Sumber Gambar: Dema Fakultas Syariah
Klikdinamika.com– dua pengurus aktif Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) lolos menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Raya (Bawasra) dan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syari’ah salah satu diantaranya diganti, Rabu (2/11/2022).
Dua pengurus HMPS tersebut yaitu Seftiyan Widi pengurus HMPS Hukum Tata Negara (HTN) menjadi anggota Bawasra dan Naufal Yusuf pengurus HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI) menjadi anggota KPUM.
Ketua penyelenggara seleksi, Shofian Syaid Abdullah menjelaskan, terkait dengan kelulusan dua pengurus HMPS aktif sebagai anggota KPUM dan Bawasra.
“Mereka diluluskan karena mereka unggul dalam segi nilai dan sudah mengumpulkan surat pengunduran diri dari HMPS masing-masing,” ujarnya saat diwawancarai reporter klikdinamika.com via whatsapp.
Shofian mengklaim bahwa sudah melakukan koordinasi dengan ketua HMPS masing-masing serta keduanya sudah mendapat surat pengunduran diri dari ketua HMPS.
Akan tetapi, Ayu Novita, selaku ketua HMPS HTN menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat pengunduran diri atas nama Seftiyan Widi.
“Jadi dia (red: Seftiyan) tuh belum mengajukan surat pengunduran diri dan kami dari HMPS juga belum mengeluarkan surat pengunduran diri, tapi sudah dinyatakan diterima,” papar Ayu saat ditemui reporter klikdinamika.com di Fakultas Syariah.
“Secara prosedur seharusnya mengajukan surat pengunduran diri ke HMPS kemudian HMPS akan mengeluarkan surat pengunduran dirinya (red: Seftiyan),” lanjut Ayu.
Ayu juga menambahkan bahwa dia baru saja mengetahui informasi tentang lolosnya salah satu pengurus HMPS HTN menjadi anggota Bawasra. Kemudian Ayu, memprotes ke penyelenggara seleksi.
“Saya baru dapat informasi tadi setelah kejadian itu saya protes,” ungkapnya.
Sama halnya dengan Ayu, Ketua HMPS HKI, Sultan Syafril belum mengeluarkan surat pengunduran diri Naufal Yusuf pada saat pengumuman kelulusan dilakukan.
“Ketika pengumuman KPUM dan Bawasra, saya kaget karena salah satu dari anggota HMPS itu ada yang lolos, setahu saya salah satu syaratnya adalah menyantumkan pengunduran diri dari organisasi maupun partai politik yang saat ini dijalani. Tapi kenyataannya ketika itu Naufal Yusuf tidak konfirmasi dan minta surat pengunduran diri,” ujarnya saat diwawancarai reporter klikdinamika.com via whatsapp.
Setelah itu Syafril melakukan klarifikasi kepada pihak penyelenggara seleksi dan memerintahkan Naufal untuk membuat surat pengunduram diri dari HMPS HKI.
Sofyan mengungkapkan bahwa untuk Naufal, dia di KPUM sebagai bagian teknis, sedangkan saudara Seftiyan ini telah diganti oleh saudari Lailatul Fikriya karena di dalam pemberkasan saudara Septiyan terdapat kesalahan dalam administrasi, dengan membuat surat pengunduran diri tanpa diketahui oleh ketua HMPS.
Diakhir Ayu mengungkapkan, bahwa seharusnya pengurus HMPS tersebut tidak diterima karena sudah cacat administrasi.
“Semisal pun itu terjadi, sebenarnya orang tersebut harusnya udah gak bisa diterima, soalnya dari awal sudah cacat administrasi,” pungkas Ayu. (Parid/red)
Sibuk dengar mahkamah konstitusi
Otak atik demokrasi
Eh tiba-tiba ada ini berita orang bilang koordinasi
Tapi nyatanya itu hanya alibi
Apa ini ada hubungannya?
#kampus pergerakan