Sumber Foto: UPT TIPD IAIN Salatiga
Klikdinamika.com, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Keputusan ini baru ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres), Rabu (08/06/2022).
Dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga Pasal 2 dikatakan bahwa “dengan peraturan presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Salatiga sebagai perubahan bentuk dari Institut Agam Islam Negeri Salatiga”.
Prof. Dr. Muh. Saerozi, M. Ag., selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Salatiga, mengatakan hadirnya Surat Keputusan (SK) Presiden ini sebuah kebaikan yang harus disambut.
“Turunnya SK menjadi sebuah kebaikan, kita senang tapi tidak boleh bereuforia, karena tugas ke depan masih panjang,” tuturnya.
Saerozi juga mengatakan, bahwa alih status IAIN menjadi UIN ini masih berbentuk wadah, sedangkan isinya masih berupa IAIN, dan harus dirubah secara bertahap.
“Ini merupakan Perpres yang dapat saya ibaratkan seperti jembatan emas, jembatannya adalah Perpres nomor 88 tahun 2022, diseberang jembatan masih banyak pekerjaan,” ungkapnya.
Saerozi menjelaskan, untuk menggenapkan status menjadi UIN, masih banyak hal yang perlu dilakukan.
“Semua strukturnya harus berubah, kalau yang kemarin IAIN sekarang sudah menjadi UIN,” imbuhnya.
Dengan demikian, Saerozi mengungkapkan bahwa perubahan ini harus dilakukan secara berkala dan bertahap, karena semua keputusan berada pada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk untuk pemekaran dan penambahan fakultas.
“Dari sisi IAIN sudah De Facto, sedangkan dari sisi UIN masih De Jure,” terangnya
Terakhir, ia berharap UIN Salatiga bisa menjadi lembaga yang excellent.
“Harapan saya lembaga ini bisa menjadi lembaga yang excellent, yang maju sesuai cita-cita yang dirumuskan dalam UIN, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional,” pungkasnya. (Leni/Red)