INDONESIA DARURAT AGRARIA : AKSI TOLAK RUUP DISAMBUT LANTANG MAHASISWA SALATIGA

Klikdinamika.com, Salatiga – Puluhan mahasiswa Kota Salatiga yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (SMUD) turun ke jalan guna menyuarakan penolakannya terhadap Rencana Pengesahan RUU Pertanahan, dalam rangka Hari Tani Nasional (23/09/19). Aksi tersebut melibatkan mahasiswa dengan berbagai latar belakang institusi, diantaranya IAIN Salatiga, STIE AMA Salatiga, dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi lainnya.

Korlap aksi ini, Fatkhur Rohman menyebutkan bahwa RUUP ini dinilai sangat tidak berpihak pada masyarakat terutama petani, 5 masalah pokok yang akan disampaikan diantaranys: (1) Macetnya pelaksanaan reforma agraria yang telah dimandatkan Konstitusi, TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, termasuk Evaluasi Satu Tahun Perpres Reforma Agraria; (2) Pengabaikan penyelesaikan konflik agraria struktural di semua sektor; (3) Perampasan tanah, penggusuran serta kriminalisasi yang masih dialami petani; (4) RUU Pertanahan yang berwatak liberal, sehingga tidak berpihak kepada petani, bahkan membahayakan petani dan rakyat kecil lainnya, termasuk masalah RUU dan revisi UU lainnya yang anti rakyat; (5) Kebijakan ekonomi, pertanian dan peraturan hukum yang pro-korporasi dan menyengsarakan rakyat.

“Di tengah situasi krisis agraria saat ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertontonan “kejar setoran” untuk mengesahkan sejumlah undang-undang (UU) yang anti-rakyat. Seolah belum genap penderitaan petani dan rakyat kecil, masih harus ditambah dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. “Berbulan-bulan kawan-kawan kami bersama serikat-serikat petani dan organisasi masyarakat adat telah menyampaikan masukan dan usulan pembatalan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Bukan RUU yang memastikan RA berjalan sesuai harapan rakyat sehingga pemenuhan hak rakyat atas tanah dapat terwujud. Justru RUU Pertanahan mengatur cara Negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga negara Indonesia.” tutur Fatkhur.

Dengan pertimbangan yang diambil ialah RUU Pertahanan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 yang di dalamnya berisi bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan daripada Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilik tanah dan memimpin penggunaannya, sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa di pergunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat, baik secara baik perseorangan maupun gotong royong. UUPA 1960 yang dilanggar meliputi Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan “Hak Menguasai dari Negara (HMN)”; Masalah Hak Guna Usaha (HGU); Kontradiksi dengan agenda dan spirit reforma agraria (RA); Kekosongan Penyelesaian Konflik Agraria; Permasalahan Sektoralisme Pertanahan dan Pendaftaran Tanah; Pengingkaran Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat; Bahaya Pengadaan Tanah dan Bank Tanah.

Aksi diawali dengan berjalan kaki (longmarch) dari Kampus I IAIN Salatiga Jalan Tentara Pelajar dengan pertunjukan teatrikal dari mahasiswa, dan berakhir di Bundaran Ramayana Jalan Jenderal Soedirman dengan orasi mahasiswa dan pembacaan puisi bertemakan petani.

 

Aksi ini juga mengingatkan kembali kepada pemerintah terkait Janji redistribusi tanah 9 juta hektar, penyelesaian konflik agraria dan perbaikan ekonomi serta produksi petani dalam kerangka Reforma Agraria (RA) yang tak kunjung diterima petani. Bahkan yang paling mengecewakan, agenda Reforma Agraria yang diperjuangkan 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria telah diselewengkan oleh pemerintah. Meski masukan dan kritik telah berulangkali disampaikan dan diingatkan dalam 5 tahun terakhir ini, Pemerintah tetap mempertontonkan kekeliruan RA tersebut kepada masyarakat luas. Lima tahun membiarkan krisis agraria yang dialami kaum tani Indonesia tidak diatasi secara serius.

Tanggapan masyarakat mengenai mahasiswa yang bergerak utnuk mengembalikan hak – hak rakyat mereka melalui suara mereka, “Sangat setuju dan seharusnya mahasiswa Salatiga lebih tergerak hatinya untuk melakukan demonstrasi dan aksi karena dari segi tatanan hukum mereka mempunyai ruang yang lebih dibandingkan saya sebagai masyarakat biasa. Dan tentu saya setuju dengan isu apa yang mereka angkat karena terdengar dari isu isu akhir ini banyak RUU maupun yang sekarang yang menjadi UU yang sangat banyak merugikan privasi maupun independensi dalam hal apapun yang tadinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menjadi keadilan sosial bagi dewan DPR saja” – Ujar Budiyono (42) Supir Angkot.

Harapannya dengan aksi tersebut, Rencana Pengesahan UU Pertanahan dapat dibatalkan demi kesejahteraan petani Indonesia. (Novittayr/red).

Panjang Umur Perlawanan!
Panjang Umur Pergerakan!
Salam Kritis Progresif!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *