Salah satu rangkaian acara dalam Aksi Tolak RUU Penyiaran
Sumber Foto: Mada/DinamikA
Klikdinamika.com–Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar pada tanggal 27 maret 2024 menjadi polemik nasional tak terbantahkan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menginisiasi aksi #TolakRUUPenyiaran bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Aksi Kamisan Semarang di depan Gubernuran Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024).
Tercatat, aksi ini diikuti 22 organisasi yang didominasi oleh pers dan persma, di antaranya adalah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah (Jateng), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Surat Kabae Mahasiswa (SKM) Amanat, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Missi, LPM Justisia, LPM Suprema, LPM DinamikA, LPM Hayam Wuruk, LPM Vokal, Forum Persma Semarang Raya, Teater Gema, LBH Apik Semarang, Maring Institute, Walhi Jateng, Perempuan Jurnalis Jateng, LPM Edukasi, dan LPM Invest.
Salah satu di antara pasal yang menjadi bara api dari aksi ini, yakni Pasal 50B Ayat (2) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif; melarang penyiaran konten dan penyiaran konten yang memperlihatkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender; melarang penyiaran konten dan penyiaran konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. dan masih banyak lagi.
Sementara itu, Muhammad Farhan, Pemimpin Redaksi LPM Hayam Wuruk, berpendapat bahwasanya RUU penyiaran ini berpotensi membatasi kreativitas masyarakat yang berkecimpung di sosmed.
“Dari RUU penyiaran ini juga kemudian akan mempersulit para content creator, mempersulit para generasi muda di sosial media, karena memberikan regulasi-regulasi yang mempersulit mereka, yang membatasi kreativitas mereka,” jelasnya.
“Bagaimana jika RUU penyiaran ini disahkan? Tentu saja demokrasi di Indonesia ini akan semakin mundur, mengapa? Karena pers itu merupakan pilar demokrasi di suatu negara. jika pilarnya itu rapuh, maka negaranya bisa roboh, demokrasinya bisa roboh,” tambahnya.
Selain itu, Aris Mulyawan, ketua AJI Semarang menyeru kesiapan perlawanan apabila pemerintah masih akan mengesahkan RUU tersebut.
“Ya, kita harus turun lagi untuk meminta untuk dibatalkan. Bersama-sama kembali kita turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan kita,” terangnya.
“Ini adalah kebutuhan bersama. ini tidak hanya kepentingan jurnalis, tapi kepentingan masyarakat,” tambahnya kepada reporter klikdinamika.com. (Fadlan/red)