Simpang Siur Penurunan UKT Mahasiswa IAIN Salatiga, Beginilah Tanggapan Rektorat

Klikdinamika.com, Salatiga- Terkait penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak covid-19, hingga kini pihak kampus IAIN Salatiga belum mengeluarkan Surat Edaran (SE). Hal ini menjadi informasi simpang siur dikalangan mahasiswa, Jumat (15/01/2020).

Berdasarkan pengumuman Nomor: B-222/In.21/R2/PP.01.1/01/2021 tentang Ralat atas Pengumuman Nomor: B-4269/IN.21/R2/PP.01.1/12/2020 Tentang Pembayaran SPP/UKT Dan Heregistrasi Mahasiswa IAIN Salatiga Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bahwa pembayaran UKT dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 05 Februari 2021.

Mahasiswa berharap tetap diadakan penurunan UKT seperti semester lalu. Salah satunya Nadhiffatun Nikmah, mahasiswa program studi (prodi) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) mengatakan bahwa ia masih menunggu adanya SE dari pihak kampus terkait keringanan UKT semester ini.

“Saya salah satu mahasiswa yang menunggu SE dari kampus terkait keringanan UKT semester ini. Saya kira kebijakan itu akan dikeluarkan saat sudah ditetapkannya kuliah daring (dalam jaringan) untuk semester ini. Namun SE yang beredar justru malah kalender akademik perkuliahan dan pembayaran UKT. Padahal baru saja selesai UAS, namun informasi pembayaran UKT sudah langsung di-share akan tetapi SE keringanan UKT belum juga keluar,” tutur Nadhif.

Nadhif juga berharap agar pihak kampus dapat segera mengeluarkan SE keringanan UKT dan ketentuan perkuliahan. Sehingga mahasiswa bisa segara mengambil langkah.

Begitu juga Rifana Nur Khamidah (20), mahasiswa Akuntansi Syariah mengatakan bahwa belum mengetahui informasi penurunan UKT.

“Untuk semester ini belum tau kalau ada informasi penurunan UKT, tapi saya berharap semoga tetap ada bagi semua mahasiswa. Karena memang pandemi ini masih berlanjut dan memengaruhi  semua pihak termasuk orang tua kita” kata Rifana saat diwawancarai via WhatsApp.

Rudi Ardiyanto (20) mahasiswa Akuntansi Syariah juga mengatakan bahwa pihak kampus perlu melakukan penurunan UKT mengingat perekonomian orang tua belum juga normal.

“Kalau untuk UKT menurutku perlu diadakan keringan lagi, apalagi perekonomian belum normal. Terlebih lagi masih mengikuti kebijakan pemerintah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bebarengan dengan waktu pembayaran UKT, banyak karyawan yang dirumahkan maupun diliburkan yang menyebabkan penghasilan turun selama hampir satu tahun. Kuota internet juga perlu, tapi langsung ke kuota edukasi seperti yang di berikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak disalahgunakan,” ungkap Rudi.

Menanggapi hal ini, klikdinamika.com mencoba mengkonfirmasi pada Wakil Rektor (Warek) II IAIN Salatiga, Dr. Agus Waluyo, M. Ag. Mengatakan, untuk penurunan UKT terkait covid-19 masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Keringanan UKT terkait dampak covid-19 untuk semester genap 2020/2021 masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Untuk SK pihak rektorat sudah siap tinggal nunggu terbitnya saja.” Jelas Waluyo saat dihubungi via online.

Di akhir wawancara, Waluyo berharap agar keputusan KMA bisa segera terbit sehingga SK rektor dapat ditanda tangani untuk proses pengurangan UKT seperti pada semester sebelumnya.

 (Rizqa/Thoriq/Red)

2 Komentar

  1. Muhammad Munif Fikri Balas

    Untuk pak rektor mohon keringanan UKT bagi seluruh mahasiswa semua bukan hanya yang kurang mampu tapi semua mahasiswa berhak mendapatkan keringanan UKT.
    Karena ini pandemi global dan semuanya terdampak covid 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *