meja hijau. Pollycarpus hanyalah salah satu aktor lapangan yang terlibat dari pola pembunuhan sistematis yang sengaja dirancang untuk membungkam mulut yang mampu menyuarakan kelicikan negara dalam melanggengkan impunitas.

Padahal, Munir sendiri menaiki maskapai Garuda Indonesia bukan tanpa alasan. Ia ingin agar dari pembelian tiket pesawatnya, paling tidak pajaknya akan kembali ke kas negara. Betapa jahatnya negara yang pada akhirnya malah mengkhianatinya bak air susu dibalas air tuba. 

Kita tak pernah tahu sampai sejauh mana negara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang tergolong pelanggaran berat ini–meski masih banyak diperdebatkan di Komnas HAM sendiri. Sedang diproses. Lagu lama itu terus-terusan dinyanyikan tanpa ada konklusi yang menenangkan. Entah sampai kapan negara menyembunyikan auktor-auktor intelektualis itu di keteknya. Entah sampai kapan fasilitas negara yang dibayarkan dengan peluh rakyat digunakan untuk menodongkan pistol ke dahi rakyat itu sendiri.

Masih Ada Statuta Roma Jika Negara Tak Bisa

Negara kita tak cukup kredibel untuk menuntaskan kasus ini, baiklah mari kita cari jalan penyelesaian yang lain, yakni melalui perjanjian Statuta Roma 1998. Dalam Statuta Roma 1998, ada empat kejahatan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. Di antaranya adalah kejahatan genosida (pembunuhan massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. 

Dalam kasus Munir ini, kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun target korban hanya satu orang, tetapi pola yang dipakai sangat sistematis. Ada alat-alat negara yang dipakai untuk melancarkan aksi pembunuhan. Selain itu, kejahatan ini merupakan serangan terhadap sekelompok penduduk sipil tertentu, yang dampaknya tidak hanya membungkam mulut Munir itu sendiri, akan tetapi menciptakan monster menakutkan bagi penduduk sipil lain yang berdiri di garis yang sama dengan Munir.

Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma 1998, akan tetapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tetap dapat mengadili auktor intelektualis yang di-backup langsung oleh negara dengan mengajukan deklarasi sukarela berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma. Jadi, pemerintah dapat memberikan mandat kepada ICC untuk menyelidiki dan mengadili pelaku kejahatan tanpa harus meratifikasi perjanjian tersebut. Pertanyaannya, apakah pemerintah mau? 

Tanpa perlu berlama-lama menunggu jawaban, kita sebenarnya sudah dapat melihat dengan jelas bahwa tidak ada kemauan dari pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Pemerintah tak akan merepotkan diri dengan bersusah payah menyelesaikan kasus ini karena biangnya adalah mereka sendiri. Rasanya mereka seperti punya alergi pada rakyat yang berani menyuarakan kebenaran.

Lihat saja, belum selesai kasus Munir ditangani, kini orkestrasi penyelesaian kasus Andrie Yunus menampakkan lelucon yang amat menggelikan. Sama seperti kasus Munir, kasus Andrie juga tergolong crimes against humanity karena juga didukung oleh alat-alat negara dan menciptakan ketakutan kolektif pada masyarakat sipil. Kasus dilimpahkan ke pengadilan militer, terlalu banyak drama dari para aktor lapangan, hakim laksana badut yang memimpin persidangan, dan yang terakhir para aktor lapangan tidak dipecat dari posisinya di militer padahal Andrie akan hidup dalam traumanya seumur hidup.

Tidak Mati, Tetapi Berlipat Ganda 

Andrie sama dengan pendahulunya, Munir. Auktor intelektualis dari kejahatan yang dilakukan kepada mereka tidak dimunculkan ke publik. Mereka sama-sama korban pelanggengan impunitas di negeri ini. Mereka sama-sama kerikil pengganggu bagi penguasa haus darah. Dan mereka sama-sama belum mendapatkan sila kelima Pancasila.

Tapi aku tak pernah mati
Tak akan berhenti
Tapi aku tak pernah mati
Tak akan berhenti

Chorus yang disajikan oleh Cholil pada akhirnya merupakan puncak dari segala hal yang mesti ditekankan dari kisah Munir, juga Andrie. Bahwa memang raga Munir telah tiada, juga mata Andrie tak lagi berfungsi seutuhnya. Akan tetapi keberanian akan terus hidup, bertumbuh, dan semakin masif. 

Cholil menciptakan puncak emosional dalam lagunya dengan sangat tepat. Sehingga dalam penghujung lagu ini, sisa-sisa ingatan akan perlawanan tetap dapat kita pegang. Karena pada dasarnya Munir tak pernah mati, Andrie tak pernah kehilangan penglihatannya. Mereka akan terus ada dan berlipat ganda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *