Diduga Plagiasi dan Melanggar HAKI, Instagram KSEI Dinonaktifkan Permanen

(Sumber Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram).

Klikdinamika.com– Setelah satu bulan akun Instagram Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dinonaktifkan permanen Senin, 11 Maret lalu. KSEI UIN Salatiga mengumumkan bahwa akun Instagram KSEI telah dinonaktifkan permanen karena mendapatkan peringatan plagiasi dan pelanggaran hak intelektual, Jumat (15/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Hafidz selaku pimpinan umum KSEI. Akun Instagram KSEI dinonaktifkan permanen setelah pengunggahan Instagram story KSEI yang membagikan kegiatan rapatnya di akun Instagram KSEI.

“Kalau nggak salah, pemicunya karena saat itu kita membuat konten rapat Gmeet di screenshoot-an, terus kami editing kasih lagu diekstrak untuk membuat video. Akhirnya, kami post di story lalu entah kenapa tiba-tiba dianggap pelanggaran hak cipta,” ujarnya.

Pihak KSEI telah melakukan beberapa upaya untuk memulihkan akun Instagramnya, namun belum juga mendapatkan titik terang.

“Beberapa upaya sudah kita lakukan seperti: banding ke pihak Instagram, ke akun joki dan ditipu, ke akun joki lagi tapi dari pihaknya karena udah telat (lebih dari seminggu), jadi mereka tidak menangani. Kita sampai sekarang masih ajukan di fitur laporkan masalah ini pakai akun lain,” tegasnya.

Belum diketahui masalah utama yang mungkin saja disebabkan pada postingan-postingan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Saifudin, selaku pembina dari KSEI UIN Salatiga mengatakan bahwa plagiasi ini kemungkinan bukan sifatnya karya ilmiah, namun memiliki kemungkinan menggunakan lagu tanpa izin.

“Saya berusaha positif tentang hal ini. Maksudnya begini, mungkin plagiasi ini adalag plagiasi yang bukan sifatnya karya ilmiah atau apa. Tapi mungkin ini lebih kaya menggunakan lagu tanpa izin,” tuturnya.

Beliau juga berpesan agar lebih teliti saat pembuatan konten serta memperhatikan konten yang dibuat, tidak menggunakan karya orang lain yang mengandung hak cipta.

“Pastikan saat membuat konten itu tidak menggunakan karya orang lain yang mengandung hak cipta. Artinya, harus sesuai prosedur. Baik itu hanya pengalaman musik atau gambar, bisa juga video,” tegasnya. (Najla/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *