Islam Dalam Sistem Ekonomi Indonesia

Oleh : Anik Nur A.


Pesatnya perkembangan mengenai Islam semakin jelas terlihat pada masa ini. Tak hanya mengenai jumlah pemeluknya yang cukup besar, dimana dilansir dari 99.co Jumlah masyarakat muslim di dunia mencapai 1,6 miliar dan menjadi agama dengan pengikut terbesar kedua setelah agama Kristen.


Selain itu dapat terlihat dari meningkatnya sektor-sektor Islami dalam bidang yang sama dengan konvensional diberbagai negara, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Menjadikan unsur-unsur Islam semakin subur berkembang, seperti sektor pendidikan, pariwisata, industri dan tak terkecuali perekonomi. Dalam sektor perekonomi sendiri dapat terlihat dari adanya peningkatan instrumen keuangan Islam di Indonesia.

Seperti halnya dikeluarkannya sukuk (obligasi syariah) dan hadirnya bank berbasis syariah. Mengingat pentingnya peran lembaga keuangan (Bank) dalam sebuah perekonomian.


Dikutip dari www.ojk.go.id mengenai statistik perbankan Islam, hingga Agustus 2020 terdapat sekitar 827 Kantor Pusat Operasional (KPO) atau Kantor Cabang (KC), 1.415 Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan 554 Kantor Kas (KK) yang merupakan total dari gabungan jumlah Bank Umum, Unit Usaha dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di seluruh Indonesia.


Adanya faktor mayoritas dan pesatnya perkembangan Islam di Indonesia, menjadikan negara ini disebut sebagai negara yang menggunakan Sistem Ekonomi Islam.

Praktik ini sendiri disebut demikian karena didasarkan atas ajaran Nabi Muhammad SAW yakni Al-Quran dan As sunnah. Lantas benarkah Indonesia menggunkan sistem ini?.

Jawabannya tentu tidak, walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam, namun tidak dapat dipungkiri negara kepulauan ini adalah negara dengan keberagaman terbanyak di Dunia setelah India dan Papua Nugini seperti dikutip dari IDN TIMES.


Terlepas dari fakta tersebut, Indonesia sampai saat ini belum sepenuhnya menggunakan prinsip-prinsip Islam. Hal ini terlihat dari masih adanya layanan jasa keungan konvensioanl, yang didalamnya terdapat Riba. Dimana praktik tersebut menjadi salah satu larangan dari agama ini.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33, dimana dituliskan dalam 4 ayat yang secara tersirat merumuskan model perekonomi Indonesia, yaitu berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

dimana praktik ini sering disebut sebagai Sistem Ekonomi Panacasila. Namun, demikian sistem keuangan Islam telah mendapatkan ruang dihati penggunanya, bahkan menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari www.kemenkeu.go.id Keuangan syariah diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi akibat krisis yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut keuangan dan perbankan Islam disebut memiliki kemampuan untuk bertahan dalam masa krisis, karena sistem ini mempraktikkan nilai keadilan dan transparansi sebagai nilai-nilai syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *