KKN 2021: Antara Kebijakan LP2M dan Pelaksanaannya

Klikdinamika.com, Salatiga- Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR) yang dirancang Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Salatiga tidak berjalan sesuai ekspektasi. Dalam perjalanannya, beberapa kelompok KKN-DR bermanuver menuju KKN Lokasi Desa atau KKN-LD, Senin (01/03/2021).

Konsep KKN-DR yang tertera dalam Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan KKN Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh LP2M Nomor: B-347/In.21/LI/PM.03.1/12/2020 salah satunya berisi tentang ketentuan teknis.

Pada pengumuman tersebut, poin pertama tertera bahwa kegiatan KKN-DR terpusat di wilayah domisili atau tempat tinggal peserta masing-masing. Di sana juga dipaparkan mengenai lokasi untuk KKN-DR, diantaranya Kabupaten Semarang, Magelang, Boyolali, Temanggung, Wonogiri, Kendal, Wonosobo, Blora, Batang, Pati, Kota Semarang dan Salatiga.

Namun, pada praktiknya ada beberapa kelompok KKN-DR yang menjalankan tugas tidak seperti arahan dari LP2M. Hal tersebut dikarenakan untuk mempermudah pelaksanaan KKN bagi mahasiswa.

“Untuk memudahkan kita dalam menjalankan program kerja (proker) yang akan direalisasikan kepada masyarakat,” ujar Ulfiyatun Nadhifah, mahasiswa yang menjalankan KKN-DR dari kelompok 130 yang bertempat di Tingkir, Kota Salatiga saat diwawancarai pada Minggu (28/2/2021).

Peran Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) juga sangat memengaruhi penentuan KKN yang akan dijalankan oleh mahasiswa. KKN yang dijalankan mahasiswa sesuai dengan izin dan persetujuan dari DPL.

Ulfiyatun menerangkan, DPL dari kelompoknya memberikan izin dengan syarat harus menjalankan program kerja dan ada izin kepada ketua RT dan RW setempat serta tetap mematuhi protokol kesehatan dikarenakan situasi sedang pandemi.

Hal senada juga disampaikan oleh Khalimatus Sa’diyah dari kelompok 005 KKN-DR yang berlokasi di Candimulyo, Magelang saat diwawancarai pada Minggu (28/2/2021).

“Dengan segala pertimbangan, DPL memperbolehkan sesekali pergi ke lokasi karena memang kita memiliki proker yang harus dilaksanakan secara langsung dan tidak bisa dilakukan secara online,” tambahnya.

Tak hanya itu, Akmaludin Malik Hilalan dari kelompok 127 KKN-DR yang berlokasi di Domas, Kota Salatiga, mengungkapkan bahwa DPL memperbolehkan dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.

“DPL memperbolehkan dan sudah diwanti-wanti juga untuk selalu menaati protokol kesehatan. DPL juga datang saat penutupan yang melibatkan masyarakat, kegiatan tersebut juga sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan,” ungkapnya saat diwawancarai pada Minggu (28/2/2021).

Terkait dengan perizinan tempat KKN yang tertera di atas, perizinan hanya menggunakan ungkapan secara lisan tanpa ada surat resmi dari kampus. Dalam hal ini, Ulfiyatun menjelaskan bahwa surat izin resmi yang berasal dari kampus tidak ada, mereka hanya izin menggunakan bahasa lisan kepada RT dan RW setempat.

“Tidak ada surat izin dari kampus kepada pihak RT RW setempat, namun diganti dengan izin menggunakan bahasa lisan kepada pihak terkait,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan juga oleh Khalimatus, kelompoknya tidak mendapat surat perizinan resmi dari kampus, mereka hanya izin secara langsung kepada pihak setempat.

Budiyono Saputro selaku DPL kelompok 005 yang Klikdinamika.com wawancarai pada Minggu (28/2/2021) menuturkan bahwa masih ada kelompok KKN-DR yang menjalankannya di salah satu dusun.

“KKN-DR masih dominan dijalankan, walaupun masih ada kelompok yang menjalankan di dusun tertentu dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut wajar karena baru pertama kali KKN-DR dilaksanakan,” tuturnya.

Budiyono juga menambahkan, kelompok yang diampunya dianjurkan melakukan KKN-DR. Namun, karena keadaan, mengharuskan kelompok yang diampu untuk tinggal di dusun untuk menyelesaikan program kerja. Akan tetapi, mahasiswa tidak mutlak tinggal di posko hanya ketika dibutuhkan saat program kerja akan dijalankan.

Saat Klikdinamika.com menanyai soal perizinan, DPL tersebut mengatakan bahwa mahasiswa menggunakan surat permohonan yang ditujukan kepada desa.

“Mahasiswa sudah membawa surat permohonan KKN dari kampus untuk izin ke desa atau kelurahan, dan disetujui, tentunya atas izin yang berwenang yang menjabat di sana,” terangnya. (Tiya/Sim sim/Thoriq/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *