Ilustrasi: Aulia Ulfa
Oleh: Azzainina Nur Ahsanti
3 Maret 2025 lalu, presiden kita mengumumkan peluncuran 80 ribu sekian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sebuah rapat terbatas. Penulis meyakini, lagi-lagi ini merupakan kebijakan yang lahir secara prematur. Ia tidak lahir melalui ruang dialog dengan rakyat yang notabene akan menjadi anggota dari koperasi yang didirikan itu sendiri.
Di kemudian hari, mari jangan kaget apabila akan (juga sudah) banyak sekali permasalahan dari sebuah instruksi presiden yang mengucurkan dana hingga 240 triliun atau setara dengan pembangunan 48 ribu sekolah permanen skala menengah di wilayah sulit terjangkau. Mulai dari logika berpikir seperti apa yang digunakan dalam pembuatan kebijakan, adanya sistem komando yang berseberangan dengan asas koperasi, hingga hal-hal teknis seperti di mana saja ia akan dibangun dan sistem manajerial yang problematis.
Asas Kekeluargaan, Bukan Patuh Komandan
Pada hakikatnya, koperasi adalah lembaga ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Ruang dialog adalah kunci utama dalam membangun sebuah koperasi. Tanpa membuka ruang dialog, sebuah koperasi tak akan menemukan kuncinya. Ia tak akan berbeda dengan korporasi yang penuh dengan rantai komando dalam pelaksanaannya.
Hatta, Sang Bapak Koperasi Indonesia menggagas koperasi sebagai lembaga yang lahir secara organik dari akar rumput. Koperasi mestinya bisa menjawab permasalahan ekonomi yang beragam antara satu tempat dengan tempat lain, satu daerah dengan daerah lain. Rasa kepemilikan koperasi yang sifatnya bottom up tidak bisa digantikan dengan gaya diktator penguasa.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Lagi-lagi, dalam undang-undang kita sudah ditekankan bahwa koperasi harusnya dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan dengan asas ‘siap, Ndan’ yang berbau militeristik sekali. Mulai dari menerka-nerka menggunakan nalar pribadi sampai membaca beberapa artikel di internet, penulis masih belum menemukan alasan yang masuk akal mengenai alasan kenapa mesti ada keringat TNI di tubuh koperasi.
Kemudian sebuah ide di balik kefrustrasian itu mengantarkan penulis mengambil jalan pintas untuk mengobrol dengan Gemini AI. Dari obrolan yang cukup panjang, satu kesimpulan yang dapat ditarik, yaitu karena di Indonesia hanya TNI lah yang mempunyai sistem komando yang siap, mulai dari KASAD hingga Babinsa untuk memastikan pembangunan KDMP segera terdistribusi ke berbagai pelosok.
Pertanyaannya, situasi segenting apa yang sedang Indonesia hadapi sampai mesti mengerahkan TNI yang tempatnya seharusnya di perbatasan?
Hakikat Jejak Koperasi
Gerakan koperasi dimulai dari Eropa pada masa Revolusi Industri yaitu pertengahan abad 18 oleh Robert Owen sebagai respons buruh atas kemiskinan yang melanda juga karena ulah kapitalis yang semakin mencekik kehidupan mereka.
Di Indonesia sendiri, koperasi berkiprah sudah sangat lama. R. Aria Wiriatmadja adalah seorang ningrat dari Purwokerto yang menggagas adanya koperasi demi kerabat sesama ningratnya tidak tercekik oleh lintah darat yang sering mensyaratkan bunga tak masuk akal. Pada tahun 1896, koperasi simpan pinjam bernama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden tercatat sebagai koperasi yang pertama kali berdiri di Indonesia.
Pada era awal kemerdekaan, Hatta memposisikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia untuk menandingi ekonomi liberal yang hanya menguntungkan pemilik modal, yang kaya akan semakin kaya, dan yang melarat akan semakin sekarat.
Orde baru di bawah Suharto lantas menerapkan konsep koperasi untuk membantu petani mendapatkan keperluan pertanian dengan membuat Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada 1970-an, pemerintah mengembangkan BUUD menjadi Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai roda penggerak utama ekonomi desa.
Hingga kini, kiprah perkoperasian di Indonesia masih eksis dan masif, apalagi dengan adanya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jangan Jadi Pinang Dibelah Dua
Penulis amat setuju bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa yang menjelma oase di padang pasir liciknya pasar bebas, namun dengan catatan bahwa ia mesti lahir dari proses diskusi yang matang, bukan sekadar proyek reaksioner nan ambisius.
Belajar dari KUD, KDMP perlu membenahi sistem yang pernah gagal di pendahulunya. Pascatahun 1998, banyak KUD gulung tikar menghadapi krisis moneter akibat sistem yang top down. Pemerintah terlalu banyak menyuapi koperasi sehingga saat negara mengalami kemelut, koperasi yang digadang-gadang sebagai soko guru perekonomian negara tidak pernah berdiri secara mandiri dan ekonomi kerakyatan nihil tercapai.
Manajemen yang kerap dikelola oleh elite lokal hingga menyebabkan minim partisipasi aktif dari warga menjadi catatan yang mesti diindahkan. Sesuai dengan asas utama koperasi yaitu kekeluargaan yang berbanding lurus dengan kepemilikan, maka semua anggota perlu mempunyai rasa memiliki, baik satu sama lain, maupun terhadap lembaga yang mereka jalankan yang hal ini belum terwujud sepenuhnya pada KUD gagasan Suharto karena didominasi oleh kaum elitis saja, sementara keterlibatan masyarakat desa hanya menjadi hitam di atas kertas putih belaka.
Satu lagi, melansir dari situs YLBHI bahwasanya KUD hanya menjadi alat komando negara, bukan wadah ekonomi yang memerdekakan para anggotanya sendiri. Semua diseragamkan, petani diarahkan, dan koperasi bukan lagi didasarkan pada apa yang sebenarnya dibutuhkan warga desa, melainkan menjadi sebuah program yang mesti dipatuhi.
Dan kini, kontras terhadap semboyan yang acapkali digaungkan Sukarno supaya jangan sekali-kali melupakan sejarah, Prabowo sepertinya memang abai terhadap pelajaran yang didapatkan di masa lampau. Proyek terlampau ambisius nan tergesa-gesa yang tidak didasari dengan penalaran yang sahih akan menjadi silang sengkarut bagi negara sendiri.
Korporasi Bertopeng Koperasi
Peluncuran koperasi yang diumumkan pada sebuah rapat terbatas masih membuat penulis tak habis pikir. Pemerintah mengejar skala ekonomi yang serba instan, sementara esensi “dari, oleh, dan untuk anggota” memerlukan perundingan panjang nan cukup memakan waktu. Di sini sebenarnya sudah dapat dibayangkan betapa lemahnya sistem berpikir yang dipakai dalam melandasi ‘proyek’ koperasi berskala besar.
Keterlibatan aparat negara hingga perusahaan (baca: PT Agrinas Pangan Nusantara) dalam pembentukan KDMP adalah contoh lain dari kedunguan yang dipertontonkan. Keduanya sudah cukup untuk menjawab sebenarnya proyek apa yang sedang pemerintah garap. Bukan koperasi, sepakati saja bahwa KDMP sebenarnya adalah Korporasi Desa Merah Putih.
Ada sistem komando berbaju pengawasan di dalamnya. Mulai dari operasional awal, manajemen SDM, hingga penyedia rantai pasok, semua sudah direncanakan sedemikian rupa sedang rakyat hanya sebagai marionet tanpa kebebasan gagasan yang mesti mengamini instruksi dari istana.
Padahal kerja-kerja koperasi sangat berbanding terbalik dengan rantai komando. Gesekan ide sangat lumrah dan malah harusnya terjadi, perundingan demi perundingan adalah dasar pengambilan keputusan, dan militer tidak mampu mengamini itu karena berjalan dengan logika yang berbeda.
KDMP ini banyak cacatnya, maka akui saja. Dominasi militer dalam proyek ini hingga berakibat pada meninggalnya lima orang warga sipil dalam pelatihan manajer adalah salah satu borok yang lain. Militer seharusnya ditarik dari ruang sipil, ia tidak boleh melewati batasnya yang malah membuat sipil merasa terancam pada posisinya sendiri.
Koperasi harus dikembalikan kepada hakikat awalnya, dengan asas kekeluargaan, berlandaskan demokrasi, dan berbasis diskusi. Kebutuhan desa harus dibincangkan dengan masing-masing warganya, karena ia tidak bisa disamaratakan antara satu desa dengan yang lain. Oleh karena itu tidak bisa dengan serampangan dalam pembangunan proyek berskala besar ini karena nantinya malah mubazir apabila berdiri dengan tidak tepat sasaran.
Pemerintah perlu membuka ruang dialog secara masif dengan masyarakat, bukan malah kongkalikong dengan perusahaan maupun militer yang sama sekali tidak memiliki kepentingan mewakili suara publik.
Masih ada waktu untuk merombak ulang sistem yang top down menjadi gerakan akar rumput bila niat pemerintah memang ingin membangun ekonomi kerakyatan bukan hanya sebagai pemenuhan ambisi tak berkesudahan. Tidak perlu malu untuk mengamini keluputan pemerintah dalam hal ini. Mari baca ulang sejarah, pelajari apa saja yang menjadi faktor kegagalan koperasi di masa lalu dan perbaiki supaya tidak menjadi proyek koperasi gagal bagian dua.
Jika perbaikan itu tak pernah ada, maka jangan salahkan publik bila terus-terusan menaruh mosi tidak percaya pada pemerintah. Bahwa pemerintah tidak mampu memperbaiki kecacatan sistemik, bahwa pemerintah memang bodoh saja, atau bahwa pemerintah memang sedang menghadirkan ulang sistem pemerintahan bergaya diktator yang penuh rantai komando.





