klikdinamika.com

Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender, Realitas yang Masih Perlu Diperjuangkan

Perempuan

Ilustrasi: Sidqon

Oleh: Anggi Aulia Cahyanti

Kesetaraan gender sering digaungkan sebagai kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia, perempuan hari ini telah mendapatkan lebih banyak ruang dibandingkan dengan masa lalu. Mereka bisa bersekolah tinggi, bekerja, bahkan masuk ke dunia politik. Namun, pertanyaannya bukan lagi apakah perempuan sudah diberi kesempatan, melainkan apakah kesempatan itu benar-benar setara dan terpenuhi secara nyata.

Realitas Ketimpangan dan Kesetaraan Gender

Di balik kemajuan tersebut, realitas di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan. Di ruang publik, perempuan masih harus menahan rasa tidak nyaman akibat catcalling. Dalam lingkungan keluarga, masih ada yang dilarang menempuh pendidikan tinggi karena faktor ekonomi yang kurang atau dianggap tidak perlu. Di beberapa tempat, praktik sunat perempuan dan pernikahan usia dini juga masih sering terjadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesetaraan yang tampak di permukaan belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan.

Secara prinsip, perempuan memiliki hak sama dengan laki-laki. Hak perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perlindungan dari kekerasan, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Namun, kesetaraan ini sering kali hanya berhenti pada tataran konsep, belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.

Hal ini terlihat jelas dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak perempuan yang masih terus terjadi. Kekerasan berbasis gender tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Kekerasan seksual merampas hak individu atas tubuhnya sendiri, sementara diskriminasi di dunia kerja masih terlihat dari kesenjangan upah dan terbatasnya akses perempuan pada posisi strategis. Data terbaru menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi, bukan mencapai ratusan ribu kasus dalam satu tahun, yang menandakan bahwa perempuan belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang layak.

Selain itu, ketimpangan juga terlihat dalam bidang politik, yang seharusnya menjadi ruang strategis dalam menentukan arah kebijakan publik. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai sekitar 21,9% hingga 22,1% (sekitar 127-128 dari 580 anggota). Meskipun angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, capaian tersebut masih jauh dari target minimal 30% yang telah ditetapkan sebagai bentuk afirmasi kesetaraan gender. Jika dilihat dari tren sebelumnya, memang terjadi peningkatan dari sekitar 11% pada 2004, 18% pada 2009, 17% pada 2014, hingga 20,5% pada 2019, namun peningkatan tersebut berlangsung lambat dan belum mampu mengejar target yang diharapkan.

Ketimpangan yang sama juga terlihat dalam struktur pemerintahan. Dalam kabinet pemerintahan terbaru periode 2024-2029, keterwakilan perempuan di jajaran menteri dan wakil menteri masih berada di bawah 20%. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memang sudah hadir dalam sistem politik, tetapi belum sepenuhnya memiliki posisi yang setara dalam pengambilan keputusan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesetaraan gender bukan sekedar pada akses, tetapi juga pada keterpilihan dan kekuasaan. Meskipun aturan dari Komisi Pemilihan Umum telah mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30% perempuan, kebijakan ini belum mampu menjamin keterwakilan perempuan dalam hasil akhir pemilu. Sistem politik yang berbasis suara terbanyak, tingginya biaya politik, serta lemahnya kaderisasi perempuan dalam partai menjadi hambatan utama. Banyak perempuan masih ditempatkan sebagai pelengkap kuota, bukan sebagai kandidat yang benar-benar dipersiapkan untuk menang.

Akar Masalah dan Refleksi Perjuangan R.A Kartini

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan-persoalan ini berkaitan erat dengan kuatnya budaya patriarki yang masih hidup dalam masyarakat. Perempuan sering dianggap kurang layak menjadi pemimpin, atau dibebani peran ganda antara karier dan rumah tangga. Akibatnya, meskipun peluang terbuka, tekanan sosial tetap membatasi langkah perempuan.

Di masa kini, ketidaksetaraan gender tidak selalu tampak secara terang-terangan seperti pada masa lalu, tetapi justru hadir dalam bentuk stereotip yang lebih halus. Perempuan yang berkarier sering dianggap terlalu ambisius atau mengabaikan peran domestik, sementara perempuan yang menempatkan perempuan dalam posisi yang serba sulit karena standar sosial yang tidak setara dan cenderung bias gender.

Hal ini memperlihatkan bahwa kesetaraan gender di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum atau kebijakan, tetapi juga persoalan budaya dan cara pandang masyarakat. Meskipun berbagai regulasi telah dibuat, termasuk dorongan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis di parlemen, perubahan nyata tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan pola pikir kolektif.

Dalam semangat R.A. Kartini, kondisi ini menunjukkan bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Dahulu, perempuan berjuang untuk mendapatkan akses pendidikan dan kebebasan berpikir. Kini, perjuangan tersebut berkembang menjadi upaya untuk memperoleh ruang yang benar-benar setara, bukan sekedar hadir, tetapi juga didengar dan memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.

Apa yang diperjuangkan perempuan hari ini pada dasarnya adalah kelanjutan dari perjuangan di masa lalu. Jika dulu perempuan berjuang untuk membuka pintu kesempatan, maka sekarang perempuan berjuang untuk memastikan bahwa pintu tersebut benar-benar terbuka lebar dan dapat diakses secara adil. Kesetaraan gender bukan hanya tentang memberikan ruang, tetapi tentang memastikan bahwa ruang tersebut bebas dari diskriminasi, tekanan sosial, dan ketidakadilan.

Dengan demikian, kemajuan yang ada saat ini tidak boleh membuat kita merasa bahwa perjuangan telah selesai. Justru sebaliknya, kemajuan tersebut harus menjadi dasar untuk melanjutkan upaya menciptakan kesetaraan yang lebih nyata. Selama perempuan masih menghadapi kekerasan, stereotip, dan keterbatasan dalam akses kekuasaan, maka kesetaraan gender belum sepenuhnya tercapai.

Semangat perjuangan Kartini harus tetap hidup, tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai dorongan untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya dalam kehidupan masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *