Klikdinamika.com, Salatiga (27/5) – Bawaslu Kota Salatiga menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Jl. Yos Sudarso 16 Salatiga. Dari tahapan pemilu pertama sejak Oktober 2017 yang dilanjutkan tahap verifikasi di tahun selanjutnya hingga akhir pelaksanaan tugas KPU, bawaslu telah mengembangkan fungsi pokonya ke dalam yudikasi dan penindakan pelanggaran.
Dalam kesempatan ini dilaporkan pula pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bawaslu terkait pencegahan, pengawasan, peningkatan mutu serta penanganan konflik pemilu.
Sistem pemilu baru yang menggabungkan pemilihan presiden (pilpres) dengan pemilihan legislatif (pileg) dalam satu waktu, menimbulkan berbagai efek baik itu positif dan juga negatif. Belum lagi dalam pasca pelaksanaan pemilu timbul permasalahan baru terkait integritas nasional-daerah.
Dengan banyaknya partai politik yang berpartisipasi dalam kontestasi pemilu, bawaslu mengajak masyarakat untuk terlibat aktif baik itu dalam mengetahui lebih dalam kegiatan pemberdayaan demokrasi, pendidikan politik maupun antisipasi pelanggaran. Terlebih dalam masa pemilu yang seringkali terjadi adalah pelanggaran berupa politik uang ditambah pada masa sekarang ini hoax banyak timbul melalui propaganda media massa.
Tim kecil atau disebut juga elemen kesatuan kerja untuk melakukan investigasi ke sejumlah daerah rawan pelanggaran telah dibentuk dan terjun ke berbagai lapisan masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaannya menemukan kesulitan hingga akhirnya buntu karena tidak cukupnya informasi dan bukti pelanggaran.
Tahapan Pelaksanaan
Bawaslu melaporkan sejumlah proses pelaksanaan pemilu yang dimulai dari tahap pencalonan. Dari duabelas partai yang dinyatakan lolos verifikasi, telah dilakukan fokus pengawasan dengan menggunakan dua metode. Yang pertama adalah metode observasi langsung terhadap proses pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Kemudian yang kedua adalah metode audit dokumen persyaratan bakal calon untuk menguji kebenaran dan validitas.
Kemudian tahap mutaralih (pemutahiran data dan daftar pemilih), yang pada pemilu 2019 ini menjadi salah satu tahapan yang mendapat perhatian besar dari Bawaslu. Tahapan, program dan jadwal pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang KPU Nomor 4 Tahun 2014. penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang datanya berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 ditambah dengan pemilih usia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara atau pemilih baru yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri.
Selanjutnya dilakukan proses pemutakhiran data pemilih, kemudian pengumuman daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Tahapan kampanye, yang dalam hal ini bawaslu bertugas untuk memastikan terselenggaranya kampanye pemilu secara aman, tertib, damai, berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis dan bertanggung jawab telah melaksanakan pengawasan melalui tim yang dibentuk. Pengawas pemilu memastikan bahwa orang-orang yang terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye bukanlah orang-orang yang dilarang.
Dari total jumlah kegiatan kampanye, PDIP menduduki jumlah teratas dengan 25 total kegiatan kampanye, disusul angka 13 dan 11 oleh partai Berkarya dan partai Demokrat. Sedangkan untuk kampanye capres cawapres, paslon 02 melakukan kampanye sebanyak 5 kali selisih satu angka dibawahnya paslon nomor urut 01.
Dalam tahapan pengawasan dana kampanye, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap dokumen laporan sumbangan dana kampanye dari sisi ketepatan waktu pelaporan dan keterpenuhan prosedur serta kesesuaian penerimaan laporan sumbangan dana kampanye. Proses pemantauan ini dimaksudkan untuk memastikan berlangsungnya penggunaan penggunaan dana kampanye selama proses kegiatan kampanye yang bersifat legal, akuntabel dan transparan.
Di tahapan kelengkapan logistic, bawaslu telah melakukan evaluasi pengawasan produksi dan distribusi logistic Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2019. Ketertutupan proses produksi logistic Pemilu, logistic pemilu yang kurang, rusak dan bahkan tidak sampai ke tujuan adalah variable-variabel yang menunjukkan kecarut-marutan tersebut. Total kakurangan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kab/kota pada empat dapil berjumlah 5.771 mencakup surat suara tidak lolos sortir.
Ditemukan permasalahan dalam pengawasan distribusi logistik. Jadwal tidak menentu menjadi permasalahan yang ada dari tahun ke tahun. Masih kurang maksimalnya fasilitas keamanan juga membuat bawaslu harus ikut terjun untuk membantu mengawasi jalannya pemungutan suara. Permasalahan yang jarang ada pada pemilu-pemilu sebelumnya adalah adanya SDM baru di tengah tahapan.
Berikut hasil rekapitulasi perolehan kursi DPRD Kota Salatiga :
Kec.Sidomukti
Kursi ke partai Nama
1 PDIP Teddy
2 PDIP Bagas
3 PKS Maman
4 PKB Fatoni
5 PDIP Fardila
6 GERINDRA Agus P.
Kec.Sidorejo
Kursi ke Partai Nama
1 PDIP Bonar
2 PKB Basirin
3 PKS Latif
4 NASDEM Yusuf
5 DEMOKRAT Diah
6 PDIP Sarmin
Kec. Tingkir
Kursi ke Partai Nama
1 PDIP Dance
2 GERINDRA Woro
3 DEMOKRAT Dayat
4 PDIP Novi
5 PKB Miftah
6 PKS Nono
Kec . Argomulyo
Kursi ke Partai Nama
1 PDIP Kemat
2 PKS Budi
3 GOLKAR Listyanto
4 DEMOKRAT Agus J.
5 PKB Saeful
6 GERINDRA Sarwono
Dari total kurang lebih 90% DPT yang suara sahnya diakumulasikan, 78,14% suara diperoleh paslon 01 dan 21,86% diperoleh paslon 02 di seluruh wilayah Salatiga.
Temuan Kasus Pelanggaran
Ahmad Dhomiri selaku kepala bidang pengawasan humas dan litbang menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh tiap-tiap oknum parpol baik itu dalam pileg maupun pilpres. Puluhan hingga ribuan angka pelanggaran memiliki persentase yang senada dengan cakupan partisan partai. Disamping ditemukannya pelanggaran oleh pihak penyidik dari bawaslu, masyarakat juga banyak melaporkan pelanggaran baik secara langsung atau melalui nomor telepon.
Dilaporkan pelanggaran berupa perusakan atribut kampanye yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu kubu capres-cawapres. Akan tetapi pada akhirnya status laporan dihentikan karena lagi-lagi tidak mencukupnya bukti dan informasi.
Total alat peraga kampanye yang melanggar, diurutan angka terbanyak PDIP melakukan pelanggaran sebanyak 4.334 kali disusul oleh PKB dan PKS dengan jumlah sama 1.153 kali.
Terdapat temuan kasus oknum aparatur sipil negara yang terlibat dalam kasus pelanggaran. Kasus ini oleh bawaslu daerah langsung dilaporkan ke bawaslu pusat atas rekomendasi. Dari kabar yang banyak beredar di media, disebutkan bahwa pihaknya telah memegang kuasa salah satu media online yang menjadi alat untuk menarik massa. Sampai pada pelanggaran etika pers yang ditemukan bukti-buktinya kemudian diaporkan ke pihak dewan pers, media terkait hanya mendapatkan peringatan.
Secara keseluruhan disebutkan oleh pihak bawaslu bahwa pelaksanaan pemilu 2019 di Salatiga terbilang aman. Parsentase dari partisipasi masyarakat juga meningkat, yaitu sebanyak 90%. Memang ditemukan sejumlah pelanggaran, akan tetapi tidak sampai ada gugatan yang sampai ke Mahkamah Konstitusi.(Fatma/Saiful/red)