Sumber Foto: lpmprogress.com
klikdinamika.com –Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar Konferensi Pers dengan tajuk “Darurat Kekerasan Seksual di Kampus: Membongkar Relasi Kuasa dan Membangun Kekuatan Anti-KS” secara daring via aplikasi Zoom, Minggu (19/4/2026).
Konferensi Pers dihadiri oleh berbagai komunitas dan lembaga yang mempunyai fokus pada isu kekerasan seksual, yakni, Perempuan Mahardhika, Jakarta Feminist, Forum Aktivis Perempuan Muda (Famm), Hope Helps UI, Rahima—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengadvokasi hak-hak perempuan dengan perspektif Islam, Kolektif Perempuan Gila, Arus Pelangi, Koalisi Muda Kalbar, Institut KAPAL Perempuan, dan lain sebagainya.
Konferensi Pers berjalan dengan pembahasan mengenai eratnya relasi kuasa dengan kekerasan seksual di lingkungan kampus, permasalahan yang bersifat sistematis, hingga lembaga Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dinilai hanya sekadar formalitas.
Fahmi, perwakilan Hope Helps Universitas Indonesia (UI) menilai bahwa relasi kuasa menjadi faktor utama yang memelihara impunitas, meminggirkan pengalaman penyintas, serta dibungkamnya suara para penyintas.
“Kami menilai bahwa ketimpangan relasi kuasa itu masih menjadi faktor yang utama yang selalu meminggirkan pengalaman korban, membungkam suara penyintas, dan melanggengkan adanya impunitas,” ujarnya.
Sependapat dengan Fahmi, Wanda, perwakilan Rahima, mengatakan bahwa relasi kuasa di dalam struktur kampus justru tidak memiliki keberpihakan pada korban. Sebaliknya, kampus kerap melindungi pelaku dengan dalih menjaga nama baik kampus.
“Relasi kuasa yang juga ada di dalam struktur kampus itu tidak memiliki keberpihakan pada korban, sehingga kekerasan seksual tidak dianggap penting dan bahkan (red: kampus) melindungi pelaku dengan alasan nama baik kampus. Hal ini sering terjadi di kampus dan hal ini juga terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” ungkapnya.
Imbasnya, kata Wanda, kampus lebih fokus menyalahkan korban dengan menghakimi cara berpakaian, sikap korban, hingga waktu dan tempat terjadinya kekerasan seksual.
“Civitas akademika yang tidak memiliki perspektif gender dan tidak memahami akar terjadinya kekerasan seksual itu hanya akan menyalahkan pakaian korban, bagaimana sikap korban, waktu dan tempat terjadinya kekerasan seksual tanpa memahami penindasan pada perempuan yang mengakar selama ini,” tambahnya.
Melihat beragamnya pelaku kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Yuri, perwakilan Jakarta Feminist, mengatakan bahwa perlunya keterlibatan semua pihak dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.
“Nah sebetulnya fakta tersebut (red: beragamnya pelaku) cukup mengindikasikan ya bahwa kekerasan seksual di kampus ini lagi-lagi adalah masalah yang sistemik yang penyelesaiannya kita memerlukan keterlibatan berbagai unsur dan juga berbagai pihak,” ucapnya.
Diskusi juga menyoroti perihal perubahan regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024.
Regulasi yang pada mulanya berfokus pada kekerasan seksual, pada regulasi terbaru cakupannya lebih luas menjadi segala bentuk tindak kekerasan.
Menyoroti perubahan tersebut, Yuri menilai bahwa perubahan regulasi berakibat membebani lembaga penanganan kasus kekerasan seksual seperti Satgas PPKS.
“(Red: Perubahan) ini sebetulnya berdampak ya pada Satgas di mana Satgas hari ini mereka tidak mendapatkan dukungan, tidak mendapatkan, kapasitas yang baik dari pemerintah tapi mereka dibebani pekerjaan yang cukup berat dengan lingkup kekerasan yang bertambah,” terangnya.
Amerta, perwakilan Perempuan Mahardhika menilai bahwa perubahan tersebut justru membuat penanganan kasus kekerasan seksual tak kunjung terselesaikan, bahkan terabaikan.
“Penanganan kasus kekerasan seksual juga akhirnya makin mundur, makin hari bukan terselesaikan dengan baik dengan berbagai kasus yang ada, tapi dengan meluasnya ruang lingkup kerjanya akhirnya juga kekerasan seksual ini sudah terabaikan juga kasusnya,” jelasnya.
Satgas PPKS juga perlu untuk menjadi badan yang independen serta berpihak pada korban. Salah satu perwujudannya dengan mengambil peran mahasiswa untuk turut bergabung dalam badan tersebut.
“Satgas yang tidak ada unsur mahasiswanya juga menjadikan badan Satgas ini tidak benar-benar berpihak kepada korban atau tidak independen gitu. Jadi ketika komposisi Satgas itu tidak memiliki unsur mahasiswa atau tidak ada perwakilan orang muda di dalamnya seringkali fungsi Satgas ini hanya sebagai formalitas,” kata Yuri.
Amerta menuntut, dikembalikannya tugas dan fungsi Satgas PPKS serta menuntut penanganan kasus berperspektif korban tanpa berdalih menjaga citra kampus.
“Tuntutan yang harus diindahkan yang pertama ya kembalikan lagi mandat Satgas PPKS di dalam kampus. Kami juga menuntut untuk mengembalikan fokus pada penanganan dan kekerasan seksual dengan perspektif korban akhirnya bukan sekedar menjaga citra kampus dengan menyembunyikan kasus-kasus ini agar dapat predikat A dan lain sebagainya,” ucapnya. (Sidqon/Red)




