Aksi Demo masyarakat Tani Pati di depan Kantor Bupati Pati (Sumber Foto: Fadlan/DinamikA).
Klikdinamika.com-Dalam rangka hari tani, masyarakat tani Pati lakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Aksi ini berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga kurang lebih pukul 12.30 WIB, Rabu, (24/9 2025).
Aksi ini diikuti oleh sejumlah aliansi gerakan masyarakat lokal. Diantaranya, yaitu Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Wiji Kendeng, Kelompok Tani Hutan (KTH) Pulingan Makmur Jaya, Serikat Petani Pati dan Jaringan solidaritas masyarakat lainnya.
Gunretno dari JMPPK, mengatakan, aksi ini sebagai buah dari keresahan masyarakat, khususnya di sektor agraria dalam hal perampasan lahan dan kerusakan lingkungan.
“Masalah-masalah keagrariaan yang ada di Pati tak ajak memperingati Hari Tani. Ada dulur-dulur jaringan masyarakat peduli pegunungan Kendeng, ada Petani Pundenrejo. Kalo Kendeng kan masalah tambang di pegunungan kapur, masalah semen, terus tambang-tambang yang lain yang lain. Terus masalah perhutanan sosial, kasus warga minta kembalinya lahan pertanian yang dikuasai pabrik gula PT LPI,” katanya.
“Harapannya, nanti yang disampaikan nanti ke Bupati diterima dan disetujui. Mengembalikan lahan, dan menutup tambang semua,” tambahnya.
Sementara itu, Sarmin, Ketua Germapun, menegaskan kembali perihalnya saat ditemui reporter Klikdinamika.com di lokasi aksi, bahwa sudah saatnya pemerintah mengembalikan tanah moyang yang selama lebih dua dekade jadi milik mereka, kemudian dirampas oleh perusahaan Laju Perdana Indah (LPI).
“Itu tanah dulunya, memang sudah turun temurun digarap oleh para petani Pundenrejo. Sekarang ini, tanah ini dirampas oleh PT LPI,” ujarnya.
Ia pun menuturkan bagaimana land reform sudah amat harus dijalankan, terlebih karena HGB PT. LPI sendiri—pun yang notabene selama ini disalahgunakan oleh perusahaan—sudah berakhir sejak September 2024. Artinya, setahun telah berlalu sejak PT LPI tidak punya lagi legal standing apapun untuk beralibi mengenai hak atas tanah.
Dapat dilihat, berdasarkan Perpres no. 86 tahun 2018, dan PP No. 18 tahun 2021, diketahui bahwa lahan yang HGB atau HGU-nya telah kadaluwarsa, secara otomatis kembali jadi milik negara, kemudian oleh negara, tanah tersebut sudah sepatutnya dimasukkan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena masuk ke dalam kategori Objek Reforma Agraria, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 PP. No. 18 tahun 2021 tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Pati harus memberikan rekomendasi agar tanah masuk ke dalam TORA dan didistribusikan kepada petani Germapun,” tegasnya.
Di sisi lain, Alif, seorang pemuda asal Solo yang aktif membersamai warga Germapun juga mengikuti aksi hingga selesai dan menegaskan pesannya pada para penguasa. “Laksanakan Reforma Agraria. Harga mati. Titik,” pungkasnya. (Fadlan/Red).