Sumber Foto: LPM Suprema
Klikdinamika.com– kelima massa aksi yang tertangkap pada aksi “UU Cipta Kerja Menyelamatkan Oligarki Menghabisi Demokrasi” kini telah dibebaskan dari Polrestabes Semarang, Jumat (14/04/2023).
Selama kurang lebih 6 jam (mulai dari jam 18.00) pemeriksaan para massa aksi yang ditangkap, kelimanya tidak terbukti bersalah.
Dari kelima massa aksi tersebut masing-masing berasal dari 2 orang massa aksi UNNES, 2 orang UNISSULA, 1 dari UNDIP.
Radit, selaku perwakilan dari LBH Semarang memberikan pernyataan atas tuduhan yang tidak berdasar dari aparat kepolisian.
“Puji Tuhan kelima kawan-kawan setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti melakukan tindak pidana, jadi ini sebagai bukti juga bahwa secara sembarangan ditangkap oleh aparat kepolisian,” jelasnya.
Ia mengatakan juga bahwa kelima massa aksi ini sebelumnya ditangkap dengan beberapa tuduhan secara KUHP.
“Ada beberapa sangkaan, melalui pasal 170, 160, dan 212 KUHP. Masing-masing terkait dengan pengrusakan barang, ajakan provokasi dan yang ketiga tidak menghiraukan tindakan aparat,” paparnya.
Dari Radit kembali, dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut naik ke penyidikan dan akan ada penetapan tersangka di luar kelima massa aksi yang kini telah dibebaskan.
“Melalui penyidik akan ada potensi 1 tersangka di luar 5 orang yang akan ditangkap, tentu dasarnya melalui pasal-pasal tadi juga,” imbuhnya.
Di sisi lain, Fajar sebagai presiden mahasiswa dari UNNES sedikit memberitahukan terkait dengan korban-korban yang terjadi dalam aksi tersebut.
“Tadi sempat ada dua korban yang dilarikan ke Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, kedua-duanya sesak akibat gas air mata, sekarang sudah pulang. Ada pula mahasiswa UNDIP di pelipis mata sebelah kiri bocor, kawan-kawan dari UNNES lecet di kaki dan sebelah kiri pipinya mengalami goresan dan jelas akibat dari pentungan aparat,” tuturnya (Ramzy/red)