Sumber foto: Afifah/DinamikA
Klikdinamika.com, Semarang- Koalisi advokat warga Wadas menduga terdapat kejanggalan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (16/08/2021).
Hasrul Buamona, Direktur Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Yogyakarta, mengungkapkan, terdapat pemalsuan surat dan dokumen terkait warga yang setuju penetapan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bendungan Bener.
Dalam data bukti P14, surat yang diberikan saksi (Sabarudin) kepada Kepala Desa Wadas sebanyak 240 orang yang setuju.
“Jadi, kemarin kades (kepala desa) menyampaikan sebanyak 240 warga yang setuju. Tapi kok yang disampaikan Sabar tadi sebanyak 138, tentu sudah terdapat selisih 100 lebih,” ungkap Hasrul.
Kemudian Hasrul juga menambahkan bahwa,
saksi yang bernama Sabar mengaku sebagai penerima data dari masyarakat. Namun dalam hal ini, Sabar bukanlah sebagai pejabat kelurahan, bukan juga orang yang di SK kan secara resmi oleh lurah maupun camat setempat.
“Tidak adanya surat tugas serta jalur koordinasi yang jelas dan resmi, namun saksi tersebut dapat memperoleh dokumen-dokumen dari masyarakat. Padahal, dia bukan sebagai pejabat kelurahan. Jadi gak jelas bagaimana dia bisa mengumpulkan data,” imbuhnya.
Julian Dwi Prasetya, seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, juga mengungkapkan bahwa tidak adanya persetujuan sama sekali dari warga terkait lokasi yang digunakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ini artinya kelalaian gubenur yang tidak melihat kewajibannya. Berdasarkan keterangan saksi tergugat, masyarakat sudah menyampaikan keberatan, seharusnya instansi yang memerlukan tanah ini dapat melakukan koordinasi kepada masyarakat. Kalau seperti ini, artinya diskriminasi terhadap sikap politik warga negara, dan ini seharusnya tidak boleh,” tutur Julian.
Dengan adanya kejanggalan tersebut, maka koalisi advokat penggugat akan melaporkan dugaan terkait pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kepala Desa Wadas kepada Polda Jateng. (Ana/Parid/Rizqa/red)